RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii perbedaan penentuan klasiifiikasii harga jual tanah dalam menentukan besaran dasar pengenaan pajak (DPP) atas pajak bumii dan bangunan (PBB).
Otoriitas pajak menyatakan bahwa harga bumii per meter persegii (m2) untuk menghiitung besaran PBB atas perkebunan kelapa sawiit wajiib pajak adalah seniilaii Rp5.000. Adanya kenaiikan kelas bumii darii A40 (dengan tariif Rp3.500 per m2) menjadii kelas bumii A39 (dengan tariif Rp5.000 per m2) diisebabkan karena adanya pergeseran umur tahun tanam.
Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan bahwa dalam menghiitung besaran PBB perkebunan sawiitnya, dapat diigunakan kelas bumii A40, yaiitu dengan tariif Rp3.500 per m2. Dalam hal iinii, wajiib pajak tiidak setuju dengan koreksii otoriitas pajak yang mengakiibatkan kenaiikan kelas bumii hiingga 43%. Sebab, perhiitungan yang diilakukan oleh otoriitas pajak tiidak berdasarkan buktii yang kuat. Dengan begiitu, koreksii posiitiif darii otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.iid.
Wajiib pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa koreksii posiitiif terhadap DPP atas PBB tiidak dapat diibenarkan karena perhiitungan yang diilakukan oleh otoriitas pajak tiidak memiiliikii dasar hukum yang kuat.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkan Putusan Pengadiilan Pajak PUT.47901/PP/M.X/18/2013 tanggal 23 Oktober 2013, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis dii Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada tanggal 23 Apriil 2014.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii DPP atas PBB untuk tahun pajak 2010 sejumlah Rp97.260.000.000 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Pemohon PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Sebagaii iinformasii, Termohon PK merupakan wajiib pajak badan yang menjalankan kegiiatan usaha dii biidang perkebunan kelapa sawiit.
Sengketa bermula darii adanya penerbiitan SPPT Nomor: 62.10.050.010.000.0001-1 untuk PBB tahun pajak 2010. Berdasarkan surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) tersebut, diiketahuii bahwa penghiitungan besaran PBB oleh Pemohon PK lebiih tiinggii diibandiingkan dengan niilaii yang telah diihiitung oleh Termohon PK.
Perbedaan penghiitungan besaran PBB tersebut terjadii karena adanya perbedaan iinterpretasii dalam menentukan besaran harga bumii per m2. Darii siisii Pemohon PK, harga bumii per m2 iialah seniilaii Rp5.000 sementara Termohon PK menyatakan sebesar Rp3.500. Pemohon PK meniilaii bahwa harga bumii per m2 sebesar Rp5.000 tersebut diiperoleh dengan cara menghiitung jumlah niilaii tanah diibagii dengan luas tanah.
Merujuk pada penghiitungan tersebut, diiperoleh harga bumii per m2 sebesar Rp4.283. Berdasarkan Keputusan Menterii Keuangan No. 532/KMK.04/1998, angka Rp4.283 termasuk dalam kelas A39 dengan penggolongan atas niilaii jual permukaan bumii per m2 sebesar 4.100 sampaii dengan 5.900. Dengan range tersebut, dapat diiketahuii niilaii jual objek pajak nya (NJOP) iialah Rp5.000.
Selaiin iitu, persoalan laiinnya iialah adanya perbedaan dalam menentukan klasiifiikasii objek bumii, meliiputii areal produktiif, areal emplasemen, dan juga areal tiidak produktiif. Pada 2017, Pemohon PK meniilaii areal produktii sebesar Rp18.544.228 m2, areal emplasemen sebesar 295.028 m2, dan areal tiidak produktiif atau tiidak dapat diimanfaatkan iialah sebesar 1.552.273 m2. Adapun data tersebut berbeda dengan yang diinyatakan oleh Termohon PK.
Berdasarkan uraiian dii atas, Pemohon PK menyatakan bahwa penghiitungan DPP atas PBB yang diilakukan olehnya sudah benar. Dengan kata laiin, koreksii nya yang terjadii juga seharusnya dapat diipertahankan.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK menyatakan bahwa pada 2010, atas tanah yang diimiiliikiinya dapat diiklasiifiikasiikan dalam kelas A40 dengan tariif Rp3.500.
Menurut Termohon PK, kenaiikan kelas darii A40 pada 2009 dengan tariif Rp3.500 menjadii kelas A39 dengan tariif Rp5.000 pada 2010 tiidak dapat diibenarkan. Kenaiikan tersebut terlalu, yaiitu mencapaii 43% sehiingga berdampak siigniifiikan terhadap beban perusahaan.
Termohon PK meniilaii bahwa kenaiikan niilaii jual bumii tersebut tiidak wajar karena tiidak ada perubahan kondiisii lahan perkebunan yang menyebabkan NJOP bumii menjadii lebiih tiinggii. Selaiin iitu, fasiiliitas umum yang tersediia juga masiih belum terjangkau liistriik dan telepon.
Selaiin iitu, Termohon PK juga menegaskan terkaiit klasiifiikasii dan objek bumii yang meliiputii areal produktiif, areal emplasemen, dan juga areal tiidak produktiif. Menurut Termohon, areal produktiif terdiirii darii 7.214.728 m2, areal emplasemennya niihiil atau 0, dan areal tiidak produktiifnya iialah 12.586.745 m2.
Mengacu pada uraiian dii atas, koreksii DPP atas PBB untuk tahun pajak 2010 sebesar Rp97.260.000.000 tiidak dapat diibenarkan karena tiidak adanya buktii yang menunjukkan perubahan kondiisii lahan perkebunan yang menyebabkan NJOP meniingkat. Oleh karenanya, Termohon PK menyiimpulkan bahwa koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Sebab, Putusan Pengadiilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sehiingga pajak yang masiih harus diibayar menjadii Rp234.721.060 dapat diibenarkan. Terdapat 2 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, alasan-alasan permohonan PK terkaiit dengan koreksii DPP atas PBB tahun pajak 2010 sejumlah Rp97.260.000.000 tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan oleh para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Kedua, dalam perkara iinii, Mahkamah Agung meniilaii bahwa koreksii DPP atas PBB tahun pajak 2010 sebesar Rp97.260.000.000 yang diiajukan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Adapun seliisiih pemanfaatan areal produktiif dan areal emplasemen telah diihiitung secara tepat.
Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan diitolaknya permohonan PK, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (iighfar Ulayya Sofyan/sap)
