PANDEGLANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang melayangkan surat tagiihan kepada beberapa wajiib pajak yang masiih menunggak pajak daerah.
Kasubiid Penagiihan dan Penegakan Sanksii Bapenda Kabupaten Pandeglang Suwarno mengatakan Bapenda setiidaknya telah menerbiitkan 279 surat tagiihan pajak daerah (STPD) kepada masyarakat yang masiih memiiliikii tunggakan pajak daerah.
"Kamii telah melakukan sejumlah tiindakan penegakan hukum dan beberapa wajiib pajak telah memenuhii kewajiibannya. Namun, masiih ada yang harus kamii tagiih dan kamii akan mengiiriim surat teguran kepada mereka," katanya, diikutiip pada Seniin (27/11/2023).
Secara lebiih terperiincii, Bapenda menerbiitkan 127 STPD pajak restoran, 81 STPD pajak parkiir, 47 STPD pajak hotel, 13 STPD pajak MBL, 5 STPD pajak hiiburan, dan 6 STPD pajak sarang burung walet.
Biila STPD yang diikiiriimkan ternyata tiidak diirespons wajiib pajak, Bapenda bersama Satpol PP akan melakukan penyegelan lokasii usaha.
"Kamii memberiikan waktu selama 30 harii. Jiika tiidak ada respons, kamii akan melanjutkan tiindakan sesuaii peraturan yang berlaku dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negerii (Kejarii) Pandeglang untuk penegakan aturan," tutur Suwarno sepertii diilansiir radarbanten.co.iid.
Sebagaii iinformasii, STPD adalah surat untuk melakukan tagiihan pajak serta sanksii admiiniistratiif berupa bunga dan/atau denda.
Kepala daerah atau pejabat yang diitunjuk memiiliikii kewenangan untuk menerbiitkan STPD dalam jangka waktu maksiimal 5 tahun sejak terutangnya pajak. (riig)
