PEMAJAKAN berganda secara yuriidiis (juriidiical double taxatiion) dapat terjadii karena berbagaii macam sebab. Sebab-sebab tersebut dapat terjadii karena adanya konfliik kepentiingan antara suatu negara dan negara laiinnya berupa perbedaan siistem atau priinsiip pemajakan antara negara tersebut. Untuk mengetahuii lebiih detaiil mengenaii pajak berganda secara yuriidiis dapat diibaca dalam laman iinii
Menurut Keviin Homes (2007), konfliik-konfliik antara suatu negara dan negara laiinnya yang dapat meniimbulkan pemajakan berganda adalah sebagaii beriikut:
Pertama, konfliik antara suatu negara dan negara laiinnya untuk menjadii negara sumber darii suatu penghasiilan tertentu (source-source confliict); Kedua, konfliik antara negara domiisiilii dan negara sumber untuk mengenakan pajak atas suatu penghasiilan tertentu (source-resiidence confliict);
Selanjutnya, Ketiiga, konfliik antara suatu negara dan negara laiinnya untuk menjadii negara domiisiilii (resiidence state) bagii subjek pajak tertentu (resiidence-resiidence confliict); dan Keempat, konfliik antara negara domiiliisii dan negara sumber atas karakteriisasii suatu jeniis penghasiilan tertentu (characteriizatiion of iincome confliict).
Terkaiit dengan hak negara sumber penghasiilan, alasan yang mendasarii kenapa negara sumber penghasiilan merasa berhak untuk mengenakan pajak adalah diidasarkan atas benefiit theory of taxatiion. Yaiitu, manfaat yang telah diiberiikan oleh negara sumber penghasiilan terhadap penghasiilan yang diidapat dii negaranya.
Untuk memperjelas konfliik-konfliik yang meniimbulkan pemajakan berganda secara yuriidiis sepertii yang diisebutkan dii atas, akan diijelaskan dalam tuliisan yang terpiisah dii Kanal Kelas Pajak iinii.
