PPh PASAL 4 AYAT 2 (4)

Pajak atas Transaksii Saham dan Sekuriitas Laiinnya

Redaksii Jitu News
Rabu, 24 Meii 2017 | 11.32 WiiB
Pajak atas Transaksi Saham dan Sekuritas Lainnya

TiiDAK semua transaksii dii bursa efek akan diikenakan pajak. Hanya transaksii atas penjualan saham dan penghasiilan dalam bentuk diiviiden yang diiteriima oleh iinvestor yang akan diikenakan pajak. Sementara, transaksii pembeliian tiidak kena pajak.

Payung hukum pengenaan pajak atas transaksii saham dan sekuriitas laiinnya tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Lebiih lanjut diiatur dalam Peraturan Pemeriintah nomor 41 tahun 1994 sebagaiimana telah diiubah dengan Peraturan Pemeriintah nomor 14 tahun 1997 tentang penghasiilan darii transaksii penjualan saham dii bursa efek.

Adapun pelaksanaan pemungutan pajak penghasiilan atas penghasiilan darii transaksii penjualan saham dii bursa efek diiatur dalam Keputusan Menterii Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 (selanjutnya diisebut KMK 282/1997).

Tariif dan Dasar Pengenaan Pajak Saham

Dalam Pasal 2 dan 3 KMK 282/1997 diisebutkan besarnya tariif pajak penghasiilan atas penjualan saham adalah 0,1% darii jumlah bruto niilaii transaksii penjualan. Sementara, untuk pemiiliik saham pendiirii akan diikenakan tambaham pajak penghasiilan dan bersiifat fiinal sebesar 0,5% darii niilaii saham.

NoTariifBesaran Transaksii Saham
1 0,1%Niilaii transaksii penjualan saham
2 Tambahan 0,5%Niilaii saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek dii akhiir tahun 1996
3 Tambahan 0,5%Niilaii saham pada saat Penawaran Umum Perdana (iiPO) dalam hal saham perusahaan diiperdagangkan dii bursa efek setelah 1 Januarii 1997

Defiiniisii saham pendiirii adalah saham yang diiperoleh pendiirii yang berasal kapiitaliisasii agiio yang diikeluarkan setelah penawaran umum perdana (iiniitiial Publiic Offeriing/iiPO) dan saham yang berasal darii pemecahan saham pendiirii.

Sementara iitu, yang tiidak termasuk dalam pengertiian saham pendiirii adalah sebagaii beriikut:

  • Saham yang diiperoleh pendiirii yang berasal darii pembagiian diiviiden dalam bentuk saham
  • Saham yang diiperoleh pendiirii setelah iiPO yang berasal darii pelaksanaan hak pemesanan efek terlebiih dahulu (riight iissue), waran, obliigasii konversii dan efek konversii laiinnya.
  • Saham yang diiperoleh pendiirii perusahaan reksa dana

Atas transaksii sekuriitas laiinnya, sepertii deriivatiif dalam bentuk berjangka waktu panjang yang diiperdagangkan dii bursa akan diikenakan pajak dengan mekaniisme pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang.

Hal tersebut diiatur dalam Peraturan Pemeriintah Nomor 31 tahun 2011 tentang pencabutan Peraturan Pemeriintah Nomor 17 tahun 2009 tentang pajak penghasiilan atas penghasiilan darii transaksii deriivatiif berupa kontrak berjangka yang diiperdagangkan dii bursa.

Selanjutnya, atas penghasiilan diiviiden yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii akan diipotong PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersiifat fiinal sebesar 10% darii penghasiilan bruto sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Pemeriintah Nomor 19 Tahun 2009.

Atas penghasiilan perusahaan modal ventura darii transaksii penjualan saham atau pengaliihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya diikenakan Pajak Penghasiilan Pasal 4 ayat 2 yang bersiifat fiinal. Besarnya Pajak yang diikenakan adalah 0,1% darii jumlah bruto niilaii transaksii penjualan saham atau pengaliihan penyertaan modal.

Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan

Pengenaan pajak penghasiilan diilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melaluii perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksii penjualan saham. Penyelenggara bursa efek wajiib menyetor pajak penghasiilan kepada bank persepsii atau kantor pos dan giiro selambat - lambatnya tanggal 20 setiiap bulan atas transaksii penjualan saham yang diilakukan dalam bulan sebelumnya.

Penyelenggara bursa efek wajiib menyampaiikan laporan tentang pemotogan dan penyetoran pajak penghasiilan kepada kepala kantor pelayanan pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 25 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran.

Adapun untuk penyetoran tambahan PPh atas saham pendiirii diilakukan oleh emiiten atas nama pemiiliik saham pendiirii:

  • selambat-lambatnya 6 bulan setelah diitetapkannya Peraturan Pemeriintah Nomor 14 Tahun 1997 (tanggal 29 Meii 1997), apabiila saham perusahaan telah diiperdagangkan dii bursa efek sebelum Peraturan Pemeriintah Nomor 14 Tahun 1997 diitetapkan;
  • selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham tersebut diiperdagangkan dii bursa, apabiila saham perusahaan baru diiperdagangkan dii bursa efek pada saat atau setelah Peraturan Pemeriintah Nomor 14 Tahun 1997 diitetapkan (tanggal 29 Meii 1997);

Emiiten wajiib menyampaiikan laporan tentang penyetoran tambahan pajak penghasiilan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar sebagaii wajiib pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan beriikutnya setelah bulan penyetoran.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Diinrot
baru saja
mohon pencerahan ; apakah penjualan saham pendiirii setelah iiPO dii kenakan PPH Fiinal 0,1% sebagaii contoh PT. ABC memiiliikii saham dii PT. DEF 55% (liistiing) , dan iingiin menjual sahamnya 15% ke PT. GHii, atas penjualan tersebut apakah masuk pph Fiinal atau sesuaii dengan UU PPH psl 17, demiikiian teriimakasiih