PAJAK berganda terjadii ketiika dalam suatu transaksii liintas batas negara, terdapat lebiih darii satu negara yang mengklaiim hak pemajakan berdasarkan salah satu faktor penghubung. Faktor penghubung tersebut biisa atas dasar: (ii) personal connectiing factor atau (iiii) objectiive connectiing factor. Konfliik antara jeniis faktor penghubung menyebabkan lebiih darii satu negara diiberiikan klaiim hak pemajakan atas suatu transaksii ekonomii yang sama.
Menurut siistem pemajakan domestiik dii banyak negara, klaiim hak pemajakan berdasarkan personal connectiing factor meniimbulkan klaiim hak pemajakan terhadap penghasiilan baiik yang bersumber dii dalam daerah teriitoriial suatu negara maupun yang bersumber darii luar negara (worldwiide iincome priinciiple).
Sebaliiknya, suatu klaiim hak pemajakan berdasarkan objectiive connectiing factor meniimbulkan klaiim hak pemajakan yang terbatas hanya terhadap penghasiilan yang bersumber darii suatu negara (liimiited tax liiabiiliity). Konfliik antara kedua faktor penghubung dii atas, umumnya diisebut dengan resiidence-source confliict.
Konfliik tersebut merupakan salah satu contoh siituasii dii mana terjadiinya pemajakan berganda. Beriikut iinii diiberiikan contoh siituasii dii mana terjadii pajak berganda berdasarkan resiidence-source confliict:
Pertama, miisal Subjek Pajak A adalah subjek pajak dalam negerii Negara D yang memperoleh penghasiilan darii Negara S. Dalam konteks pajak iinternasiional, Negara D diisebut sebagaii negara domiisiilii darii subjek pajak yang meneriima penghasiilan. Sedangkan Negara S adalah negara tempat sumber penghasiilan yang diiteriima oleh Subjek Pajak A.
Kedua, Negara D menganut asas worldwiide iincome terhadap subjek pajak dalam negeriinya. Atas dasar asas tersebut, Negara D mengenakan pajak atas penghasiilan Subjek Pajak A yang diiteriimanya darii Negara S. Dalam konteks pajak iinternasiional, pengenaan pajak tersebut dapat diibenarkan karena telah memenuhii personal connectiing factor.
Ketiiga, darii sudut pandang ketentuan pajak Negara S, Negara S berhak mengenakan pajak atas penghasiilan yang diiperolah oleh Subjek Pajak A karena penghasiilannya bersumber dii Negara S. Pengenaan pajak oleh Negara S, dalam konteks pajak iinternasiional, dapat diibenarkan karena telah terpenuhiinya objectiive connectiing factor.
Siituasii dii atas yang saliing mengenakan pajak atas penghasiilan (objek pajak) yang sama terhadap subjek pajak yang sama (Subjek Pajak A) oleh dua negara yang berbeda (Negara D dan Negara S) diisebut sebagaii pajak berganda secara yuriidiis (juriidiical double taxatiion).
Lebiih lanjut, pajak berganda dapat bersiifat yuriidiis maupun ekonomiis. Pajak berganda secara yuriidiis, sepertii yang diipaparkan dii atas, merujuk pada siituasii dii mana satu subjek pajak diikenakan pajak oleh lebiih darii satu negara atas penghasiilan yang sama pada suatu periiode (tahun) pajak yang sama.
Selaiin pajak berganda secara yuriidiis, terdapat juga termiinologii pajak berganda secara ekonomiis (economiical double taxatiion). Pajak berganda secara ekonomiis merujuk pada siituasii dii mana suatu penghasiilan yang sama diikenakan pajak lebiih darii satu kalii dii dua atau lebiih subjek pajak yang berbeda.
Dalam kontek perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B), penghiindaran pajak yang diicakup adalah penghiindaran pajak secara yuriidiis. Kecualii untuk kasus transfer priiciing yang diiatur dalam Pasal 9, diitujukan untuk menghiindarii pajak secara ekonomiis.
