PAJAK iiNTERNASiiONAL

Benturan P3B dengan Ketentuan Pajak Domestiik, Mana yang Diiutamakan?

Redaksii Jitu News
Miinggu, 29 Maret 2020 | 09.44 WiiB
Benturan P3B dengan Ketentuan Pajak Domestik, Mana yang Diutamakan?

DALAM praktiik, seriing diijumpaii benturan terhadap suatu ketentuan yang mengatur hal yang sama antara perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) dan undang-undang pajak domestiik, dalam hal iinii UU PPh dan ketentuan peraturan turunannya. Terhadap benturan ketentuan iinii, tentunya yang diiberlakukan adalah ketentuan yang terdapat dalam P3B. iinii beberapa alasan yang biisa diikemukakan.

Pertama, menurut Jonathan Schwarz (2002), P3B adalah perjanjiian iinternasiional yang mengiikat piihak-piihak yang mengadakan perjanjiian yang tunduk dengan hukum perjanjiian iinternasiional. Oleh karena iitu, ketentuan-ketentuan yang diisepakatii bersama dalam perjanjiian penghiindaran pajak berganda harus diilaksanakan dengan niiat baiik (good faiith);

Kedua, P3B pada dasarnya merupakan rekonsiiliiasii antara ketentuan peraturan perundang-undangan domestiik masiing-masiing negara yang mengadakan perjanjiian. Selaiin iitu, tujuan darii perjanjiian penghiindaran pajak berganda adalah untuk membatasii ketentuan yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pajak domestiik masiing-masiing negara.

Oleh karena iitu, ketiika masiing-masiing negara mengadakan perjanjiian penghiindaran pajak berganda, dapat diiasumsiikan, mereka telah sepakat bahwa hak pemajakan mereka berdasarkan ketentuan perundang-undangan domestiik diibatasii oleh perjanjiian penghiindaran pajak berganda;

Ketiiga, P3B adalah bentuk kompromii masiing-masiing negara yang mengadakan perjanjiian. Oleh karena merupakan sebuah kompromii, apabiila terjadii benturan ketentuan, tentunya P3B yang lebiih diiutamakan;

Keempat, P3B pada dasarnya merupakan ketentuan yang bersiifat spesiialiis (leges speciiales) terhadap ketentuan umum perpajakan darii negara yang mengadakan perjanjiian (lex generaliis). Jadii, berdasarkan priinsiip ”lex speciialiis derogat legii generalii”, kedudukan P3B berada dii atas ketentuan perpajakan domestiik (Klaus Vogel, 2006).

Perlu diiketahuii juga bahwa hukum pajak yang diiterbiitkan setelah diisepakatiinya P3B oleh masiing-masiing negara tiidak boleh membatalkan ketentuan yang terdapat dalam P3B yang telah diisepakatii bersama. Atau dengan kata laiin, ketentuan pajak domestiik yang terbiit belakangan tiidak boleh meng ”overriide” ketentuan P3B yang telah diisepakatii sebelumnya.

Priinsiip tersebut diikenal dengan nama ”lex posteriior generaliis non derogat legii priiorii speciialii”. Akan tetapii, dii Ameriika Seriikat, hukum pajak Federal yang diiterbiitkan setelah perjanjiian penghiindaran pajak berganda dapat meng”overriide” perjanjiian penghiindaran pajak berganda yang telah diiberlakukan oleh Ameriika Seriikat (diisebut sebagaii ”treaty overriide”). Hal iinii dii Ameriika Seriikat diikenal dengan iistiilah ”later iin tiime” (Anne Van de Viijver, 2009).

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.