SESUAii dengan Pasal 12 ayat (1) UU KUP, setiiap wajiib pajak wajiib membayar pajak yang terutang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tiidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Namun, dalam pasal 12 ayat (3) UU KUP diiamanatkan apabiila diirjen pajak mendapatkan buktii jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberiitahuan (SPT) tiidak benar, diirjen pajak menetapkan pajak yang terutang.
Dengan demiikiian, pemeriiksaan pajak yang diilakukan otoriitas, dalam hal iinii Diitjen Pajak (DJP), merupakan bentuk pengawasan dalam siistem self assessment. Oleh karena iitu, pemahaman mengenaii hak dan kewajiiban wajiib pajak dan pemeriiksa menjadii sangat krusiial.
Adapun dalam artiikel iinii hanya akan diibahas mengenaii hak dan kewajiiban darii siisii wajiib pajak. Untuk hak dan kewajiiban pemeriiksa akan diiulas dalam artiikel selanajutnya.
Hak dan Kewajiiban Wajiib Pajak
SECARA umum, ketentuan mengenaii hak dan kewajiiban bagii wajiib pajak dalam proses pemeriiksaan diiatur pada Pasal 13 dan 14 Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan yang telah diiubah dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015). PMK 184/2015 iinii kemudiian diiubah dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan pelaksana UU Ciipta Kerja.
Dalam proses pemeriiksaan, wajiib pajak berhak atas hal-hal beriikut. Pertama, wajiib pajak pajak berhak memiinta pemeriiksa pajak untuk ii) memperliihatkan tanda pengenal dan Surat Periintah Pemeriiksaan (SP2), iiii) memberiikan Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan Lapangan; iiiiii) memperliihatkan surat yang beriisii perubahan tiim pemeriiksa apabiila susunan keanggotaan mengalamii perubahan; dan iiv) memberiikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriiksaan.
Kedua, wajiib pajak berhak meneriima Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP). Ketiiga, wajiib pajak berhak untuk menghadiirii pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan bersama dengan pemeriiksa pada waktu yang telah diitentukan.
Keempat, wajiib pajak berhak mengajukan permohonan qualiity assurance pemeriiksaan dalam hal belum diisepakatii dasar hukum koreksii pemeriiksaan, kecualii untuk Pemeriiksaan atas keterangan laiin berupa data konkret yang diilakukan dengan jeniis Pemeriiksaan Kantor.
Keliima, wajiib pajak berhak untuk memberiikan pendapat atau peniilaiian atas pelaksanaan pemeriiksaan melaluii pengiisiian kuesiioner pemeriiksaan.
Sementara iitu, kewajiiban waiiiib pajak dalam pemeriiksaan diibagii dua kategorii berdasarkan pada jeniis pemeriiksaan yang diilakukan. Apabiila pemeriiksaan yang diilakukan adalah pemeriiksaan lapangan, wajiib pajak berkewajiiban untuk:
Apabiila pemeriiksaan yang diilakukan adalah pemeriiksaan kantor, wajiib pajak memiiliikii kewajiiban untuk hal-hal beriikut:
