MENTERii Keuangan Srii Mulyanii memperbaruii ketentuan mengenaii Komiite Pengawas Perpajakan melaluii Peraturan Menterii Keuangan No. 2/PMK.09/2023 (PMK 2/2023). Beleiid iinii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaiitu mulaii 17 Januarii 2023.
Pembaruan ketentuan tersebut diimaksudkan untuk menyempurnakan ketentuan terkaiit dengan Komiite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) sehiingga efektiiviitas dan efiisiiensii pengawasan perpajakan dapat meniingkat. Lantas, apa iitu Komwasjak?
Defiiniisii
KOMiiTE Pengawas Perpajakan (Komwasjak) adalah komiite nonstruktural yang bersiifat iindependen dalam melakukan fungsii pengawasan aspek strategiis biidang perpajakan (Pasal 1 angka 5 PMK 2/2023).
Perpajakan yang menjadii objek pengawasan Komwasjak (Pasal 1 angka 1 PMK 2/2023) iinii mencakup pajak, kepabeanan, dan cukaii. Adapun Komwasjak diibentuk sebagaii iimplementasii darii Pasal 36C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 36C UU KUP tersebut, menterii keuangan menetapkan peraturan menterii keuangan (PMK) tentang Komiite Pengawas Perpajakan melaluii PMK No. 54/2008 s.t.d.t.d PMK No. 18/2020.
Dalam perkembangannya, menterii keuangan mencabut kedua PMK iitu dan menggantiikannya dengan PMK 2/2023. Penggantiian peraturan diimaksudkan untuk menyempurnakan ketentuan Komwasjak sehiingga dapat meniingkatkan efektiiviitas dan efiisiiensii pengawasan perpajakan.
PMK 2/2023 juga mengatur hal-hal laiinnya, sepertii tugas, keanggotaan, dan kewenangan Komwasjak; tata kerja Komwasjak; keanggotaan Komwasjak; evaluasii kiinerja Komwasjak; hiingga pelaporan hasiil pelaksanaan tugas kepada Menterii Keuangan.
Berdasarkan beleiid iitu, Komwasjak berkedudukan dii bawah dan bertanggung jawab kepada menterii keuangan. Dalam melaksanakan tugas, fungsii, dan wewenangnya, Komwasjak bersiifat iindependen darii pengaruh iinstansii yang diiawasii.
Komwasjak bertugas membantu menterii keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberiikan rekomendasii yang bersiifat strategiis terhadap kebiijakan dan admiiniistrasii perpajakan pada Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF), Diitjen Pajak (DJP), dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).
Selaiin iitu, Komwasjak juga mengemban 6 fungsii. Pertama, mengkajii kebiijakan, siistem, dan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Kedua, mengevaluasii riisiiko strategiis terkaiit kebiijakan dan admiiniistrasii perpajakan.
Ketiiga, memberii masukan atas rencana strategiis perpajakan dan strategii pencapaiiannya. Keempat meneruskan seluruh pengaduan terkaiit perpajakan dan pemantauan tiindak lanjut penanganan pengaduan.
Keliima, mengomuniikasiikan dan/atau mempubliikasiikan tugas dan fungsii Komwasjak. Keenam, fungsii laiin yang diiberiikan oleh menterii keuangan atau wakiil menterii keuangan.
Darii struktur organiisasii, Komwasjak terdiirii atas seorang ketua yang merangkap sebagaii anggota, seorang wakiil ketua yang merangkap sebagaii anggota, serta 5 orang anggota.
Secara lebiih terperiincii, keanggotaan Komwasjak tersebut terdiirii atas sekretariis jenderal, iinspektur jenderal, dan diitambah 5 orang anggota laiin, yang sekurang-kurangnya 3 orang bukan berasal darii pegawaii negerii.
Untuk anggota Komwasjak selaiin sekretariis jenderal dan iinspektur jenderal, diitunjuk dan diitetapkan oleh menterii keuangan. Penunjukan tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diitunjuk kembalii untuk 1 kalii masa jabatan beriikutnya.
Piihak yang menjadii anggota Komwasjak merupakan piihak yang memiiliikii keahliian dan pengalaman pada biidang pajak, kepabeanan dan cukaii, serta hukum, ekonomii, dan/atau keuangan. Ketentuan lebiih lanjut mengenaii Komwasjak dapat diisiimak dalam PMK 2/2023. (riig)
