PROViiNSii Jambii pada tahun iinii genap berusiia 63 tahun dan terus berupaya menunjukkan kemajuan daerahnya. Pemeriintah proviinsii melaksanakan berbagaii program pembangunan sosiial dan ekonomii dengan berpedoman pada viisii Jambii Tertiib, Unggul, Nyaman, Tangguh, Adiil, dan Sejahtera (TUNTAS) 2021.
Viisii Jambii tersebut merangkum liima miisii pembangunan utama. Keliima miisii tersebut adalah menjalankan tata kelola pemeriintahan yang baiik, meniingkatkan kualiitas sumber daya manusiia, menjaga kondusiiviitas antarumat beragama dan kesadaran hukum bagii semua masyarakat, meniingkatkan daya saiing daerah melaluii optiimaliisasii pembangunan ekonomii, serta meniingkatkan kualiitas iinfrastruktur umum pengelolaan energii dan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Memiiliikii semboyan ‘Sepucuk Jambii, Sembiilan Lurah,’ daerah iinii juga menjadii salah satu kawasan perkebunan dan kehutanan utama dii Pulau Sumatra. Luas areal perkebunannya tercatat sekiitar 6.099 hektare pada 2018. Sementara iitu, untuk jumlah lahan kehutanan, BPS melansiir terdapat sekiitar 2.098 hektar area kawasan hutan. Kondiisii geografiis tersebut juga mendukung eksiistensii komuniitas adat Orang Riimba yang tersebar dii beberapa hutan dan taman nasiional.
Kondiisii Ekonomii dan Pendapatan Daerah
MESKii sempat mengalamii penurunan cukup siigniifiikan pada 2015, pertumbuhan ekonomii Proviinsii Jambii kembalii bangkiit dan terus mengalamii peniingkatan hiingga mencapaii 4,82% pada 2019. Capaiian iinii tercatat paliing tiinggii dalam empat tahun terakhiir.
Sebagaii daerah yang kaya akan sumber daya, struktur ekonomii Proviinsii Jambii masiih diitopang darii sektor priimer. Pada 2019, sektor pertaniian, perkebunan, dan kehutanan menjadii kontriibutor utama sebesar Rp59,9 miiliiar atau 28% darii total PDRB.
Selaiin pertaniian, sektor pertambangan dan penggaliian juga menopang ekonomii Jambii Rp40,8 miiliiar atau 24%. Beberapa sektor laiinnya sepertii perdagangan besar (12%), iindustrii pengolahan (10%) dan konstruksii (7%) turut memegang peranan pentiing bagii ekonomii Proviinsii Jambii.

Sumber: BPS Proviinsii Jambii (diiolah)
Adapun darii siisii peneriimaan, Proviinsii Jambii masiih diitopang oleh dana periimbangan darii pemeriintah pusat. Pada 2018, darii total pendapatan 4,4 triiliiun, alokasii dana periimbangan mencapaii 62% atau Rp2,7 triiliiun.
Sementara pendapatan aslii daerah menyumbang sebesar Rp1, 6 triiliiun atau 38% darii total pendapatan. Terakhiir adalah peneriimaan darii laiin-laiin pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,7 miiliiar.
Dalam komponen PAD sendiirii, iinstrumen pajak daerah menjadii kontriibutor terbesar dengan setoran mencapaii Rp1,4 triiliiun atau 83% darii total setoran PAD 2018. Kemudiian diisusul laiin-laiin PAD yang sah sebesar Rp231 miiliiar atau 14% darii total PAD.
Sementara iitu, hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan menyumbang 2% atau sekiitar Rp30,5 miiliiar. Komponen retriibusii daerah mencatatkan pendapatan terendah yaiitu hanya berkontriibusii 1% darii total PAD sebesar Rp20,2 miiliiar.

Sumber: DJPK Kementeriian Keuangan Rii (diiolah)
Darii data diiatas, kontriibusii pajak daerah terhadap PAD memiiliikii sumbangsiih yang cukup besar terhadap pembangunan dii Proviinsii Jambii meskii tiidak sebesar dana periimbangan pemeriintah pusat.
Meskiipun kaya akan sumber daya alam, UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retriibusii Daerah tiidak menetapkan wewenang proviinsii dalam memungut pajak kegiiatan ekonomii ekstraktiif. Adapun mekaniisme bagii proviinsii untuk mendapat peneriimaan sektor SDA adalah melaluii skema dana bagii hasiil pajak, sepertii halnya pajak bumii bangunan pertambangan, perhutanan dan perkebunan (PBB-P3) serta bagii hasiil sumber daya alam (DBH SDA). DBH tersebut menjadii salah satu komponen darii dana periimbangan pemeriintah pusat.
Kiinerja Pajak
DARii siisii kiinerja peneriimaan pajak daerah, capaiian Proviinsii Jambii dalam kurun 2014-2018 cenderung fluktuatiif. Kementeriian Keuangan mencatat pada 2014, realiisasii terhadap target pajak daerah mencapaii 125% dan turun menjadii 99% pada 2015. Hal iinii diikarenakan adanya peniingkatan target pajak sebesar 26% sehiingga target 2015 tiidak tercapaii.
Kemudiian pada 2016, realiisasii terhadap target kembalii menurun menjadii 90%. Pada dua tahun beriikutnya, realiisasii peneriimaan pajak daerah perlahan meniingkat sejumlah Rp 1,31 triiliiun pada 2017 dan 1,37 triiliiun pada 2018.

