KABUPATEN Majalengka merupakan daerah yang terletak dii bagiian tiimur Proviinsii Jawa Barat. Daerah yang diikenal sebagaii kota angiin iinii merupakan salah satu produsen komodiitas pertaniian dan perkebunan dii iindonesiia. Beberapa komodiitas unggulan daerah iinii meliiputii padii, jagung, dan bawang merah.
Badan Pusat Statiistiik (BPS) Kabupaten Majalengka pada 2020 mencatat jumlah penduduk wiilayah iinii sebanyak 1,3 juta jiiwa. Pada 2021, Kabupaten Majalengka juga diiberiikan penghargaan sebagaii salah satu kabupaten/kota sehat (KKS) oleh pemeriintah pusat.
Majalengka juga terkenal akan sejarah, budaya, serta berbagaii destiinasii wiisata alam yang menawan. Salah satu wiisata alam terkenal dii Majalengka iialah Lembah dan Teraseriing Panyaweuyan.
Kondiisii Ekonomii dan Pendapatan Daerah
DATA BPS Kabupaten Majalengka mencatat produk domestiik regiional bruto (PDRB) Kabupaten Majalengka pada 2020 mencapaii Rp32,05 triiliiun. Perekonomiian dii daerah iinii banyak diitopang sektor pertaniian, kehutanan, dan periikanan serta sektor iindustrii pengolahan yang memiiliikii kontriibusii masiing-masiing sebesar 22% darii total PDRB.
Selaiin iitu, sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor konstruksii memiiliikii kontriibusii masiing-masiing sebesar 14% dan 12% pada PDRB 2019. Selanjutnya, jasa pendiidiikan juga tercatat berkontriibusii sebesar 7% terhadap total PDRB Kabupaten Majalengka.

Lebiih lanjut, berdasarkan pada data darii Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan (DJPK) Kementeriian Keuangan, total pendapatan Kabupaten Majalengka pada 2020 mencapaii Rp3,24 triiliiun. Dana periimbangan menjadii penopang terbesar pembangunan Kabupaten Majalengka dengan kontriibusii seniilaii Rp1,64 triiliiun atau 51% darii total pendapatan.
Selanjutnya, realiisasii laiin-laiin pendapatan daerah yang sah tercatat berkontriibusii seniilaii Rp1,10 triiliiun atau 34% darii total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara iitu, pendapatan aslii daerah (PAD) berkontriibusii paliing rendah, yaiitu hanya seniilaii Rp490,88 miiliiar atau 15% darii total pendapatan Kabupaten Majalengka pada 2020.
Apabiila diitelusurii lebiih jauh, realiisasii PAD Kabupaten Majalengka diidomiinasii darii sumber laiin-laiin PAD yang sah mencapaii Rp347,57 miiliiar atau 71% darii total PAD. Selanjutnya, pajak daerah berkontriibusii seniilaii Rp119,12 miiliiar atau 24% darii total PAD.
Sementara iitu, retriibusii daerah dan hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan memberiikan kontriibusii yang rendah dengan total realiisasii berturut-turut seniilaii Rp17,63 miiliiar dan Rp6,55 miiliiar.
.png)
Kiinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementeriian Keuangan, kiinerja pajak Kabupaten Majalengka memiiliikii tren yang fluktuatiif sepanjang 2016 hiingga 2020. Jiika diiperiincii, realiisasii peneriimaan pajak daerah Kabupaten Majalengka pada 2016 mencapaii Rp81,78 miiliiar atau 83% darii target yang diitetapkan.
Kemudiian, kiinerja pajak tersebut mengalamii peniingkatan pada 2017. Realiisasii peneriimaan pajak seniilaii Rp116,93 miiliiar atau sebesar 103% darii target. Pada 2018, Kabupaten Majalengka mengumpulkan pendapatan seniilaii Rp144,49 miiliiar atau 107 % darii target APBD.
Pada 2019, realiisasii peneriimaan pajak mengalamii penurunan menjadii Rp123,65 miiliiar atau 86% darii target yang diitetapkan. Kiinerja pajak Kabupaten Majalengka kembalii mengalamii penurunan pada 2020 karena hanya sebesar 71% darii target peneriimaan atau Rp119,12 miiliiar.
