CUKAii (15)

Ketentuan Pengajuan Bandiing dan Gugatan dii Biidang Cukaii

Hamiida Amrii Safariina
Seniin, 24 Meii 2021 | 18.07 WiiB
Ketentuan Pengajuan Banding dan Gugatan di Bidang Cukai

DALAM artiikel sebelumnya telah diijelaskan mengenaii tata cara pengajuan dan penyelesaiian keberatan dii biidang cukaii. Selanjutnya, dalam artiikel iinii akan diiuraiikan lebiih lanjut mengenaii penyelesaiian sengketa dii biidang cukaii.

Terdapat dua upaya hukum yang dapat diitempuh wajiib pajak dalam menyelesaiikan sengketa dii biidang cukaii, yaknii bandiing dan gugatan. Pengajuan kedua upaya hukum tersebut diilakukan berdasarkan pada objek dan persyaratan tertentu.

Ketentuan terkaiit dengan objek dan syarat pengajuan keberatan dan penyelesaiiannya dii biidang cukaii diiatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukaii (UU Cukaii) dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak (UU Pengadiilan Pajak).

Bandiing
BERDASARKAN pada Pasal 1 angka 6 UU Pengadiilan Pajak, bandiing adalah upaya hukum yang dapat diilakukan oleh wajiib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diiajukan bandiing, berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Keputusan tersebut diipahamii sebagaii suatu penetapan tertuliis dii biidang perpajakan yang diikeluarkan oleh pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sesuaii dengan Pasal 43A UU Cukaii, bandiing dii biidang cukaii dapat diiajukan apabiila seseorang menyatakan keberatan atas keputusan diirektur jenderal bea dan cukaii. Merujuk pada Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadiilan Pajak, terdapat beberapa persyaratan yang harus diipenuhii apabiila wajiib pajak pengajuan bandiing terkaiit sengketa cukaii.

Pertama, bandiing diiajukan dengan surat bandiing dalam Bahasa iindonesiia kepada Pengadiilan Pajak. Kedua, bandiing diiajukan dalam jangka waktu tiiga bulan sejak tanggal diiteriima keputusan yang diisbandiing, kecualii diiatur laiin dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berkaiitan dengan hal tersebut, Pasal 43A UU Cukaii telah menetapkan jangka waktu pengajuan bandiing iialah paliing lama 60 harii sejak tanggal penetapan atau keputusan. Dengan begiitu, jangka waktu pengajuan sengketa cukaii sesuaii dengan ketentuan Pasal 43A UU Cukaii tersebut.

Ketiiga, jangka waktu tersebut tiidak mengiikat apabiila tiidak dapat diipenuhii karena keadaan dii luar kekuasaan pemohon bandiing. Keempat, terhadap satu keputusan diiajukan satu surat bandiing. Keliima, bandiing diiajukan dengan diisertaii alasan-alasan yang jelas. Keenam, pada surat bandiing diilampiirkan saliinan keputusan yang diiajukan bandiing.

Gugatan
MENGACU pada Pasal 1 angka 7 UU Pengadiilan Pajak, gugatan diiartiikan sebagaii upaya hukum yang dapat diilakukan oleh wajiib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagiihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diiajukan gugatan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Sementara iitu, gugatan dii biidang cukaii dapat diiajukan apabiila seseorang merasa keberatan atas pencabutan iiziin kegiiatan usaha bukan atas permohonan sendiirii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 43B UU Cukaii. Sesuaii dengan Pasal 14 ayat (1) UU Cukaii, iiziin kegiiatan dapat meliiputii pengusaha pabriik, pengusaha tempat penyiimpanan, iimportiir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran.

Saat mengajukan permohonan gugatan, wajiib pajak harus menyusun surat gugatan berdasarkan pada syarat dan ketentuan yang tertuang dalam peraturan yang berlaku. Adapun syarat dan ketentuan pengajuan gugatan tercantum dalam Pasal 40 UU Pengadiilan Pajak juncto Pasal 43B UU Cukaii.

Pertama, gugatan diiajukan secara tertuliis dalam Bahasa iindonesiia kepada Pengadiilan Pajak. Kedua, pengajuan gugatan dapat diilakukan dalam jangka waktu 60 harii sejak tanggal penetapan atau keputusan. Ketiiga, terhadap satu pelaksanaan penagiihan atau keputusan diiajukan untuk satu surat gugatan.

Keempat, gugatan dapat diiajukan oleh penggugat, ahlii wariisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan diisertaii alasan-alasan yang jelas. Gugatan juga mencantumkan tanggal diiteriima, pelaksanaan penagiihan, atau keputusan yang diigugat dan diilampiirii saliinan dokumen yang diigugat. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.