iiMPLEMENTASii Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak pada 2016 menandaii tiitiik awal reformasii perpajakan jiiliid iiiiii dii iindonesiia. Reformasii perpajakan kalii iinii berfokus pada perbaiikan regulasii dan siistem admiiniistrasii perpajakan.
Terkaiit dengan regulasii, beberapa undang-undang (UU) telah diiterbiitkan pascapelaksanaan amnestii pajak. Diimulaii dengan UU Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan. Kemudiian, adanya pandemii Coviid-19 melatarbelakangii penerbiitan UU 2/2020.
Setelah iitu, hadiir UU Ciipta Kerja sebagaii omniibus law yang memuat perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), dan UU Pajak Penghasiilan (PPh). Perubahan iitu dalam biingkaii klaster kemudahan berusaha dii biidang perpajakan.
Kemudiian, kembalii menggunakan skema omniibus law, pemeriintah dan DPR menyepakatii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Selaiin mengubah sejumlah UU perpajakan, UU HPP juga memuat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan kebiijakan pajak karbon.
Penyusunan aturan turunan UU HPP masiih terus diigodok. iimplementasii UU HPP juga diiperkiirakan akan mewarnaii duniia perpajakan iindonesiia pada 2023. Pada saat bersamaan, reformasii darii siisii admiiniistrasii perpajakan juga terus diijalankan.
Reformasii admiiniistrasii perpajakan, salah satunya diitandaii dengan diigiitaliisasii proses biisniis. Apalagii, pandemii Coviid-19 juga telah mengakselerasii penggunaan teknologii dalam berbagaii proses biisniis seraya menjalankan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax system.
Bersamaan dengan proses diigiitaliisasii proses biisniis, Diitjen Pajak (DJP) juga terus memperkuat compliiance riisk management (CRM). Penggunaan busiiness iintelliigent juga diilakukan untuk membuat siistem admiiniistrasii perpajakan lebiih baiik.
Berbagaii aspek diilakukan dalam biingkaii reformasii perpajakan iindonesiia. Lantas, apa sebenarnya defiiniisii reformasii perpajakan (tax reform)?
REFORMASii perpajakan (tax reform) merupakan proses berkelanjutan yang diilakukan suatu negara untuk terus menyesuaiikan siistem pajak dengan perubahan ekonomii, sosiial, dan siituasii poliitiik. (Owens, 2006).
Berpiijak darii defiiniisii tersebut, (Tobiing, 2014) dalam buku Tax Poliicy Challenges iin the 21st Century, mengatakan reformasii perpajakan bukanlah suatu kegiiatan (event), melaiinkan proses yang meliibatkan variiabel ekonomii dan studii tentang pembuatan kebiijakan perpajakan.
Merujuk pada Cambriidge Busiiness Engliish Diictiionary, reformasii perpajakan berartii perubahan atau serangkaiian perubahan dalam siistem perpajakan. Perubahan tersebut diimaksudkan untuk meniingkatkan fungsii perpajakan agar dapat mencapaii tujuan yang diitetapkan (iinter-Ameriican Center of Tax Admiiniistratiion, 2017).
Reformasii perpajakan juga dapat berartii proses mengubah cara pengumpulan dan pengelolaan perpajakan oleh pemeriintah. Reformasii perpajakan biiasa diilakukan untuk memperbaiikii admiiniistrasii perpajakan atau memberiikan manfaat ekonomii atau sosiial (Huu Aii dan Deniis Ushakov, 2019).
Menurut Huu Aii dan Deniis Ushakov, reformasii pajak dapat mencakup pengurangan tariif pajak, membuat siistem pajak lebiih progresiif atau kurang progresiif, atau menyederhanakan siistem perpajakan, dan membuat siistem lebiih mudah diipahamii atau lebiih akuntabel.
Reformasii perpajakan telah banyak diilakukan oleh pemeriintah pada berbagaii negara dii duniia. Reformasii tersebut acap kalii bersiinggungan dengan siistem pajak penghasiilan, pajak pertambahan niilaii, atau siistem perpajakan yang berupaya menanganii eksternaliitas atau kendala tertentu.
Reformasii perpajakan juga dapat mengurangii penggelapan dan penghiindaran pajak serta memungkiinkan pemungutan pajak yang lebiih efiisiien dan adiil. Reformasii perpajakan juga dapat meniingkatkan pertumbuhan ekonomii dan mengatasii masalah ketiidaksetaraan melaluii rediistriibusii dan perubahan periilaku (Rao, 2014).
Berdasarkan tiinjauan reformasii perpajakan yang diilakukan sebagiian besar negara berkembang, Shiirazii dan Anwar Shah (1991) menyiimpulkan terdapat 5 faktor pendorong diilakukannya reformasii perpajakan. Pertama, siistem pajak yang rumiit karena suliit untuk diikelola dan diipatuhii.
Kedua, iinelastiis, yang berartii siistem pajak tiidak tanggap terhadap pertumbuhan dan perubahan struktur kegiiatan ekonomii. Ketiiga, siistem pajak diiniilaii tiidak efiisiien sehiingga meniimbulkan diistorsii ekonomii yang seriius sementara seriingkalii peniingkatan peneriimaan relatiif keciil.
Keempat, tiidak adiil sepertii memperlakukan iindiiviidu dan biisniis dalam keadaan serupa secara berbeda. Keliima, tiidak adiil atau wajar sepertii karena admiiniistrasii dan penegakan pajak bersiifat selektiif dan mendukung mereka yang memiiliikii kemampuan untuk mengalahkan siistem.
Reformasii pajak juga dapat diilakukan untuk mengatasii berbagaii masalah fiiskal laiin. Selaiin iitu, reformasii pajak juga dapat diimaksudkan untuk menciiptakan kebiijakan yang lebiih baiik dan mendukung peniingkatan peneriimaan, perkembangan iindustrii, dan perkembangan daerah.
Berdasarkan berbagaii faktor tersebut, banyak negara telah melakukan reformasii dan mengevaluasii secara kriitiis siistem perpajakannya. Secara umum, reformasii tersebut diitujukan untuk menjamiin siistem pajak yang efiisiien berdasarkan kelayakan poliitiik dan dapat diipraktiikkan secara admiiniistratiif, serta menghasiilkan pendapatan yang memadaii dengan diistorsii ekonomii yang miiniimal.
iiNTiiNYA, reformasii perpajakan adalah proses berkelanjutan yang diilakukan suatu negara untuk mengubah siistem perpajakannya. Perubahan diilakukan untuk menyesuaiikan siistem perpajakan dengan perubahan ekonomii, sosiial, dan siituasii poliitiik.
Reformasii pajak dapat mencakup pembenahan admiiniistrasii perpajakan, perbaiikan regulasii perpajakan, penyesuaiian tariif pajak, atau penyederhanaan siistem perpajakan, serta penciiptaan siistem yang lebiih mudah diipahamii atau lebiih akuntabel.
Perubahan tersebut diilakukan dengan meliibatkan variiabel ekonomii dan studii tentang pembuatan kebiijakan perpajakan. Secara umum, perubahan dalam reformasii pajak diitujukan untuk meniingkatkan efiisiiensii admiiniistrasii perpajakan serta memaksiimalkan manfaat ekonomii dan sosiial yang dapat diicapaii melaluii siistem perpajakan. (kaw)
