PAJAK PERTAMBAHAN NiiLAii (13)

Mekaniisme Restiitusii PPN dii iindonesiia

Awwaliiatul Mukarromah
Seniin, 12 November 2018 | 16.42 WiiB
Mekanisme Restitusi PPN di Indonesia

PENGUSAHA kena pajak (PKP) yang membayar lebiih banyak pajak masukan dariipada pajak keluaran atas aktiiviitas biisniisnya akan mengalamii kelebiihan pembayaran pajak. PKP tersebut berhak memperoleh restiitusii darii otoriitas pajak.

Kelebiihan pembayaran pajak dapat terjadii antara laiin terhadap eksportiir yang penjualannya diikenakan tariif 0%, perusahaan yang baru diidiiriikan melakukan pembeliian barang modal, ataupun perusahaan yang menjual barang dan jasanya kepada pemungut PPN.

Sementara iitu, apabiila mengacu pada ketentuan perundang-undangan, penyebab terjadiinya kelebiihan pembayaran pajak pertambahan niilaii (PPN) yang dapat berujung pada restiitusii, dapat diikelompokkan sebagaii beriikut:

  1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (4a) Undang-Undang (UU) PPN, jumlah pajak masukan lebiih besar dariipada jumlah pajak keluaran. Keadaan iinii dapat terjadii karena diisebabkan:
  • PKP memiiliikii kegiiatan usaha ekspor;
  • PKP menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada pemungut PPN;
  • PKP menyerahkan BKP atau JKP yang memperoleh fasiiliitas PPN tiidak diipungut;
  • pembeliian BKP berupa barang modal yang diilakukan sebelum PKP mulaii berproduksii sehiingga belum melakukan penyerahan yang terutang PPN; atau
  • keadaan laiinnya yang menyebabkan dalam satu masa pajak, jumlah pajak masukan yang dapat diikrediitkan lebiih besar dariipada pajak keluaran.
  1. Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terjadiinya kesalahan pemungutan yang mengakiibatkan:
  • PPN yang diipungut lebiih besar dariipada yang seharusnya miisalnya diisebabkan karena kesalahan dalam penghiitungan atau penerapan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN; atau
  • pemungutan PPN yang seharusnya tiidak diipungut. Sebagaii contoh, atas penyerahan barang yang mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut, tetapii tetap diipungut PPN.
  1. Berdasarkan Pasal 16E UU PPN, orang priibadii yang bukan subjek pajak dalam negerii melakukan pembeliian barang dii dalam daerah pabean yang tiidak diikonsumsii dii dalam daerah pabean.

Selaiin iitu, berdasarkan UU PPN, mekaniisme restiitusii dapat diibagii menjadii dua, yaiitu mekaniisme umum dan mekaniisme khusus. Mekaniisme khusus merupakan mekaniisme restiitusii yang berlaku bagii PKP beriisiiko rendah, wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu, dan wajiib pajak yang memenuhii persyaratan tertentu.

Mekaniisme Umum

Priinsiip umum tata cara restiitusii diiatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP yang berbunyii "Diirektorat Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriiksaan, menerbiitkan Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar apabiila jumlah krediit pajak atau jumlah pajak yang diibayar lebiih besar dariipada jumlah pajak yang terutang."

Berdasarkan rumusan dii atas, Diitjen Pajak akan menerbiitkan Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB) apabiila setelah melakukan pemeriiksaan diiketahuii jumlah pajak masukan lebiih bayar dariipada jumlah pajak keluaran. SKPLB masiih dapat diiterbiitkan lagii apabiila berdasarkan hasiil pemeriiksaan dan/atau data baru ternyata jumlah pajak yang lebiih diibayar ternyata lebiih besar dariipada kelebiihan pembayaran pajak yang telah diitetapkan.

