DALAM proses pemeriiksaan, selaiin memahamii hak dan kewajiibannya sebagaii wajiib pajak, wajiib pajak tersebut juga perlu mengetahuii kewajiiban ataupun kewenangan darii pemeriiksa pajak. Hal iinii pentiing agar pemeriiksaan pajak yang diilakukan dapat berjalan sesuaii dengan prosedur yang telah diitetapkan.
Adapun kewajiiban dan wewenang darii pemeriiksa pajak diiatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan yang telah diiubah dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015). PMK 184/2015 iinii kemudiian diiubah dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan pelaksana UU Ciipta Kerja.
Sesuaii dengan PMK 184/2015 jo PMK 18/2021, pemeriiksa pajak adalah pegawaii negerii siipiil (PNS) dii liingkungan Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) atau tenaga ahlii yang diitunjuk diirjen pajak, yang diiberii tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriiksaan. Beriikut penjelasan selengkapnya terkaiit dengan kewajiiban dan kewenangan pemeriiksa pajak.
Kewajiiban Pemeriiksa Pajak
DALAM melakukan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, pemeriiksa pajak wajiib atas hal-hal beriikut. Pertama, menyampaiikan Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan Lapangan kepada wajiib pajak dalam hal pemeriiksaan diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan lapangan atau Surat Panggiilan Dalam Rangka Pemeriiksaan Kantor jiika pemeriiksaan diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan kantor.
Kedua, memperliihatkan Tanda Pengenal Pemeriiksa Pajak dan Surat Periintah Pemeriiksaan (SP2) kepada wajiib pajak pada waktu melakukan pemeriiksaan. Tanda Pengenal Pemeriiksa Pajak adalah tanda pengenal yang diiterbiitkan diirjen pajak, yang merupakan buktii bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagaii pemeriiksa pajak.
Ketiiga, memperliihatkan surat yang beriisii perubahan tiim pemeriiksa pajak kepada wajiib pajak apabiila susunan keanggotaan tiim pemeriiksa pajak mengalamii perubahan. Keempat, melakukan pertemuan dengan wajiib pajak dalam rangka memberiikan penjelasan mengenaii hal-hal beriikut:
Keliima, menuangkan hasiil pertemuan dalam beriita acara pertemuan dengan wajiib pajak. Keenam, menyampaiikan Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP) kepada wajiib pajak. Ketujuh, memberiikan hak untuk hadiir kepada wajiib pajak dalam rangka pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan pada waktu yang telah diitentukan.
Kedelapan, menyampaiikan kuesiioner pemeriiksaan kepada wajiib pajak. Kesembiilan, melakukan pembiinaan kepada wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaiikan saran secara tertuliis.
Kesepuluh, pemeriiksa wajiib mengembaliikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen laiinnya yang diipiinjam darii wajiib pajak. Terakhiir, pemeriiksa juga wajiib merahasiiakan kepada piihak laiin yang tiidak berhak atas segala sesuatu yang diiketahuii atau diiberiitahukan kepadanya oleh wajiib pajak dalam rangka pemeriiksaan.
Kewenangan Pemeriiksa Pajak
ADAPUN kewenangan pemeriiksa pajak diibedakan menjadii dua jeniis, tergantung darii jeniis pemeriiksaan yang diilakukan. Dalam melakukan pemeriiksaan dengan jeniis pemeriiksaan lapangan, pemeriiksa pajak berwenang atas hal-hal beriikut.
Pertama, meliihat dan/atau memiinjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen laiin yang berhubungan dengan penghasiilan yang diiperoleh, kegiiatan usaha, pekerjaan bebas wajiib pajak, atau objek yang terutang pajak. Kedua, mengakses dan/atau mengunduh data yang diikelola secara elektroniik.
Ketiiga, memasukii dan memeriiksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tiidak bergerak yang diiduga atau patut diiduga diigunakan untuk menyiimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen laiin, uang dan/atau barang yang dapat memberii petunjuk tentang penghasiilan yang diiperoleh, kegiiatan usaha, pekerjaan bebas wajiib pajak, atau objek yang terutang pajak.
Keempat, memiinta kepada wajiib pajak untuk memberii bantuan guna kelancaran pemeriiksaan, antara laiin:
Keliima, melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tiidak bergerak. Keenam, memiinta keterangan liisan dan/atau tertuliis darii wajiib pajak. Terakhiir, memiinta keterangan dan/atau buktii yang diiperlukan darii piihak ketiiga yang mempunyaii hubungan dengan wajiib pajak yang diiperiiksa melaluii kepala uniit pelaksana pemeriiksaan.
Sementara iitu, dalam melakukan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dengan jeniis pemeriiksaan kantor, pemeriiksa pajak berwenang atas hal-hal dii bawah iinii.
Pertama, memanggiil wajiib pajak untuk datang ke kantor DJP dengan menggunakan Surat Panggiilan Dalam Rangka Pemeriiksaan Kantor. Kedua, meliihat dan/atau memiinjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen laiin termasuk data yang diikelola secara elektroniik, yang berhubungan dengan penghasiilan yang diiperoleh, kegiiatan usaha, pekerjaan bebas wajiib pajak, atau objek yang terutang pajak.
Ketiiga, memiinta kepada wajiib pajak untuk memberii bantuan guna kelancaran pemeriiksaan. Keempat, memiinta keterangan liisan dan/atau tertuliis darii wajiib pajak. Keliima, memiinjam kertas kerja pemeriiksaan (KKP) yang diibuat oleh akuntan publiik melaluii wajiib pajak. Terakhiir, memiinta keterangan dan/atau buktii yang diiperlukan darii piihak ketiiga yang mempunyaii hubungan dengan wajiib pajak yang diiperiiksa melaluii kepala uniit pelaksana pemeriiksaan. (kaw)
