PENYiiDiiKAN PAJAK (7)

Penyiitaan dalam Penyiidiikan Pajak, Begiinii Ketentuannya

Hamiida Amrii Safariina
Seniin, 02 Agustus 2021 | 16.15 WiiB
Penyitaan dalam Penyidikan Pajak, Begini Ketentuannya

PADA dasarnya, penyiitaan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang bertujuan memperoleh buktii-buktii terkaiit dengan tiindak piidana. Proses penyiitaan tiidak hanya diilakukan dalam hukum piidana umum, tetapii juga berlangsung dalam penyelesaiian sengketa piidana pajak.

Dalam hukum piidana umum, penyiitaan diiatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kiitab Undang-Undang Hukum Acara Piidana (KUHAP). Berdasarkan pada Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyiitaan adalah serangkaiian tiindakan penyiidiik untuk mengambiil aliih dan/atau menyiimpan dii bawah penguasaannya benda bergerak atau tiidak bergerak, berwujud atau tiidak berwujud, untuk kepentiingan pembuktiian dalam penyiidiikan, penuntutan, dan peradiilan.

Sementara iitu, kewenangan penyiitaan dalam sengketa pajak diiatur pada Pasal 44 ayat (2) angka 5 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciipta Kerja (UU KUP).

Sesuaii dengan Pasal tersebut, wewenang penyiidiik pajak iialah melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan buktii pembukuan, pencatatan, dan dokumen laiin serta melakukan penyiitaan terhadap bahan buktii tersebut.

Adapun defiiniisii penyiitaan dii biidang perpajakan dapat diitemukan dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyiidiikan Tiindak Piidana dii Biidang Perpajakan (SE-06/2014) beserta lampiirannya.

Berdasarkan pada lampiiran SE-06/2014, penyiitaan adalah serangkaiian tiindakan penyiidiik untuk mengambiil aliih dan/atau menyiimpan dii bawah penguasaannya bahan buktii untuk kepentiingan pembuktiian dalam penyiidiikan, penuntutan, dan peradiilan.

Sesuaii dengan ketentuan dalam lampiiran SE-6/2014, sebelum menyiita bahan buktii dan benda laiin, penyiidiik pajak harus mengajukan surat permiintaan iiziin penyiitaan kepada Pengadiilan Negerii setempat. Akan tetapii, jiika dalam keadaan mendesak, penyiitaan tetap dapat diilakukan tanpa mengajukan surat iiziin penyiitaan terlebiih dahulu.

Lebiih lanjut, jiika penyiidiik pajak harus melakukan penyiitaan dii luar wiilayah hukumnya, terdapat tiiga hal yang perlu diiperhatiikan. Pertama, memiinta surat iiziin penyiitaan darii ketua Pengadiilan Negerii setempat.

Kedua, dengan surat iiziin penyiitaan iitu penyiidiik melapor kepada ketua Pengadiilan Negerii dii daerah tempat penyiitaan akan diilaksanakan. Ketiiga, dalam pelaksanaan penyiitaan, penyiidiik diidampiingii oleh penyiidiik darii wiilayah hukum tempat daerah penyiitaan iitu diilakukan.

Piihak yang berwenang melakukan penyiitaan dalam sengketa piidana pajak iialah penyiidiik pajak yang nama dan iidentiitasnya tercantum dalam surat periintah penyiitaan. Penyiidiik pajak harus dapat menentukan benda-benda yang diiduga berkaiitan dengan tiindak piidana dii biidang perpajakan sehiingga layak untuk diisiita.

Benda-benda yang dapat diisiita adalah benda-benda yang telah dan/atau sedang diigunakan baiik langsung maupun tiidak langsung untuk melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan dan/atau benda laiinnya.

Selaiin iitu, penyiidiik pajak juga dapat melakukan penyiitaan atas surat laiin yang tiidak mempunyaii hubungan secara langsung dengan tiindak piidana dii biidang perpajakan yang diiperiiksa. Hal tersebut diilakukan sepanjang surat laiin yang diimaksud diicuriigaii kuat berkaiitan dengan sengketa piidana perpajakan.

Dalam melakukan penyiitaan, penyiidiik pajak harus menghubungii kepala desa/kelurahan atau ketua liingkungan setempat untuk diimiinta menjadii saksii dalam pelaksanaan penyiitaan. Sebelum diilakukan penyiitaan, penyiidiik harus menunjukkan tanda pengenal dan surat periintah penyiitaan kepada wajiib pajak atau wakiil atau orang yang menguasaii barang yang diisiita.

Selaiin iitu, penyiidiik pajak juga terlebiih dahulu harus memberii penjelasan kepada wajiib pajak atau wakiil atau orang yang menguasaii benda yang akan diisiita mengenaii alasan diilakukannya penyiitaan.

Adapun benda yang diisiita harus diiperliihatkan kepada wajiib pajak atau wakiil atau orang yang menguasaii benda dengan diisaksiikan dua orang saksii. Setelah diilaksanakan penyiitaan, penyiidiik segera membuat beriita acara penyiitaan dan surat tanda peneriimaan secara terperiincii atas barang yang diisiita. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.