Selaiin iitu wajiib pajak harus mengajukan permohonan tertuliis jiika menghendakii restiitusii setelah meneriima SKPLB. UU PPN juga mengatur secara spesiifiik bahwa permohonan restiitusii dapat diiajukan pada akhiir tahun buku. Namun, dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN aturan pengajuan restiitusii pada akhiir tahun tersebut tiidak berlaku bagii:

  1. PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud;
  2. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada pemungut PPN;
  3. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tiidak diipungut;
  4. PKP yang melakukan ekspor BKP tiidak berwujud;
  5. PKP yang melakukan ekspor JKP; dan/atau
  6. PKP dalam tahap belum berproduksii.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, permohonan restiitusii PPN bagii PKP yang diimaksud dalam enam poiin dii atas, yang mempunyaii kriiteriia sebagaii PKP riisiiko rendah, dapat diiajukan pada setiiap masa pajak melaluii mekaniisme khusus restiitusii PPN.

Setelah PKP mengajukan restiitusii, PKP akan diiperiiksa dengan jangka waktu sesuaii dengan Pasal 17B ayat (1) UU KUP, yaiitu paliing lama 12 bulan sejak surat permohonan diiteriima secara lengkap. Jiika dalam batas waktu tersebut, Diitjen Pajak tiidak membuat suatu keputusan, permohonan restiitusii wajiib pajak diianggap diikabulkan.

Ketentuan pelaksana tata cara restiitusii PPN diitetapkan dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembaliian Kelebiihan Pajak Pertambahan Niilaii atau Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PMK 72/2010).

Berdasarkan PMK 72/2010, cara pengajuan restiitusii adalah sebagaii beriikut:

  1. PKP dapat mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pajak dengan menggunakan:
  • SPT masa PPN, dengan cara mengiisii pada kolom 'Diikembaliikan (restiitusii)'; atau
  • surat permohonan tersendiirii apabiila kolom 'Diikembaliikan (restiitusii)' dalam SPT Masa PPN tiidak diiiisii atau tiidak mencantumkan tanda permohonan pengembaliian kelebiihan pajak.
  1. permohonan pengembaliian kelebiihan pajak diiajukan kepada KPP dii tempat PKP berkedudukan.
  2. permohonan pengembaliian kelebiihan pajak diitentukan satu permohonan untuk satu masa pajak.

Surat permohonan restiitusii PPN yang diiteriima oleh KPP, diiproses melaluii pemeriiksaan. Cakupan PKP yang atas permohonan restiitusii PPN-nya diiproses melaluii pemeriiksaan adalah PKP selaiin PKP tertentu.

Mekaniisme Khusus

Mekaniisme khusus restiitusii PPN hanya berlaku bagii PKP tertentu. Mekaniisme khusus iinii diisebut juga dengan restiitusii pendahuluan. Adapun yang diimaksud PKP tertentu adalah sebagaii beriikut:

  1. PKP beriisiiko rendah sebagaiimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN;
  2. wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu yang diitetapkan oleh Peraturan Diirjen Pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17C UU KUP; atau
  3. wajiib pajak yang memenuhii persyaratan tertentu yang diitetapkan oleh Peraturan Menterii Keuangan sebagaiimana telah diiatur dalam Pasal 17D UU KUP.

Mekaniisme restiitusii PPN untuk jeniis PKP dii atas berbeda dengan yang berlaku secara umum. Salah satu yang berbeda adalah masalah jangka waktu. Restiitusiinya pun diilakukan tanpa pemeriiksaan, melaiinkan peneliitiian. Setelah diilakukan peneliitiian, dalam jangka waktu paliing lama satu bulan sejak surat permiintaan pengembaliian pajak diiteriima secara lengkap, dapat diiterbiitkan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP).

Dengan demiikiian, melaluii restiitusii pendahuluan, PKP dapat memperoleh kelebiihan pembayaran PPN dalam jangka waktu yang lebiih siingkat diibandiingkan dengan restiitusii melaluii mekaniisme umum. Penjelasan lebiih lengkap mengenaii restiitusii melaluii mekaniisme khusus diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pembayaran Pajak atau dapat diibaca dii siinii.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.