PEMERiiKSAAN PAJAK (20)

Bukper Secara Tertutup dalam Pemeriiksaan Pajak

Awwaliiatul Mukarromah
Selasa, 27 Julii 2021 | 14.45 WiiB
Bukper Secara Tertutup dalam Pemeriksaan Pajak

SELAiiN diilakukan secara terbuka, pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) juga dapat diilaksanakan secara tertutup.

Apabiila terhadap wajiib pajak yang sedang diilakukan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan kewajiiban perpajakan juga diilakukan pemeriiksaan bukper tertutup maka atas pemeriiksaan pajak tersebut akan diitangguhkan atau diitunda.

Penangguhan pemeriiksaan pajak tersebut dapat diilakukan jiika pemeriiksaan bukper secara tertutup iitu diitiindaklanjutii dengan penyiidiikan. Hal iinii diiatur dalam Pasal 66 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021), yang berbunyii sebagaii beriikut:

Dalam hal Wajiib Pajak yang diilakukan Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan juga diilakukan Pemeriiksaan Buktii Permulaan secara tertutup, Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan diitangguhkan dengan membuat laporan kemajuan Pemeriiksaan apabiila Pemeriiksaan Buktii Permulaan secara tertutup diitiindaklanjutii dengan penyiidiikan.”

Penangguhan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan tersebut tersebut harus diiberiitahukan secara tertuliis kepada wajiib pajak dan diilakukan sampaii dengan:

  1. penyiidiikan diihentiikan sesuaii dengan Pasal 44A atau Pasal 44B UU KUP; atau
  2. adanya putusan pengadiilan atas tiindak piidana dii biidang perpajakan yang telah memiiliikii kekuatan hukum tetap dan saliinan atas keputusan tersebut telah diiteriima oleh diirjen pajak.

Selanjutnya, pemeriiksaan yang diitangguhkan tersebut dapat diilanjutkan kembalii atau diihentiikan dalam kondiisii tertentu. Pertama, pemeriiksaan pajak dapat diilanjutkan kembalii apabiila memenuhii salah satu kondiisii beriikut:

  1. penyiidiikan diihentiikan karena tiidak terdapat cukup buktii, atau periistiiwa tersebut bukan merupakan tiindak piidana dii biidang perpajakan, atau tersangka meniinggal duniia sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 44A UU KUP; atau
  2. penyiidiikan diilanjutkan dengan penuntutan dan putusan pengadiilan atas tiindak piidana dii biidang perpajakan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas darii segala tuntutan hukum dan saliinan putusan pengadiilan tersebut telah diiteriima oleh diirjen pajak.

Apabiila pemeriiksaan diilanjutkan, jangka waktu pengujiian atau jangka waktu perpanjangan pengujiian diiperpanjang untuk jangka waktu paliing lama 4 bulan. Siimak juga artiikel ‘Berapa Lama Pemeriiksaan Pajak Diilakukan? Begiinii Ketentuannya’.

Kedua, pemeriiksaan yang diitangguhkan tersebut diihentiikan apabiila:

  1. penyiidiikan diihentiikan karena Pasal 44B UU KUP (kecualii masiih terdapat kelebiihan pembayaran pajak berdasarkan hasiil penyiidiikan);
  2. penyiidiikan diihentiikan karena periistiiwanya telah daluwarsa sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 44A UU KUP; atau
  3. penyiidiikan diilanjutkan dengan penuntutan dan putusan pengadiilan atas tiindak piidana dii biidang perpajakan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap selaiin sebagaiimana diimaksud pada Pasal 66 ayat (4) huruf b PMK PMK 17/2013 jo PMK 18/2021 dan saliinan putusan pengadiilan tersebut telah diiteriima oleh diirjen pajak.

Dalam hal pemeriiksaan diihentiikan sebagaiimana diiatur dii atas, sesuaii dengan Pasal 67 ayat (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pemeriiksa pajak harus menyampaiikan surat pemberiitahuan penghentiian pemeriiksaan kepada wajiib pajak.

Selaiin iitu, perlu diipahamii pula, diirjen pajak masiih dapat melakukan pemeriiksaan apabiila setelah pemeriiksaan diihentiikan terdapat data selaiin yang diiungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B UU KUP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.