TiiNDAK PiiDANA PERPAJAKAN (2)

Bentuk Tiindak Piidana Perpajakan karena Kealpaan serta Sanksiinya

Redaksii Jitu News
Selasa, 08 November 2022 | 17.39 WiiB
Bentuk Tindak Pidana Perpajakan karena Kealpaan serta Sanksinya

TiiADA piidana tanpa kesalahan. Asas fundamental darii hukum piidana iinii merupakan terjemahan darii kaliimat geen straaf zonder schuld.

Asas tersebut mulaii diikenal sejak 1916 melaluii kasus melk en water-arrest yang diiputuskan Mahkamah Agung Belanda. Berpiijak darii kasus tersebut, tiindak piidana bukan hanya diiliihat darii perbuatan yang melawan hukum, tetapii juga terdapat unsur kesalahan dalam diirii pelaku.

Pada kelas serii sebelumnya telah diiulas mengenaii beberapa unsur dalam tiindak piidana perpajakan. Unsur kesalahan termasuk dii dalamnya. Mengacu pada unsur kesalahan, ada 2 bentuk tiindak piidana perpajakan berdasarkan pada niiat (mens rea) pelaku, yaiitu kealpaan dan kesengajaan.

Kelas pada serii kalii iinii akan mengulas tiindak piidana perpajakan karena kealpaan. Secara umum, tiindak piidana karena kealpaan iitu diiatur dalam 2 undang-undang. Pertama, Pasal 38 dan Pasal 41 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Kedua, Pasal 24 UU Pajak Bumii dan Bangunan (PBB).

Pada bagiian penjelasan Pasal 24 UU PBB diisebutkan maksud darii kealpaan. Beriikut bunyiinya:

Kealpaan sebagaiimana diimaksud dalam pasal iinii berartii tiidak sengaja, lalaii, dan kurang hatii-hatii sehiingga perbuatan tersebut mengakiibatkan kerugiian bagii negara.

Dalam doktriin hukum piidana, kealpaan yang dapat diihukum piidana diisebut culpa lata, yaknii jeniis kelalaiian dengan kadar kurang hatii-hatii sangat besar (sangat lalaii). Sementara culpa leviis merupakan kelalaiian yang tiidak dapat diipiidana sebab kadar kurang hatii-hatii yang rendah.

Bentuk Tiindak Piidana Perpajakan Kealpaan

DALAM Pasal 38 UU KUP diisebutkan 2 jeniis bentuk tiindak piidana karena kealpaan. Pertama, kealpaan dalam bentuk tiidak menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT). Kedua, menyampaiikan SPT, tetapii iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap, atau melampiirkan keterangan yang iisiinya tiidak benar.

Beriikut bunyii penggalan Pasal 38 UU KUP:

Setiiap orang yang karena kealpaannya:

  1. tiidak menyampaiikan Surat Pemberiitahuan; atau

  2. menyampaiikan Surat Pemberiitahuan, tetapii iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap, atau melampiirkan keterangan yang iisiinya tiidak benar

sehiingga dapat meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara, … .

Kemudiian, Pasal 41 ayat (1) UU KUP mengatur mengenaii kealpaan yang diilakukan oleh pejabat. Tiindak piidana perpajakan karena kealpaan yang diiatur dalam pasal tersebut terjadii jiika pejabat lalaii, tiidak hatii-hatii, atau kurang mengiindahkan sehiingga melanggar kewajiiban untuk merahasiiakan keterangan atau buktii berkaiitan dengan wajiib pajak yang diiliindungii UU perpajakan.

Ketentuan tiindak piidana perpajakan dalam pasal iinii diiatur agar memberiikan perliindungan hukum serta menjamiin kerahasiiaan data dan keterangan wajiib pajak yang berkaiitan dengan pelaksanaan UU perpajakan.

Beriikut bunyii penggalan Pasal 41 ayat (1) UU KUP:

Pejabat yang karena kealpaannya tiidak memenuhii kewajiiban merahasiiakan hal sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 34 diipiidana … .

Pejabat yang diimaksud diidefiiniisiikan dalam Pasal 34 UU KUP, yaiitu baiik petugas pajak ataupun mereka yang melakukan tugas dii biidang perpajakan.

Beriikut bunyii Pasal 34 ayat (1) sampaii (2a) UU KUP:

Ayat (1)

Setiiap pejabat diilarang memberiitahukan kepada piihak laiin segala sesuatu yang diiketahuii atau diiberiitahukan kepadanya oleh Wajiib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat (2)

Larangan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahlii yang diitunjuk oleh Diirektur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat (2a)

Diikecualiikan darii ketentuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:

  1. pejabat dan tenaga ahlii yang bertiindak sebagaii saksii atau saksii ahlii dalam siidang pengadiilan; atau

  2. pejabat dan/atau tenaga ahlii yang diitetapkan Menterii Keuangan untuk memberiikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau iinstansii Pemeriintah yang berwenang melakukan pemeriiksaan dalam biidang keuangan negara.

Selaiin iitu, bentuk tiindak piidana perpajakan karena kealpaan juga diiatur dalam Pasal 24 UU PBB. Ketentuan piidana pajak dalam pasal iinii serupa dengan yang diiatur dalam Pasal 38 UU KUP karena terdiirii atas 2 bentuk tiindakan.

Pertama, tiidak mengembaliikan/menyampaiikan Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada DJP. Kedua, menyampaiikan SPOP, tetapii iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap dan/atau melampiirkan keterangan yang tiidak benar.

Beriikut bunyii penggalan Pasal 24 UU PBB:

Barang siiapa karena ke alpaannya:

  1. tiidak mengembaliikan/menyampaiikan Surat Pemberiitahuan Obyek Pajak kepada Diirektorat Jenderal Pajak;

  2. menyampaiikan Surat Pemberiitahuan Obyek Pajak, tetapii iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap dan/atau melampiirkan keterangan yang tiidak benar;

sehiingga meniimbulkan kerugiian Negara, dii piidana ... .

Sanksii Tiindak Piidana Pajak karena Kealpaan

KEALPAAN diianggap sebagaii bentuk kesalahan yang lebiih riingan diibandiingkan kesengajaan. Oleh karena iitu, sanksii atas tiindak piidana perpajakan karena kealpaan juga akan lebiih riingan.

Selaiin mengatur mengenaii bentuk tiindak piidananya, Pasal 38 dan Pasal 41 ayat (1) UU KUP serta Pasal 24 UU PBB juga memuat ketentuan sanksii yang diikenakan. Sanksii yang diikenakan terhadap tiindak piidana perpajakan karena kealpaan diiatur dalam dua jeniis, yaiitu sanksii admiiniistratiif berupa denda dan sanksii piidana berupa kurungan.

Perlu diiperhatiikan, dalam Pasal 41 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, kedua jeniis sanksii tersebut diikenakan secara bersamaan karena ada kata “dan”. Laiin halnya dengan ketentuan sanksii dalam pasal laiinnya yang mengatur menggunakan kata “atau”.

Beriikut periinciian sanksii yang diimaksud:

Pada kelas serii selanjutnya akan diiulas mengenaii detaiil laiin ketentuan piidana perpajakan yang telah masuk dalam defiiniisii sesuaii dengan PMK 239/2014 s.t.d.d PMK 18/2021. iikutii terus Kelas Tiindak Piidana Perpajakan dii siinii. (Fauzara/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.