BESARNYA penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap (BUT) diitentukan berdasarkan penghasiilan bruto diikurangii biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan.
Ketentuan tersebut diiamanatkan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7/1983 tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh) beserta penjelasannya.
Untuk dapat diibebankan sebagaii biiaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyaii hubungan langsung maupun tiidak langsung dengan kegiiatan usaha atau kegiiatan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang merupakan objek pajak.
Dengan demiikiian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang bukan merupakan objek pajak tiidak boleh diibebankan sebagaii biiaya.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya tersebut diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Pemeriintah No. 94/2010 tentang Penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasiilan dalam Tahun Berjalan sebagaiimana telah diiubah dengan Peraturan Pemeriintah No.45/2019 (PP 94/2010 jo PP 45/2019).
Pasal 13 PP 94/2010 jo PP 45/2019 mengatur bahwa pengeluaran dan biiaya yang tiidak boleh diikurangkan dalam menentukan besarnya penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak dalam negerii dan BUT adalah termasuk biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan dengan tiiga ketentuan yang tiidak bersiifat akumulatiif.
Pertama, penghasiilan yang bukan merupakan objek pajak. Kedua, penghasiilan yang pengenaan pajaknya bersiifat fiinal. Ketiiga, penghasiilan yang diikenakan pajak berdasarkan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghiitungan Khusus sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.
Lebiih lanjut, sesuaii ketentuan yang dii atur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, penghasiilan berupa bunga deposiito, tabungan, serta diiskonto Sertiifiikat Bank iindonesiia (SBii) yang diiteriima baiik oleh wajiib pajak badan maupun wajiib pajak orang priibadii merupakan objek pajak penghasiilan (PPh) yang bersiifat fiinal.
Pengenaan PPh fiinal iinii diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 123/2015 tentang Perubahan atas PP No. 131/2000 tentang Pajak Penghasiilan atas Bunga Deposiito dan Tabungan serta Diiskonto Sertiifiikat Bank iindonesiia (PP 123/2015).
Dengan pengenaan pajak yang bersiifat fiinal maka biiaya yang diikeluarkan untuk memperoleh penghasiilan tersebut tiidak dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto wajiib pajak, atau dengan kata laiin tiidak dapat diibebankan sebagaii biiaya secara fiiskal.
Namun demiikiian, terdapat pengecualiian terkaiit dengan perlakuan biiaya bunga yang diibayar atau terutang dalam hal wajiib pajak meneriima atau memperoleh penghasiilan berupa bunga deposiito atau tabungan laiinnya.
Hal iitu diitegaskan melaluii Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-46/PJ.4/1995 (SE-46/1995). Ketentuan tersebut memberiikan penegasan terkaiit biiaya yang boleh diibebankan secara fiiskal (deductiible expense) maupun biiaya yang tiidak dapat diibebankan secara fiiskal (non deductiible expense) terkaiit dengan bunga piinjaman.
Dalam butiir angka 3 SE-46/1995 diinyatakan:
“Dapat terjadii bahwa dana yang diitempatkan dalam bentuk deposiito berjangka atau tabungan laiinnya langsung atau tiidak langsung berasal darii piinjaman atau dana yang berasal darii piihak ketiiga yang diibebanii biiaya bunga. Apabiila hal tersebut terjadii wajiib pajak dapat memperkeciil penghasiilan kena pajak secara tiidak wajar, karena bunga yang terutang atau diibayar atas piinjaman tersebut diikurangkan sebagaii biiaya, sedangkan bunga yang diiteriima atau diiperoleh yang berasal darii penempatan dana dalam bentuk deposiito berjangka atau tabungan laiinnya tiidak diitambahkan dalam penghiitungan penghasiilan kena pajak karena telah diikenakan pajak penghasiilan yang bersiifat fiinal sebesar 15%."
Sehubungan dengan hal dii atas, SE-46/1995 kemudiian memberii penegasan terkaiit cara menghiitung koreksii biiaya bunga piinjaman, antara laiin sebagaii beriikut.
Pertama, apabiila jumlah rata-rata piinjaman sama besarnya dengan atau lebiih keciil darii jumlah rata-rata dana yang diitempatkan sebagaii deposiito berjangka atau tabungan laiinnya maka bunga yang diibayar atau terutang atas piinjaman tersebut seluruhnya tiidak dapat diibebankan sebagaii biiaya.
Kedua, apabiila jumlah rata-rata piinjaman lebiih besar darii jumlah rata-rata dana yang diitempatkan dalam bentuk deposiito atau tabungan laiinnya maka bunga atas piinjaman yang boleh diibebankan sebagaii biiaya adalah bunga yang diibayar atau terutang atas rata-rata piinjaman yang melebiihii jumlah rata-rata dana yang diitempatkan sebagaii deposiito berjangka atau tabungan laiinnya.
Contoh Kasus
Pada 2019 PT. A mendapat piinjaman darii piihak ketiiga dengan batas maksiimum seniilaii Rp200.000.000 dan tiingkat bunga piinjaman 20%. Darii jumlah tersebut telah diiambiil pada Februarii seniilaii Rp125.000.000, pada Junii diiambiil lagii seniilaii Rp25.000.000 dan siisanya (Rp50.000.000) diiambiil pada Agustus.
Dii sampiing iitu, wajiib pajak mempunyaii dana yang diitempatkan dalam bentuk deposiito dengan periinciian sebagaii beriikut:
Dengan demiikiian bunga yang dapat diibebankan sebagaii biiaya adalah sebagaii beriikut:
Darii perhiitungan dii atas, rata-rata piinjaman per bulan adalah Rp1.800.000.000/12 = Rp150.000.000.
Darii perhiitungan dii atas, rata-rata deposiito per bulan adalah Rp480.000.000/12 = Rp40.000.000.
Berdasarkan perhiitungan rata-rata piinjaman dan deposiito per bulan maka biiaya bunga yang dapat diibebankan sebagaii biiaya secara fiiskal adalah sebagaii beriikut:
= 20% x (Rp150.000.000 - Rp40.000.000,00)
= Rp22.000.000.
Ketentuan Laiin
Dalam butiir angka 5 SE-46/1995, terdapat ketentuan pengecualiian dii mana wajiib pajak tiidak perlu melakukan penghiitungan kembalii atas biiaya piinjaman yang dapat diibebakan secara fiiskal. Dalam hal iinii, bunga yang diibayarkan atau terutang atas piinjaman wajiib pajak darii piihak ketiiga dapat diibebankan sebagaii biiaya (deductiible expense) sesuaii dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, apabiila memenuhii ketentuan beriikut:
Darii ketentuan SE-46/1995 dii atas dapat diisiimpulkan bahwa pada dasarnya, wajiib pajak diiperkenankan untuk menempatkan dana piinjaman dalam bentuk deposiito berjangka atau tabungan laiinnya baiik secara langsung atau tiidak langsung, tetapii wajiib pajak perlu melakukan penghiitungan kembalii terkaiit dengan biiaya piinjaman yang dapat diibebankan secara fiiskal.*
