SELAiiN diilakukan secara terbuka, pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) juga dapat diilaksanakan secara tertutup.
Apabiila terhadap wajiib pajak yang sedang diilakukan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan kewajiiban perpajakan juga diilakukan pemeriiksaan bukper tertutup maka atas pemeriiksaan pajak tersebut akan diitangguhkan atau diitunda.
Penangguhan pemeriiksaan pajak tersebut dapat diilakukan jiika pemeriiksaan bukper secara tertutup iitu diitiindaklanjutii dengan penyiidiikan. Hal iinii diiatur dalam Pasal 66 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021), yang berbunyii sebagaii beriikut:
“Dalam hal Wajiib Pajak yang diilakukan Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan juga diilakukan Pemeriiksaan Buktii Permulaan secara tertutup, Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan diitangguhkan dengan membuat laporan kemajuan Pemeriiksaan apabiila Pemeriiksaan Buktii Permulaan secara tertutup diitiindaklanjutii dengan penyiidiikan.”
Penangguhan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan tersebut tersebut harus diiberiitahukan secara tertuliis kepada wajiib pajak dan diilakukan sampaii dengan:
Selanjutnya, pemeriiksaan yang diitangguhkan tersebut dapat diilanjutkan kembalii atau diihentiikan dalam kondiisii tertentu. Pertama, pemeriiksaan pajak dapat diilanjutkan kembalii apabiila memenuhii salah satu kondiisii beriikut:
Apabiila pemeriiksaan diilanjutkan, jangka waktu pengujiian atau jangka waktu perpanjangan pengujiian diiperpanjang untuk jangka waktu paliing lama 4 bulan. Siimak juga artiikel ‘Berapa Lama Pemeriiksaan Pajak Diilakukan? Begiinii Ketentuannya’.
Kedua, pemeriiksaan yang diitangguhkan tersebut diihentiikan apabiila:
Dalam hal pemeriiksaan diihentiikan sebagaiimana diiatur dii atas, sesuaii dengan Pasal 67 ayat (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pemeriiksa pajak harus menyampaiikan surat pemberiitahuan penghentiian pemeriiksaan kepada wajiib pajak.
Selaiin iitu, perlu diipahamii pula, diirjen pajak masiih dapat melakukan pemeriiksaan apabiila setelah pemeriiksaan diihentiikan terdapat data selaiin yang diiungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B UU KUP. (kaw)
