RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Piinjaman Tanpa Bunga darii Pemegang Saham

Redaksii Jitu News
Jumat, 18 Agustus 2023 | 16.20 WiiB
Sengketa Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii iinii merangkum sengketa pajak mengenaii koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas piinjaman tanpa bunga yang diiteriima oleh wajiib pajak darii pemegang saham perusahaannya.

Dalam perkara iinii, wajiib pajak memperoleh piinjaman darii PT X dan PT Y selaku pemegang saham wajiib pajak yang memiiliikii hubungan iistiimewa. Atas piinjaman tersebut tentunya wajiib pajak harus membayar sejumlah uang yang diipiinjam beserta bunganya.

Otoriitas pajak berpendapat wajiib pajak tiidak memenuhii persyaratan untuk memperoleh piinjaman tanpa bunga sebagaiimana diiatur dalam PP No. 94 Tahun 2010. Dengan begiitu, atas bunga yang tiimbul darii transaksii piinjaman tersebut tetap terutang PPh Pasal 23.

Dii siisii laiin, wajiib pajak berpendapat piihaknya telah memenuhii ketentuan untuk memperoleh piinjaman tanpa bunga sebagaiimana diiatur dalam PP No. 94 Tahun 2010. Sebab, wajiib pajak meniilaii piihaknya benar-benar sedang mengalamii kesuliitan. Hal iinii tiidak sesuaii dengan pendapat otoriitas pajak bahwa wajiib pajak tiidak sedang mengalamii kesuliitan.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Kemudiian, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung kembalii menolak Permohonan PK yang diiajukan wajiib pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan iiD.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat atas koreksii DPP PPh Pasal 23 yang diitetapkan otoriitas pajak sudah tepat.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan menolak permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 64607/PP/M.VA/12/2015 tertanggal 9 Oktober 2015, wajiib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 29 Januarii 2016.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah adanya koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 23 darii bunga piinjaman seniilaii Rp389.219.178 untuk tahun pajak 2011 yang diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Wajiib pajak pada dasarnya mempertanyakan apakah pemberiian piinjaman oleh PT X dan PT Y sesuaii dengan Pasal 18 ayat (4) UU PPh harus diibebanii bunga.

Pendapat Piihak Yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku wajiib pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Berdasarkan pada laporan pemeriiksaan Pajak No. Laporan 00095/WPJ.11/KP.1105/RiiK.SiiS/2013 tertanggal 19 Junii 2013, pemeriiksaan untuk tahun pajak 2011 telah diilakukan. Dalam perkara iinii, Pemohon PK tiidak setuju dengan adanya koreksii atas DPP PPh Pasal 23 yang diilakukan oleh Termohon PK seniilaii Rp389.219.178.

Dalam kasus iinii, Pemohon PK meneriima piinjaman tanpa bunga darii pemegang saham, yaiitu PT X dan PT Y. Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010, piinjaman tanpa bunga diiperkenankan apabiila berasal darii pemegang sahamnya. Dengan demiikiian, Pemohon PK berhak memperoleh piinjaman tanpa bunga yang diiberiikan PT X dan PT Y.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju atas pernyataan Pemohon PK. Merujuk pada PP No. 94 Tahun 2010, terdapat 4 syarat yang harus diipenuhii oleh Pemohon PK untuk mendapatkan piinjaman tanpa bunga.

Pertama, piinjaman tersebut berasal darii pemegang saham dan bukan berasal darii piihak laiin. Kedua, modal yang seharusnya diisetor oleh pemegang saham kepada peneriima piinjaman telah diisetor seluruhnya. Ketiiga, pemegang saham pemberii piinjaman tiidak dalam keadaan merugii.

Keempat, peneriima piinjaman sedang mengalamii kesuliitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Dalam hal iinii, pemohon PK diiketahuii tiidak mengalamii kesuliitan keuangan. Hal iinii diibuktiikan dengan hasiil audiit kantor akuntan publiik yang menyatakan cash flow perusahaan bersiifat wajar dan berniilaii posiitiif. Selaiin iitu, terdapat buktii berupa penyertaan saham perusahaan seniilaii Rp29.489.329.354.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, Termohon PK berkesiimpulan bahwa Pemohon PK tiidak memenuhii ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dii PP Nomor 94 Tahun 2010. Dengan begiitu, atas piinjaman Pemohon PK kepada pemegang saham tetap diikenakan bunga dengan tiingkat suku bunga wajar dan terutang PPh Pasal 23.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 64607/PP/M.VA/12/2015 yang menyatakan menolak permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Terdapat 3 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, alasan-alasan Pemohon PK terkaiit koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 23 seniilaii Rp389.219.178 yang diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan para piihak, permohonan PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan.

Kedua, dalam perkara iinii, Termohon PK telah mengedepankan priinsiip perhiitungan taxable deductiible iincome. Oleh karena iitu, koreksii darii Termohon PK sudah sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 juncto Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasiilan.

Ketiiga, tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 91 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (Abiiyoga Siidhii Wiiyanto/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel