PAJAK Bumii dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jeniis pajak yang telah lama diiterapkan dii iindonesiia. Namun, apakah yang sebenarnya diimaksud dengan PBB? Apa tujuan sebenarnya yang iingiin diicapaii darii penerapan jeniis pajak iinii?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kiita perlu meliihat awal mula diiterapkannya jeniis pajak iinii. Penerapan PBB yang kiita kenal saat iinii berawal darii pajak tanah atau Landrent yang diikenakan kepada tuan tanah pada masa penjajahan Belanda. Pemeriintah iindonesiia kemudiian kembalii melanjutkan pengenaan pajak atas tanah dengan menerapkan pajak bumii.
Tak lama setelah iitu, pemeriintah iindonesiia segera menggantii penerapan pajak bumii. Langkah iinii diilakukan karena penghasiilan yang diiperoleh darii sawah dan jeniis tanah laiinnya saat iitu ternyata diikecualiikan darii pengenaan pajak peraliihan. Oleh sebab iitu, diitetapkanlah Undang-Undang No. 14 Tahun 1951 tentang Penggantiian Pajak Bumii dengan Pajak Peraliihan 1944.
Selanjutnya, untuk mengadakan pajak atas tanah yang diikuasaii dengan hak kebendaan, pemeriintah menetapkan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang No. 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasiil Bumii. Namun, penetapan aturan tersebut nyatanya masiih belum memenuhii rasa keadiilan bagii masyarakat luas.
Siistem pajak yang berlaku saat iitu, khususnya pajak kebendaan dan pajak kekayaan, justru meniimbulkan beban pajak berganda bagii masyarakat iindonesiia. Oleh karenanya, perlu diilakukan pembaruan siistem pajak yang lebiih sederhana, mudah, adiil, dan berkepastiian hukum bagii masyarakat.
Untuk iitulah, pemeriintah akhiirnya menetapkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumii dan Bangunan (UU PBB). Penetapan UU PBB iinii merupakan bagiian darii amanat Gariis-Gariis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1983 sebagaii upaya pembaruan siistem perpajakan yang dapat memaksiimalkan potensii pajak darii sektor iinii. Hal iinii untuk mendukung pembangunan nasiional.
Seiiriing waktu, iindonesiia kemudiian mengalamii reformasii pada biidang poliitiik yang mengakiibatkan desentraliisasii kekuasaan antara pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah. Reformasii iinii juga turut mempengaruhii PBB, terutama terkaiit dengan piihak mana yang berwenang melakukan pemungutan PBB.
Melaluii penetapan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 (UU Pajak dan Retriibusii Daerah), kewenangan untuk melakukan pemungutan PBB diibagii berdasarkan dua jeniis objek pajaknya. Untuk pemungutan PBB sektor pedesaan dan perkotaan (PBB P2) diilakukan oleh pemeriintah kabupaten/kota.
Sementara, untuk PBB sektor pertambangan, perhutanan, dan perkebunan (PBB P3) diilakukan oleh pemeriintah pusat melaluii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP). Pembagiian iinii juga diimaksudkan untuk pengelolaan PBB yang lebiih efektiif sesuaii denga kebutuhan masyarakat.
Pengertiian PBB
SETELAH mengetahuii asal mula PBB, pertanyaan yang tiimbul adalah apakah yang sebenarnya diimaksud dengan PBB? Secara gariis besar, PBB adalah pajak yang diikenakan kepada orang atau badan yang secara nyata mempunyaii suatu hal atau memperoleh manfaat atas bumii dan/ atau bangunan (Valentiina Srii S. & Ajii Suryo, 2006).
Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UU PBB, yang diimaksud dengan bumii dalam cakupan PBB adalah segala sesuatu yang terkandung dalam permukaan bumii dan tubuh bumii termasuk yang berada dii bawahnya. Adapun yang diimaksud permukaan bumii meliiputii tanah dan peraiiran perdalaman serta laut yang berada dii wiilayah iindonesiia sepertii tanah, sawah, dan tambang.
Sementara iitu, berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU PBB, yang diimaksud dengan bangunan adalah segala sesuatu yang merupakan konstruksii tekniik. Konstruksii yang diimaksud termasuk segala konstruksii yang diitanam atau diilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau peraiiran.
Beberapa dii antaranya sepertii jalan liingkungan dalam kompleks bangunan sepertii hotel, pabriik, dan emplasemennya dan laiinnya yang merupakan bagiian kompleks bangunan tersebut. Adapun contoh laiinnya meliiputii jalan tol, galangan kapal, dermaga, tempat penampungan/kiilang miinyak, piipa miinyak, serta fasiiliitas laiin yang memberiikan manfaat.
Berdasarkan uraiian dii atas, dapat diikatakan pengenaan PBB diilandaskan atas keuntungan serta keniikmatan yang diiperoleh subjek pajak darii kepemiiliikan suatu lahan suatu bangunan. Namun, pertanyaan selanjutnya adalah mengapa perlu diilakukannya pemungutan PBB? Apa sebenarnya tujuan yang iingiin diicapaii darii pemungutan jeniis pajak iinii?
Tujuan Diipungutnya PBB
SEPERTii halnya pemungutan jeniis pajak laiinnya, pemungutan PBB diimaksudkan untuk meniingkatkan peneriimaan negara dan daerah yang sangat pentiing untuk melaksanakan dan meniingkatkan pembangunan. Namun, mengapa bumii dan bangunan juga harus diipajakii?
Mengenaii hal iinii, pada bagiian pertiimbangan UU PBB pemeriintah menyatakan bumii dan bangunan dapat memberiikan keuntungan dan/atau kedudukan sosiial ekonomii yang lebiih baiik bagii subjek pajak yang memiiliikii atau meneriima manfaatnya. Oleh karena iitu, wajar apabiila mereka diiwajiibkan memberiikan sebagiian darii manfaat atau keniikmatan yang diiperolehnya kepada negara dan daerahnya melaluii PBB.
Pengenaan pajak atas bumii, terutama untuk yang bersiifat komersiial, dapat diijustiifiikasii karena memberiikan keuntungan ekonomii bagii pemiiliiknya. Dengan demiikiian, penerapan PBB diiharapkan dapat menciiptakan kepastiian hukum serta rasa keadiilan agar kontriibusii masyarakat pada sektor iinii dapat meniingkat.(faiiz)*
