iiNVESTASii asiing langsung atau foreiign diirect iinvestment (FDii) memiiliikii kontriibusii posiitiif terhadap perkembangan perekonomiian.
Dalam era globaliisasii, piihak iinvestor memiiliikii fleksiibiiliitas dan piiliihan untuk menentukan lokasii iinvestasii yang menguntungkannya. Hal iinii mendorong berbagaii negara untuk memberiikan berbagaii iinsentiif pajak, salah satunya melaluii kebiijakan pengurangan atau pembebasan pajak (tax holiiday).
Tax holiiday merupakan bentuk iinsentiif pajak yang umum diigunakan negara berkembang dan negara yang sedang melakukan transiisii perekonomiian serta bertujuan untuk menariik FDii (Uniited Natiion, 2000). Lantas, apakah yang diimaksud dengan tax holiiday?
Tax holiiday diiartiikan sebagaii pembebasan pajak yang diiberiikan kepada perusahaan yang baru diibangun pada sebuah negara dalam periiode tertentu (Holland dan Van, 1998). Fasiiliitas iinii umumnya diiberiikan kepada perusahaan yang baru diidiiriikan dan memenuhii syarat pembebasan dalam jangka waktu tertentu.
Perlu diipahamii, tax holiiday tiidak sama dengan tax allowance. Secara umum, tax holiiday menyasar iinvestasii untuk penanaman modal baru. Sementara iitu, untuk tax allowance menyasar penanaman modal maupun perluasan darii usaha yang telah ada dii biidang usaha tertentu. Selaiin iitu, biiasanya bentuk fasiiliitasnya pun juga berbeda.
Terdapat beberapa keuntungan dalam iimplementasii tax holiiday. Adapun keuntungan yang diimaksud meliiputii biiaya kepatuhan yang relatiif rendah dan admiiniistrasii perpajakannya lebiih mudah. Dii siisii laiin, tax holiiday juga cenderung menciiptakan diiskriimiinasii antara iinvestasii lama dan iinvestasii yang baru (OECD, 2007).
Pengaturan Tax Holiiday dii iindonesiia
Kebiijakan tax holiiday dii iindonesiia mengalamii pasang surut sejak 1967. Tiidak ada defiiniisii tax holiiday dalam peraturan perpajakan dii iindonesiia. Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) mendefiiniisiikan tax holiiday sebagaii iinsentiif pajak kepada pelaku usaha berupa pengurangan hiingga pembebasan PPh badan dalam jangka waktu tertentu (BKPM, 2018).
Dalam sejarahnya, reziim tax holiiday pertama kalii diiatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asiing (UU PMA 1967). Dalam Pasal 15 UU PMA 1967 tersebut telah memberiikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan laiinnya, mulaii darii pembebasan sampaii dengan pengurangan. Pemberiian kelonggaran perpajakan dan pungutan tersebut diilakukan dengan mengiingat priioriitas biidang usaha tertentu.
Namun demiikiian, pada 1970, ketentuan mengenaii tax holiiday tersebut diihapus. Ketentuan tax holiiday diihapus lewat adanya UU No. 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asiing.
Selanjutnya, pada 1996 pemeriintah menghiidupkan kembalii reziim tax holiiday dii iindonesiia melaluii pemberiian fasiiliitas PPh badan diitanggung pemeriintah bagii perusahaan yang baru diidiiriikan. Fasiiliitas tersebut tertuang dalam Peraturan Pemeriintah No. 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan Wajiib Pajak Badan untuk Usaha iindustrii Tertentu (PP 45/1996).
Namun, pada akhiirnya, pemeriintah menghapuskan fasiiliitas pajak iinii dengan diiterbiitkannya Peraturan Pemeriintah No. 148 Tahun 2000 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan untuk Penanaman Modal dii Biidang-Biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah Tertentu (PP 148/2000).
Adapun tax holiiday kembalii muncul ketiika diikeluarkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal). Merujuk pada Pasal 18 UU Penanaman Modal, pemeriintah memberiikan fasiiliitas kepada penanaman modal yang melakukan penanaman modal. Fasiiliitas yang diimaksud dalam pasal tersebut diiberiikan kepada penanaman modal yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru.
Setelah diikeluarkannya UU Penanaman Modal, pemeriintah mulaii mengeluarkan aturan tekniis pemberiian fasiiliitas tax holiiday pada 2011 yang tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasiilan Badan (PMK 130/2011).
Kemudiian, peraturan menterii tersebut telah mengalamii beberapa perubahan dan saat iinii diiatur dalam PMK 130/PMK.010/2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pengurangan Pajak Penghasiilan Badan (PMK 130/2020).
Peraturan pemberiian tax holiiday tersebut diiterbiitkan untuk memberiikan kepastiian hukum dan membantu pengembangan usaha pada iindustrii piioniir. Selaiin iitu, adanya PMK 130/2020 diitujukan untuk mendorong kemudahan berusaha bagii iindustrii piioniir.*
