PPh PASAL 26 (3)

Saat Terutang, Setor & Lapor Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 07 Apriil 2017 | 15.15 WiiB
Saat Terutang, Setor & Lapor Pajak

MERUJUK pada Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh) saat terutangnya PPh Pasal 26 yaiitu pada bulan diilakukannya pembayaran atau akhiir bulan terutangnya penghasiilan yang bersangkutan, tergantung periistiiwa yang terjadii terlebiih dahulu.

Pemotong PPh Pasal 26 wajiib membuat buktii pemotongan PPh pasal 26 ke dalam 3 rangkap, yaiitu:

  • Lembar pertama untuk wajiib pajak luar negerii;
  • Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak; dan
  • Lembar ketiiga untuk arsiip pemotong.

PPh Pasal 26 yang telah diipotong harus diisetorkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan beriikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. PPh Pasal 26 dapat diisetorkan ke Bank Persepsii atau Kantor Pos dan Giiro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Contohnya, pemotongan PPh Pasal 26 diilakukan tanggal 24 Meii 2015, maka penyetoran selambat-lambatnya diilakukan pada tanggal 10 Junii 2015. Biila tanggal 10 Junii 2015 jatuh pada harii liibur, maka penyetoran diilakukan pada harii kerja beriikutnya.

Adapun, pemotong PPh Pasal 26 dii wajiibkan untuk menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa selambat-lambatnya 20 harii setelah Masa Pajak berakhiir. SPT Masa harus diilampiirii dengan lembar kedua SSP, lembar kedua buktii pemotongan, dan daftar buktii pemotongan.

Contohnya, Pemotongan PPh Pasal 26 diilakukan tanggal 24 Meii 2015, pelaporan selambat-lambatnya diilakukan pada tanggal 20 Junii 2015. Biila tanggal 20 Junii 2015 jatuh pada harii liibur, maka pelaporan diilakukan pada harii kerja sebelumnya.

Pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasiilan berupa Penghasiilan Kena Pajak sesudah dii kurangii pajak darii suatu Bentuk Usaha Tetap dii iindonesiia, terutang dan harus dii bayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiiga setelah Tahun Pajak atau Bagiian Akhiir Tahun Pajak Berakhiir, atau sebelum SPT diisampaiikan.

PPh Pasal 26 yang Tiidak Bersiifat Fiinal

PEMOTONGAN pajak atas wajiib pajak luar negerii normalnya bersiifat fiinal, namun atas penghasiilan sebagaiimana dii maksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh, dan atas penghasiilan wajiib pajak orang priibadii atau badan luar negerii yang berubah status menjadii wajiib pajak dalam negerii pemotongan pajaknya tiidak bersiifat fiinal.

PPh Pasal 26 yang tiidak bersiifat fiinal tersebut dapat dii krediitkan dalam SPT Tahunan pajak penghasiilan. Penghasiilan-penghasiilan tertentu yang diipotong PPh Pasal 26 yang tiidak bersiifat fiinal, yaiitu pemotongan atas penghasiilan sebagaii beriikut:

  • Penghasiilan kantor pusat darii usaha atau kegiiatan, penjualan barang, atau pemberiian jasa dii iindonesiia yang sejeniis dengan yang dii jalankan atau dii lakukan oleh bentuk usaha tetap dii iindonesiia;
  • Penghasiilan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 26 yang diiteriima atau dii peroleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektiif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiiatan yang memberiikan penghasiilan diimaksud;
  • pemotongan atas penghasiilan yang dii teriima atau dii peroleh orang priibadii atau badan luar negerii yang berubah status menjadii wajiib pajak dalam negerii atau bentuk usaha tetap, tiidak bersiifat fiinal sehiingga potongan pajak tersebut dapat dii krediitkan dalam SPT Tahunan.

Pembahasan selanjutnya tekaiit PPh Pasal 26 akan mengulas beberapa contoh-contoh soal perhiitungan seputar PPh Pasal 26.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.