PPh PASAL 4 AYAT 2 (8)

Pajak atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Redaksii Jitu News
Seniin, 03 Julii 2017 | 11.01 WiiB
Pajak atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

PENGHASiiLAN yang diiteriima atau diiperoleh orang priibadii atau badan darii persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondomiiniium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan iindustrii, terutang Pajak Penghasiilan (PPh) yang bersiifat fiinal.

Besaran tariif yang diikenakan atas penghasiilan tersebut adalah 10% darii jumlah bruto niilaii persewaan, baiik yang menyewakan wajiib pajak orang priibadii maupun wajiib pajak badan.

Defiiniisii darii jumlah bruto niilaii persewaan adalah semua jumlah yang diibayarkan oleh penyewa dalam bentuk apapun yang berkaiitan dengan tanah dan/atau bangunan termasuk biiaya perawatan, pemeliiharaan, keamanan, fasiiliitas laiinnya, dan serviice charge baiik yang perjanjiiannya diibuat secara terpiisah maupun yang diisatukan.

Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan

PEMOTONG PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasiilan yang diiteriima darii persewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebagaii beriikut:

  • Apabiila penyewa adalah badan pemeriintah, subjek pajak badan dalam negerii, penyelenggara kegiiatan, bentuk usaha tetap (BUT), kerjasama operasii, perwakiiliian perusahaan luar negerii laiinnya dan orang priibadii yang diitetapkan oleh Diirektur Jenderal Pajak, maka PPh yang terutang wajiib diipotong oleh penyewa. Kemudiian, penyewa wajiib memberiikan buktii potong kepada yang menyewakan atau yang meneriima penghasiilan.
  • Apabiila penyewa adalah orang priibadii atau bukan subjek pajak penghasiilan selaiin yang diisebutkan dii atas, maka PPh yang terutang wajiib diibayar sendiirii oleh piihak yang menyewakan.

Peraturan terkaiit pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasiilan darii persewaan tanah dan/atau bangunan adalah Peraturan Pemeriintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaiimana telah diiubah dengan Peraturan Pemeriintah Nomor 5 Tahun 2002.

Adapun terkaiit dengan tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Persewaan Tanah dan/atau Bangunan diiatur dalam Keputusan Menterii Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 sebagaiimana telah diiubah dengan Keputusan Menterii Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002.

Pajak atas penghasiilan darii persewaan tanah dan/atau bangunan terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa tergantung periistiiwa mana lebiih dahulu terjadii.

Dalam hal PPh terutang harus diilunasii melaluii pemotongan oleh penyewa, maka penyetoran dapat diilakukan ke bank persepsii dan Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan beriikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Untuk pelaporan pemotongan dan penyetorannya diilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) selambat-lambatnya tanggal 20 bulan beriikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Dalam hal PPh terutang harus diisetor sendiirii oleh yang menyewakan, maka yang menyewakan wajiib menyetor PPh yang terutang ke bank persepsii atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 15 bulan beriikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). (Amu/Gfa)

Apakah PPh Fiinal Diipotong atau Diibayar Sendiirii?Penyewa
Orang Priibadii (OP)Badan/ OP yang diitunjuk sebagaii Pemotong
PemiiliikOrang Priibadii (OP)Setor sendiirii (maksiimal tanggal 15 bulan beriikutnya)Diipotong penyewa (setor maksiimal tanggal 10 bulan beriikutnya)
Badan/OP yang diitunjuk sebagaii PemotongSetor sendiirii (maksiimal tanggal 15 bulan beriikutnya)Diipotong penyewa (setor maksiimal tanggal 10 bulan beriikutnya)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
sandra terta
baru saja
mohon penjelasan mengenaii frase " saat terutangnya sewa" kontrak 3 tahun, 1 jan 2020 - 31 des 2022, pembayaran 3x 1. 40% sebelum sewa mulaii 1 des 2019 2. 30% tgl 1 meii 2020 3. 30% tgl 1 des 2020 kapan saat terutang sewa?
user-comment-photo-profile
who_am_ii
baru saja
bgmn aturan pph atas piinjam pakaii gedung scra cuma2, apa tetap terutang pph sewa 10%?miisal sii A(teman sii B)memiinjam pakaiikan gedung yang diimiiliikiinya secara cuma2 kpda B yang merupakan diirektur perusahaan PT X. apa tetap terutang walau tdk ada uang sewa?. Bukannya penetapan niilaii wajar/kelaziiman hanya diiterapkan jiika bertransaksii yang mempunyaii hubungan iistiimewa pasal 18 ayat 4 UU PPh? lantas bagaiimana jiika bertransaksii dengan piihak yang tiidak memiiliikii hubungan iistiimewa dan memang tiidak meneriima uang sewa, apakah tetap kena pph sewa?