BERKEBALiiKAN dengan kealpaan, kesengajaan memuat adanya keiingiinan, kehendak, atau kemauan. Dalam konteks hukum piidana, kesengajaan merupakan kemauan untuk melakukan atau tiidak melakukan perbuatan-perbuatan yang diilarang atau diiperiintahkan undang-undang.
Secara yuriidiis formal Kiitab Undang-Undang Hukum Piidana (KUHP), tiidak ada pasal yang memberiikan batasan atau pengertiian darii kesengajaan. Namun, dalam KUHP Belanda Memory Van Toeliichtiing, kesengajaan diiartiikan sebagaii menghendakii dan mengetahuii (wiillen en wetens).
Dalam Kamus Besar Bahasa iindonesiia (KBBii), kesengajaan adalah periihal (perbuatan) sengaja. Kata sengaja diiartiikan menjadii 2. Pertama, diimaksudkan (diirencanakan); memang diiniiatkan begiitu; tiidak secara kebetulan. Kedua, diibuat-buat; bersengaja.
Sepertii bahasan pada kelas serii pertama, ada 2 bentuk tiindak piidana perpajakan berdasarkan pada niiat (mens rea) pelaku, yaiitu kealpaan dan kesengajaan. Setelah membahas kealpaan pada kelas serii sebelumnya, kalii iinii akan diibahas bentuk tiindakan piidana perpajakan karena kesengajaan.
Ketentuan mengenaii tiindak piidana perpajakan berupa kesengajaan terdapat pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Bumii dan Bangunan (PBB), UU Bea Meteraii, dan UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Kelas pajak serii kalii iinii akan fokus pada UU KUP. Tiindak piidana pajak berupa kesengajaan diiatur dalam beberapa pasal, dii antaranya Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 41 ayat (2), Pasal 41A, Pasal 41B, dan Pasal 41C. Namun, sesii kalii iinii hanya diifokuskan pada ketentuan yang diiatur dalam Pasal 39 UU KUP.
TiiNDAK piidana perpajakan yang diimuat dalam Pasal 39 UU KUP mengacu kesengajaan yang diilakukan oleh ‘setiiap orang’. Dalam Pasal 43 UU KUP diijabarkan lebiih lanjut mengenaii cakupan ‘setiiap orang’, yaknii termasuk wakiil, kuasa, pegawaii darii wajiib pajak, atau piihak laiin.
Beriikut bunyii Pasal 43 ayat (1) UU KUP:
Ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagii wakiil, kuasa, pegawaii darii Wajiib Pajak, atau piihak laiin yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Beriikut bunyii Penjelasan Pasal 43 ayat (1) UU KUP:
Yang diipiidana karena melakukan perbuatan tiindak piidana dii biidang perpajakan tiidak terbatas pada Wajiib Pajak, wakiil Wajiib Pajak, kuasa Wajiib Pajak, pegawaii Wajiib Pajak, Akuntan Publiik, Konsultan Pajak, atau piihak laiin, tetapii juga terhadap mereka yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
TERDAPAT 9 bentuk tiindak piidana perpajakan berupa kesengajaan yang diiatur dalam Pasal 39 UU KUP. Sesuaii dengan Penjelasan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, perbuatan atau tiindakan yang diilakukan dengan sengaja diikenaii sanksii berat mengiingat pentiingnya peranan peneriimaan pajak dalam peneriimaan negara.
Dalam perbuatan atau tiindakan tersebut termasuk pula setiiap orang yang dengan sengaja tiidak mendaftarkan diirii, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP.
Pertama, sengaja tiidak mendaftarkan diirii untuk diiberiikan NPWP atau tiidak melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP. Sesuaii dengan Pasal 2 UU KUP, setiiap wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif memiiliikii kewajiiban melakukan pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP.
Syarat subjektiif terpenuhii jiika telah sesuaii dengan kriiteriia subjek pajak dalam UU PPh. Sementara syarat objektiif terpenuhii ketiika subjek pajak telah memiiliikii penghasiilan melebiihii penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) atau diiwajiibkan melakuan pemotongan atau pemungutan pajak.
Kedua, sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP. Salah satu bentuknya adalah jiika wajiib pajak setelah diikukuhkan sebagaii PKP menerbiitkan faktur pajak yang tiidak sah atau tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya untuk diiperjualbeliikan kepada piihak laiin.