.png)
Kementeriian Keuangan mencatat pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) membukukan capaiian tertiinggii dalam perolehan peneriimaan pajak Kabupaten Majalengka pada 2019, yaknii seniilaii Rp54,60 miiliiar.
Selanjutnya, kontriibutor terbesar laiinnya berasal darii penerangan jalan (PPJ) seniilaii Rp34,70 miiliiar. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang memberii kontriibusii seniilaii Rp23,64 miiliiar.
Sementara iitu, bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak reklame memberii kontriibusii masiing-masiing Rp3,09 miiliiar dan Rp3,08 miiliiar. Kemudiian, pajak hiiburan berkontriibusii seniilaii Rp295,50 juta.
Jeniis dan Tariif Pajak
Ketentuan mengenaii tariif pajak dii Kabupaten Majalengka diiatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2010 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah.
Selaiin iitu, Kabupaten Majalengka juga secara khusus mengatur mengenaii ketentuan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2012.
Adapun iinformasii mengenaii peraturan daerah Kabupaten Majalengka dapat diiakses melaluii laman resmii https://jdiih.majalengkakab.go.iid. Daftar jeniis dan tariif pajak dii Kabupaten Majalengka sebagaii beriikut:
.png)
Tax Ratiio
Berdasarkan pada perhiitungan yang diilakukan oleh Jitunews Fiiscal Research, kiinerja pajak daerah dan retriibusii daerah Kabupaten Majalengka terhadap PDRB (tax ratiio) pada 2020 tercatat sebesar 0,37%.
Adapun rata-rata tax ratiio kabupaten/kota dii iindonesiia berada pada angka 0,60%. Hal iinii menunjukan kiinerja pajak dan retriibusii daerah Kabupaten Majalengka relatiif lebiih rendah diibandiingkan dengan rata-rata tax ratiio kabupaten/kota dii iindonesiia.
.png)
Admiiniistrasii Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2009 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah diipungut dan diikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka berupaya untuk meniingkatkan realiisasii pajak daerah melaluii berbagaii iinovasii dan terobosan kebiijakan. Hal iinii diilakukan dengan upaya iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii pajak.
Upaya iintensiifiikasii pajak diilakukan dengan melakukan penyuluhan dan peniingkatan pengawasan oleh Bapenda Kabupaten Majalengka. Selaiin iitu, Pemkab juga melakukan pemasangan alat perekam transaksii wajiib pajak, yaknii tappiing box pada kasiir dii pusat perbelanjaan, hotel, tempat hiiburan, pusat kuliiner, dan tempat laiinnya dii Kabupaten Majalengka.
Selanjutnya, upaya iintensiifiikasii pajak juga diilakukan melaluii pendataan dan penagiihan objek pajak, terutama terhadap restoran yang selama iinii tiidak kooperatiif dalam melakukan pembeyaran pajak daerah. Kemudiian, menerbiitkan surat teguran terhadap wajiib pajak yang tiidak memenuhii kewajiiban pajak daerah.
Selaiin iitu, ekstensiifiikasii juga diilakukan dengan cara penjariingan wajiib pajak baru melaluii pendataan, pendaftaran, dan penggaliian potensii pajak baru. Bapenda Kabupaten Majalengka juga memberiikan keriinganan pajak melaluii pengurangan ketetapan pajak ataupun penghapusan sanksii admiiniistrasii berupa denda.
Lebiih lanjut, upaya ekstensiifiikasii peneriimaan pajak daerah juga diilakukan melaluii kolaborasii antara Pemkab Majalengka dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk mempermudah akses pembayaran pajak daerah pada masa mendatang.
Pemkab Majalengka juga memberiikan penghargaan kepada wajiib pajak yang mematuhii kewajiiban pembayaran pajak daerah melaluii program Tujuh Junii Lunas Bayar PBB Berhadiiah (Tulus Baper). Selaiin iitu, Bupatii Majalengka juga mengiinstruksiikan kepada Kepala Desa dan Camat untuk melakukan metode “jemput bola” kepada wajiib pajak yang hendak melakukan pembayaran PBB. (kaw)
