TiiDAK semua transaksii dii bursa efek akan diikenakan pajak. Hanya transaksii atas penjualan saham dan penghasiilan dalam bentuk diiviiden yang diiteriima oleh iinvestor yang akan diikenakan pajak. Sementara, transaksii pembeliian tiidak kena pajak.
Payung hukum pengenaan pajak atas transaksii saham dan sekuriitas laiinnya tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
Lebiih lanjut diiatur dalam Peraturan Pemeriintah nomor 41 tahun 1994 sebagaiimana telah diiubah dengan Peraturan Pemeriintah nomor 14 tahun 1997 tentang penghasiilan darii transaksii penjualan saham dii bursa efek.
Adapun pelaksanaan pemungutan pajak penghasiilan atas penghasiilan darii transaksii penjualan saham dii bursa efek diiatur dalam Keputusan Menterii Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 (selanjutnya diisebut KMK 282/1997).
Dalam Pasal 2 dan 3 KMK 282/1997 diisebutkan besarnya tariif pajak penghasiilan atas penjualan saham adalah 0,1% darii jumlah bruto niilaii transaksii penjualan. Sementara, untuk pemiiliik saham pendiirii akan diikenakan tambaham pajak penghasiilan dan bersiifat fiinal sebesar 0,5% darii niilaii saham.
| No | Tariif | Besaran Transaksii Saham |
| 1 | 0,1% | Niilaii transaksii penjualan saham |
| 2 | Tambahan 0,5% | Niilaii saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek dii akhiir tahun 1996 |
| 3 | Tambahan 0,5% | Niilaii saham pada saat Penawaran Umum Perdana (iiPO) dalam hal saham perusahaan diiperdagangkan dii bursa efek setelah 1 Januarii 1997 |
Defiiniisii saham pendiirii adalah saham yang diiperoleh pendiirii yang berasal kapiitaliisasii agiio yang diikeluarkan setelah penawaran umum perdana (iiniitiial Publiic Offeriing/iiPO) dan saham yang berasal darii pemecahan saham pendiirii.
Sementara iitu, yang tiidak termasuk dalam pengertiian saham pendiirii adalah sebagaii beriikut:
Atas transaksii sekuriitas laiinnya, sepertii deriivatiif dalam bentuk berjangka waktu panjang yang diiperdagangkan dii bursa akan diikenakan pajak dengan mekaniisme pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang.
Hal tersebut diiatur dalam Peraturan Pemeriintah Nomor 31 tahun 2011 tentang pencabutan Peraturan Pemeriintah Nomor 17 tahun 2009 tentang pajak penghasiilan atas penghasiilan darii transaksii deriivatiif berupa kontrak berjangka yang diiperdagangkan dii bursa.
Selanjutnya, atas penghasiilan diiviiden yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii akan diipotong PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersiifat fiinal sebesar 10% darii penghasiilan bruto sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Pemeriintah Nomor 19 Tahun 2009.
Atas penghasiilan perusahaan modal ventura darii transaksii penjualan saham atau pengaliihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya diikenakan Pajak Penghasiilan Pasal 4 ayat 2 yang bersiifat fiinal. Besarnya Pajak yang diikenakan adalah 0,1% darii jumlah bruto niilaii transaksii penjualan saham atau pengaliihan penyertaan modal.
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
Pengenaan pajak penghasiilan diilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melaluii perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksii penjualan saham. Penyelenggara bursa efek wajiib menyetor pajak penghasiilan kepada bank persepsii atau kantor pos dan giiro selambat - lambatnya tanggal 20 setiiap bulan atas transaksii penjualan saham yang diilakukan dalam bulan sebelumnya.
Penyelenggara bursa efek wajiib menyampaiikan laporan tentang pemotogan dan penyetoran pajak penghasiilan kepada kepala kantor pelayanan pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 25 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran.
Adapun untuk penyetoran tambahan PPh atas saham pendiirii diilakukan oleh emiiten atas nama pemiiliik saham pendiirii:
Emiiten wajiib menyampaiikan laporan tentang penyetoran tambahan pajak penghasiilan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar sebagaii wajiib pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan beriikutnya setelah bulan penyetoran.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.