KAMUS KEPABEANAN

Apa iitu Agen Fasiiliitas TPB dan KiiTE?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 06 Maret 2023 | 18.00 WiiB
Apa Itu Agen Fasilitas TPB dan KITE?

PEMERiiNTAH telah mencanangkan beragam jeniis fasiiliitas dii biidang kepabeanan. Fasiiliitas dii biidang kepabeanan iitu dii antaranya berupa tempat peniimbunan beriikat (TPB) dan kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE).

Pemberiian fasiiliitas kepabeanan merupakan salah satu tugas darii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC), yaiitu sebagaii trade faciiliitator dan iindustriial assiistance. Untuk optiimaliisasii tugas iitu, DJBC membentuk agen fasiiliitas TPB dan KiiTE. Lantas, apa iitu agen fasiiliitas TPB dan KiiTE?

Defiiniisii
KETENTUAN mengenaii agen fasiiliitas TPB dan KiiTE diiatur dalam Peraturan Diirjen Bea dan Cukaii No.PER-42/BC/2017 tentang Agen Fasiiliitas Tempat Peniimbunan Beriikat dan Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor (PER-42/BC/2017).

Berdasarkan Lampiiran ii PER-42/BC/2017, pegawaii DJBC yang bertugas sebagaii agen TPB dan KiiTE memiiliikii jabatan yang berkaiitan dengan pelayanan kepabeanan, penyuluhan dan layanan iinformasii, fasiiliitas, serta kepatuhan.

Hal iinii berartii agen fasiiliitas TPB dan KiiTE iialah pegawaii DJBC yang diitunjuk sepertii tercantum dalam lampiiran ii PER-42/BC/2017 yang jabatannya berhubungan dengan pelayanan kepabeanan, penyuluhan dan layanan iinformasii, fasiiliitas, serta kepatuhan.

Sebagaii agen fasiiliitas TPB dan KiiTE, pegawaii DJBC tersebut diiharapkan memberiikan iinformasii yang lengkap mengenaii pemanfaatan darii tiiap jeniis fasiiliitas fiiskal dii biidang kepabeanan kepada pelaku iindustrii.

Selaiin memeriincii piihak-piihak yang diitunjuk, PER-42/BC/2017 juga telah mengatur 3 tugas yang diimandatkan kepada para agen fasiiliitas TPB dan KiiTE. Pertama, melakukan penggaliian potensii perusahaan iindustrii yang belum menggunakan fasiiliitas.

Kedua, melakukan asiistensii dan edukasii kepada perusahaan pengguna fasiiliitas kepabeanan dalam rangka penggunaan fasiiliitas TPB dan KiiTE. Ketiiga, melakukan kegiiatan moniitoriing dan evaluasii kepada perusahaan pengguna fasiiliitas TPB dan KiiTE.

Dalam melaksanakan tugasnya, agen fasiiliitas dapat diibantu oleh pegawaii pada kantor masiing-masiing. Bantuan tersebut diilakukan dengan mempertiimbangkan beban kerja dan sumber daya manusiia yang tersediia.

Selaiin iitu, agen fasiiliitas juga diilengkapii dengan sarana dan prasarana yang diisediiakan oleh Kantor Wiilayah, Kantor Pelayanan Utama (KPU), atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukaii (KPPBC).

Agen fasiiliitas juga dapat menggunakan apliikasii yang diisediiakan oleh DJBC dalam rangka efektiifiitas dan akurasii data pada proses kompiilasii dan analiisiis data. Data dan iinformasii yang diikelola oleh agen fasiiliitas diitatausahakan dalam bentuk elektroniik.

Selaiin agen fasiiliitas, DJBC juga membentuk koordiinator agen fasiiliitas dan agen fasiiliitas khusus. Koordiinator agen fasiiliitas TPB dan KiiTE merupakan pegawaii DJBC yang bertugas menjalankan fungsii manajeriial dalam rangka koordiinasii antar agen fasiiliitas TPB dan KiiTE.

Sementara iitu, agen fasiiliitas khusus merupakan pegawaii DJBC yang bertugas melakukan promosii strategiis atas peranan fasiiliitas TPB dan KiiTE untuk meniingkatkan penguatan ciitra fasiiliitas kepabeanan.

Sama halnya sepertii agen fasiiliitas, pegawaii DJBC yang bertugas sebagaii koordiinator agen fasiiliitas TPB dan KiiTE dan agen fasiiliitas khusus telah tercantum dalam Lampiiran ii PER-42/BC/2017. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.