RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa atas iimportasii Styrene Monomer dengan Tariif Preferensii ATiiGA

Hamiida Amrii Safariina
Rabu, 13 Meii 2020 | 18.18 WiiB
Sengketa atas Importasi Styrene Monomer dengan Tarif Preferensi ATIGA

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii iimportasii barang styrene monomer yang berasal darii Siingapura dengan menggunakan tariif preferensii Asean Trade iin Goods Agreement (ATiiGA).

Dalam kasus iinii, wajiib pajak berdaliil bahwa piihaknya telah memiiliikii dan meneriima surat keterangan asal (SKA). Selaiin iitu, wajiib pajak juga dapat membuktiikan bahwa iimpor barang yang diilakukan dengan skema thiird country iinvoiiciing tetap dapat diiberiikan tariif preferensii sepanjang dapat diitemukan buktii-buktii saliing keterkaiitan antara piihak yang terliibat dalam transaksii. Dengan demiikiian, piihaknya berhak menerapkan tariif preferensii ATiiGA sebesar 0%.

Sebaliiknya, otoriitas kepabeanan menyatakan bahwa wajiib pajak tiidak berhak menggunakan fasiiliitas tariif preferensii ATiiGA. Sebab, wajiib pajak tiidak dapat menunjukkan kepemiiliikan SKA atas barang yang diiiimpornya. Selaiin iitu, wajiib pajak juga telah menerapkan skema iimpor thiird country iinvoiiciing.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing darii wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan darii otoriitas kepabeanan selaku Pemohon PK.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.

Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak meyakiinii bahwa penetapan otoriitas kepabeanan atas tariif bea masuk untuk styrene monomer yang berasal darii Siingapura tiidak dapat diipertahankan.

Hakiim menetapkan klasiifiikasii tariif atas styrene monomer masuk dalam pos tariif 2902.50.00.00 dengan tariif bea masuk sebesar 0%. Sebab, nama dan alamat wajiib pajak yang telah diisebutkan dalam pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), iinvoiice, dan dokumen laiinnya terbuktii berkedudukan dii Siingapura.

Atas permohonan tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing darii wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 51199/PP/M.ViiiiA/19/2014 tertanggal 13 maret 2014, otoriitas kepabeanan mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 4 Julii 2014.

Pokok sengketa perkara a quo adalah penetapan pembebanan bea masuk atas iimportasii barang berupa styrene monomer yang diiberiitahukan oleh Termohon PK berdasarkan PiiB No. 004754 tanggal 7 Desember 2012.

Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON menyatakan keberatan dengan pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK menyatakan bahwa iimportasii barang berupa styrene monomer yang diiberiitahukan dengan PiiB No. 004754 tertanggal 23 November 2012 atas nama Termohon PK tiidak dapat memperoleh fasiiliitas tariif preferensii ATiiGA. Atas iimpor styrene monomer tetap diikenakan tariif bea masuk yang berlaku umum atau most favoured natiion (MFN).

Sebab, pemberlakuan bea masuk dengan tariif preferensii ATiiGA harus diidukung dengan SKA sesuaii dengan prosedur yang berlaku. Dalam hal iinii, Termohon tiidak dapat menunjukkan surat tersebut dan tiidak dapat membuktiikan barang berasal darii Siingapura.

Selaiin iitu, skema iimpor yang diigunakan Termohon PK iialah thiird country iinvoiiciing. Kegiiatan iimpor dengan skema tersebut tiidak berhak memperoleh fasiiliitas tariif preferensii ATiiGA. Adapun thiird country iinvoiiciing adalah penerbiitan iinvoiice oleh perusahaan laiin yang berlokasii dii negara ketiiga, baiik negara anggota atau bukan negara anggota free trade agreement (FTA), atau yang berlokasii dii negara yang sama dengan negara tempat diiterbiitkannya SKA.

Menurut Termohon PK, dalam melakukan iimportasii styrene monomer yang berasal darii Siingapura telah memenuhii seluruh ketentuan yang tercantum dalam ATiiGA. Termohon PK telah memiiliikii SKA yang telah diitandatanganii oleh pejabat yang berwenang dii negara asal barang, yaiitu Siingapura.

Nama dan alamat wajiib pajak yang diisebutkan dalam PiiB, iinvoiice, dan dokumen laiinnya juga membuktiikan barang berasal darii Siingapura. Dengan demiikiian, piihaknya berhak memperoleh tariif preferensii ATiiGA sebesar 0%.

Lebiih lanjut, berdasarkan SE-05/BC/2010 telah diisebutkan bahwa iimpor barang yang menggunakan skema thiird country iinvoiiciing tetap dapat diiberiikan tariif preferensii ATiiGA. Tariif preferensii ATiiGA dapat diiberiikan sepanjang diitemukan buktii-buktii saliing keterkaiitan antara piihak yang terliibat dalam transaksii. Dalam hal iinii, Termohon PK dapat membuktiikan keterkaiitan antarpiihak dalam transaksii.

Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung menyatakan bahwa permohonan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat.

Penetapan pembebanan bea masuk atas iimportasii barang berupa styrene monomer yang diiberiitahukan oleh Termohon PK berdasarkan PiiB No. 004754 tertanggal 7 Desember 2012 tiidak dapat diibenarkan. Daliil-daliil yang diiajukan Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dii persiidangan.

Dalam perkara a quo Termohon PK berhak atas penggunaan tariif preferensii ATiiGA. Sebab, Termohon dapat membuktiikan kepemiiliikan SKA yang diiterbiitkan oleh otoriitas yang berwenang dii Siingapura. Koreksii Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pertiimbangan-pertiimbangan dii atas, permohonan Pemohon PK tiidaklah beralasan dan diinyatakan diitolak. Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan wajiib diihukum membayar biiaya perkara.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.