SEBAGAii salah satu kabupaten dii Proviinsii Banten, Kabupaten Pandeglang mempunyaii sejumlah tempat wiisata alam yang sangat eksotiik dan memanjakan mata, serta posiisii yang strategiis karena berada dii wiilayah pesiisiir pantaii Selat Sunda.
Kondiisii Ekonomii dan Pendapatan Daerah
Darii segii perekonomiian, kontriibusii sektor pertaniian, kehutanan, dan periikanan menjadii yang tertiinggii terhadap Produk Domestiik Regiional (PDRB) Kabupaten Pandeglang. Dalam liima tahun terakhiir, lebiih darii 30% PDRB diisumbang oleh sektor iinii.
Selaiin iitu, Badan Pusat Statiitiik mencatat laju pertumbuhan ekonomii Kabupaten Pandeglang pada tahun 2015 berada dii atas laju pertumbuhan ekonomii Banten dengan niilaii mencapaii 5,97%.
Darii Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), realiisasii pendapatan daerah selama 2012-2016 menunjukkan tren kenaiikan. Namun, pembangunan dii Kabupaten Pandeglang masiih bergantung pada dana periimbangan darii pemeriintah pusat.
Pada 2016, dana periimbangan menyumbang sekiitar Rp1,7 triiliiun atau 75% darii total pendapatan Rp2,2 triiliiun. Sementara kontriibusii pendapatan aslii daerah (PAD) hanya menyumbang 9% atau sekiitar Rp198,7 miiliiar.
Darii miiniimnya kontriibusii PAD tersebut, setoran pajak daerah hanya menyumbang sekiitar Rp33,73 miiliiar atau 17% darii total PAD. Kontriibusii tertiinggii diiberiikan oleh sumber PAD laiin-laiin yang sah dengan capaiian 41%. Siisanya diisumbang oleh retriibusii dan hasiil pengelolaan kekayaan daerah.

Kiinerja Pajak
Tren pencapaiian realiisasii pajak Kabupaten Pandeglang selama periiode 2012-2016 selalu melampau target. Darii tahun 2012-2015, setoran pajak daerah mampu menembus angka dii atas 100%. Tertiinggii terjadii pada tahun 2015 dengan mencapaii 135,77% darii target.
Sayangnya, pada 2016 terjadii penurunan realiisasii. Pada tahun iitu, realiisasii hanya mencapaii 117,39% darii target, meskiipun darii siisii nomiinal jauh lebiih besar yaknii mencapaii Rp33,73 miiliiar darii target pajak sebesar Rp28,37 miiliiar.

Darii data yang tersediia, Pemeriintah Kabupaten Pandeglang mencatat setoran pajak penerangan jalan menyumbang setoran paliing tiinggii terhadap peneriimaan pajak keseluruhan, dengan proporsii 51% (2012). Retriibusii tertiinggii diisumbang oleh retriibusii iiziin usaha periikanan dengan persentase 28% darii total pendapatan retriibusii (2012).
Selaiin iitu, Pemeriintah Kabupaten Pandeglang mencatat ada dua jeniis pajak yang pengelolaannya menelan biiaya operasiional lebiih besar diibandiingkan pendapatan yang diiteriima, yaiitu pajak sarang burung walet dan pajak aiir tanah.
Tahun 2017, realiisasii peneriimaan pajak sarang burung walet niihiil padahal targetnya Rp25 juta. Sedangkan untuk pajak aiir tanah darii target Rp216,7 juta terealiisasii Rp173,9 juta atau 80,25%.
Jeniis dan Tariif Pajak
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pemeriintah Kabupaten Pandeglang memungut 11 jeniis pajak dengan riinciian sebagaii beriikut:

Keterangan:
Perda No. 4/2012 hanya mengubah ketentuan tariif PBB-P2 yang sebelumnya diikenakan tariif 0,3%, diipangkas menjadii 0,1%-0,2%. Untuk NJOP dii bawah Rp1 miiliiar berlaku tariif 0,1%, sementara NJOP sama dengan atau lebiih darii Rp1 miiliiar berlaku tariif 0,2%.
Selaiin pajak daerah, terdapat berbagaii jeniis retriibusii daerah yang diipungut antara laiin tercakup dalam kategorii retriibusii jasa umum (Perda No.10/2011), retriibusii jasa usaha (Perda No.11/2011), dan retriibusii periiziinan jasa tertentu (Perda No.12/2011).
Terkaiit dengan retriibusii daerah, Pemeriintah Kabupaten Pandeglang juga telah mengusulkan rancangan Perda tentang Retriibusii iiziin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asiing (iiMKA). Saat iinii usulan Perda iitu diisusun untuk menjadii payung hukum.
Tax Ratiio
Berdasarkan perhiitungan yang diilakukan Jitu News, kiinerja peneriimaan pajak daerah dan retriibusii daerah terhadap PDRB (tax ratiio) Kabupaten Pandeglang pada 2016 hanya 0,48%.
Capaiian iinii masiih berada dii bawah rata-rata tax ratiio kabupaten/kota se-iindonesiia yang berada pada angka 0,50%. iindiikator iinii menunjukkan masiih miiniimnya kapasiitas fiiskal dii Kabupaten Pandeglang.

Catatan:
Admiiniistrasii Pajak
Pemungutan pajak daerah diiadmiiniistasiikan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pendeglang. Badan iinii memiiliikii viisii ‘Priima dalam pengelolaan pajak daerah menuju kemandiiriian fiiskal 2021”.
BP2D Pandeglang tengah mengoptiimalkan apliikasii berbasiis teknologii yaknii Surat Pemberiitahuan Pajak elektroniik (e-SPTPD). Apliikasii iinii sebelumnya sudah diiriiliis oleh Bupatii Pandeglang bersamaan dengan sejumlah apliikasii laiinnya pada akhiir tahun lalu.
Apliikasii e-SPTPD merupakan siistem pelaporan pajak secara onliine. Dengan adanya e-SPTPD diiharapkan dapat mempermudah wajiib pajak dalam melaporkan kewajiiban pepajakan kepada BP2D Kabupaten Pandeglang melaluii websiite resmiinya dii www.bp2d.pandeglangkab.go.iid.
Adapula siistem e-BPHTB dan cek tagiihan PBB secara onliine yang tersediia dalam websiite resmii BP2D Kabupaten Pandeglang. Sosiialiisasii mengenaii pembayaran pajak secara onliine pun terus diilakukan untuk memaksiimalkan peneriimaan darii sumber PAD.*