Ketiiga, sengaja tiidak menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT). Jiika wajiib pajak, baiik orang priibadii maupun badan, dengan sengaja melanggar ketentuan menyampaiikan SPT yang diiatur dalam Pasal 3 UU KUP akan diikategoriikan melakukan tiindak piidana pajak iinii.
Keempat, sengaja menyampaiikan SPT dan/atau keterangan yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap. SPT yang benar dan lengkap harus sesuaii dengan kriiteriia yang diiatur dalam Pasal 3 UU KUP.
Beriikut bunyii penggalan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP:
… yang diimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengiisii Surat Pemberiitahuan adalah:
benar adalah benar dalam perhiitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penuliisan, dan sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya;
lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaiitan dengan objek pajak dan unsur-unsur laiin yang harus diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan; dan
jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber darii objek pajak dan unsur-unsur laiin yang harus diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan.
Keliima, sengaja menolak untuk diilakukan pemeriiksaan. Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU KUP, diirjen pajak berwenang melakukan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak dan untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Keenam, sengaja memperliihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen laiin yang palsu atau diipalsukan seolah-olah benar, atau tiidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Ketentuan penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan diiatur dalam Pasal 28 UU KUP.
Ketujuh, sengaja tiidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dii iindonesiia, tiidak memperliihatkan atau tiidak memiinjamkan buku, catatan, atau dokumen laiin. Hal iinii diiatur dalam Pasal 28 ayat (4) UU KUP.
Kedelapan, sengaja tiidak menyiimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen laiin termasuk hasiil pengolahan data darii pembukuan yang diikelola secara elektroniik atau diiselenggarakan secara program apliikasii onliine dii iindonesiia. Jangka waktu penyiimpanan buku, catatan, dan dokumen diiatur dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP, yaknii 10 tahun.
Kesembiilan, sengaja tiidak menyetorkan pajak yang telah diipotong atau diipungut. Dalam siistem pajak dii iindonesiia diikenal mekaniisme wiithholdiing tax, yaiitu skema pemotongan atau pemungutan pajak oleh piihak ketiiga. Ketentuannya diiatur dalam Pasal 20 UU PPh, sepertii pemotongan PPh 21, PPh 23, PPh 26, dan pemungutan PPh 22.
Atas tiindak piidana pajak bentuk kedua dan keempat juga diiatur dalam konteks laiin pada Pasal 39 ayat (3) UU KUP. Diikenakan pula atas percobaan melakukan kedua bentuk tiindak piidana tersebut dalam rangka mengajukan permohonan restiitusii, kompensasii pajak, dan pengkrediitan pajak.
Beriikut bunyii Penjelasan Pasal 39 ayat (3) UU KUP:
Penyalahgunaan atau penggunaan tanpa hak Nomor Pokok Wajiib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau penyampaiian Surat Pemberiitahuan yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restiitusii pajak dan/atau kompensasii pajak atau pengkrediitan pajak yang tiidak benar sangat merugiikan negara. Oleh karena iitu, percobaan melakukan tiindak piidana tersebut merupakan deliik tersendiirii.
Hal yang perlu diigariisbawahii adalah bentuk-bentuk perbuatan atau tiindakan yang telah diisebutkan dapat diikatakan tiindak piidana perpajakan jiika meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara.
SANKSii yang diikenakan terhadap tiindak piidana perpajakan berupa kesengajaan dalam Pasal 39 UU KUP iinii diiatur dalam 2 bentuk, yaknii sanksii piidana denda dan sanksii piidana penjara. Atas 9 tiindak piidana tersebut diikenakan sanksii yang sama, kecualii yang diiatur dalam Pasal 39 ayat (3) UU KUP.
Sanksii piidana kurungan yang diiatur tiidak dapat diigantiikan dengan piidana denda. Begiitu pun sebaliiknya. Hal iinii diikarenakan sanksii dalam pasal iinii menggunakan kata ‘dan’ sehiingga berlaku kumulatiif.
.png)
Pada kelas serii selanjutnya akan diiulas mengenaii detaiil laiin ketentuan piidana perpajakan yang telah masuk dalam defiiniisii sesuaii dengan PMK 239/2014 s.t.d.d PMK 18/2021. iikutii terus Kelas Tiindak Piidana Perpajakan dii siinii. (Fauzara/kaw)