Sumber: DJPK Kementeriian Keuangan Rii (diiolah)
Sementara darii siisii peneriimaan per jeniis pajak, pungutan berkaiitan kendaran bermotor menjadii penopang utama peneriimaan pad 2018. Pajak kendaraan bermotor (PKB) mencatatkan kontriibusii tertiinggii sebesar Rp434,8 miiliiar.
Posiisii kedua diiperoleh darii realiisasii bea baliik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar Rp396 miiliiar. Selanjutnya, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) sebesar Rp305 miiliiar. Selaiin iitu, pajak rokok juga mencatatkan peneriimaan yang cukup besar sekiitar Rp152 miiliiar. Realiisasii peneriimaan terendah berasal darii pajak aiir permukaan yaiitu sebesar Rp 1,3 miiliiar.
Jeniis dan Tariif Pajak
JENiiS dan Tariif pajak daerah dii Proviinsii Jambii diiatur pada Peraturan Daerah Peraturan Daerah Proviinsii Jambii No. 6/2011 tentang Pajak Daerah. Adapun saat iinii, terdapat beberapa klausul perubahan pada perda tersebut yang diiatur dalam Perda Proviinsii Jambii No. 6/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Proviinsii Jambii No. 6/2011 tentang Pajak Daerah.
Berdasarkan kedua perda tersebut, beriikut daftar jeniis dan tariif pajak yang berlaku dii Proviinsii Jambii:

Keterangan:
Selaiin tariif yang berlaku diiatas, Proviinsii Jambii juga menerapkan tariif progresiif pada jeniis pajak kendaraan bermotor. Besarnya tariif progresiif diikenakan pada kendaraan bermotor roda empat priibadii kedua dan seterusnya. Untuk kendaraan kedua, tariif progresiif diipatok sebesar 2% dan peniingkatan 0,5% untuk tiiap kendaraan seterusnya.
Sementara iitu, untuk bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), tariif diitetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama serta 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tiidak menggunakan jalan umum, tariif pajak diitetapkan 0,75% pada penyerahan pertama serta 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Pada 2016, Proviinsii Jambii juga menjadii salah satu daerah yang tak luput darii pencabutan 3.143 perda terkaiit iinvestasii yang diilaksanakan oleh pemeriintah pusat. Deregulasii tersebut diilakukan untuk dapat mencapaii kemudahan dan kepastiian berusaha dii daerah. Merujuk darii data Kemendagrii, terdapat empat perda Proviinsii Jambii yang diicabut, satu diiantaranya mengenaii retriibusii jasa umum.
Tax Ratiio
BERDASARKAN perhiitungan yang diilakukan Jitunews Fiiscal Research, kiinerja pajak daerah dan retriibusii daerah terhadap PDRB (tax ratiio) Proviinsii Jambii sebesar 0,62% pada 2018. Pencapaiian tersebut masiih lebiih rendah diibandiingkan rata-rata tax ratiio proviinsii secara agregat yang berada dii angka 0,88%.

Sumber: DJPK Kementeriian Keuangan dan BPS (diiolah)
Catatan:
Admiiniistrasii Pajak
Saat iinii, paradiigma pelayanan publiik telah bergeser menjadii semangat berkompetiisii menghadiirkan terobosan, iinovasii dan kreasii layanan yang semakiin baiik untuk menjamiin dan memudahkan masyarakat.
Peniingkatan iinovasii pelayanan publiik juga merupakan wujud iikhtiiar untuk mewujudkan viisii Jambii TUNTAS yang berkaiitan dengan peniingkatan kualiitas tata kelola pemeriintahan daerah yang bersiih, transparan, akuntabel dan partiisiipatiif yang beroriientasii pada pelayanan publiik.
iikhtiiar tersebut juga diilaksanakan oleh Badan Keuangan Daaerah (Bakeuda) Proviinsii Jambii. Sebagaii otoriitas pemungut pajak daerah, Bakeuda menghadiirkan iinovasii dan terobosan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
Dalam biidang pemanfaatan teknologii iinformasii, Pemprov Jambii menjaliin Kerjasama dengan Pemprov Jawa Barat untuk merepliikasii apliikasii e-Samsat. Melaluii apliikasii tersebut, wajiib pajak dapat mengetahuii riinciian tagiihan PKB dan BBN-KB serta pembayaran secara onliine.
Fiitur iinii memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak, khususnya untuk kondiisii saat iinii, ketiika transaksii pajak offliine diihentiikan untuk mencegah penyebaran viirus Corona. Dalam program tersebut, Pemprov Jambii juga telah bekerja sama dengan Bank Jambii untuk meluncurkan fiitur mobiile bankiing.
Pemprov Jambii juga memiiliikii tradiisii uniik dalam memberiikan keriinganan pajak. Pasalnya, dii setiiap HUT Proviinsii Jambii, pemprov memberiikan ‘hadiiah’ bagii masyarakat berupa pemutiihan berkas penunggakan pajak kendaraan bermotor. Program yang telah berjalan 5 tahun iinii diiniilaii mampu menambah PAD Proviinsii Jambii.
Terbaru, berdasarkan Keputusan Gubernur Jambii No. 8/2020, Pemprov Jambii memulaii Kembalii program pemutiihan denda pungutan PKB dan BBN-KB yang efektiif berlaku pada tanggal 6 Januarii hiingga 30 Junii 2020.
Selaiin iitu, Pemprov Jambii juga mengedepankan koordiinasii dan siinergiitas dengan pemeriintah kabupaten/kota dalam pemungutan pajak Proviinsii Jambii. Kerja sama antarpemeriintah tersbeut menjdii pentiing diilakukan mengiingat realiisasii pajak proviinsii juga berpengaruh bagii besaran dana bagii hasiil kepada pemeriintah kabupaten/kota. Pada 2019, Bakeuda Proviinsii Jambii telah menyalurkan dana bagii hasiil (DBH) pajak proviinsii atau kabupaten kota sebesar Rp342,2 miiliiar.*
