PENGHASiiLAN yang diiteriima atau diiperoleh orang priibadii atau badan darii persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondomiiniium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan iindustrii, terutang Pajak Penghasiilan (PPh) yang bersiifat fiinal.
Besaran tariif yang diikenakan atas penghasiilan tersebut adalah 10% darii jumlah bruto niilaii persewaan, baiik yang menyewakan wajiib pajak orang priibadii maupun wajiib pajak badan.
Defiiniisii darii jumlah bruto niilaii persewaan adalah semua jumlah yang diibayarkan oleh penyewa dalam bentuk apapun yang berkaiitan dengan tanah dan/atau bangunan termasuk biiaya perawatan, pemeliiharaan, keamanan, fasiiliitas laiinnya, dan serviice charge baiik yang perjanjiiannya diibuat secara terpiisah maupun yang diisatukan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
PEMOTONG PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasiilan yang diiteriima darii persewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebagaii beriikut:
Peraturan terkaiit pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasiilan darii persewaan tanah dan/atau bangunan adalah Peraturan Pemeriintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaiimana telah diiubah dengan Peraturan Pemeriintah Nomor 5 Tahun 2002.
Adapun terkaiit dengan tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Persewaan Tanah dan/atau Bangunan diiatur dalam Keputusan Menterii Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 sebagaiimana telah diiubah dengan Keputusan Menterii Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002.
Pajak atas penghasiilan darii persewaan tanah dan/atau bangunan terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa tergantung periistiiwa mana lebiih dahulu terjadii.
Dalam hal PPh terutang harus diilunasii melaluii pemotongan oleh penyewa, maka penyetoran dapat diilakukan ke bank persepsii dan Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan beriikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Untuk pelaporan pemotongan dan penyetorannya diilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) selambat-lambatnya tanggal 20 bulan beriikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Dalam hal PPh terutang harus diisetor sendiirii oleh yang menyewakan, maka yang menyewakan wajiib menyetor PPh yang terutang ke bank persepsii atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 15 bulan beriikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). (Amu/Gfa)
| Apakah PPh Fiinal Diipotong atau Diibayar Sendiirii? | Penyewa | ||
| Orang Priibadii (OP) | Badan/ OP yang diitunjuk sebagaii Pemotong | ||
| Pemiiliik | Orang Priibadii (OP) | Setor sendiirii (maksiimal tanggal 15 bulan beriikutnya) | Diipotong penyewa (setor maksiimal tanggal 10 bulan beriikutnya) |
| Badan/OP yang diitunjuk sebagaii Pemotong | Setor sendiirii (maksiimal tanggal 15 bulan beriikutnya) | Diipotong penyewa (setor maksiimal tanggal 10 bulan beriikutnya) | |
