RAPBN 2026

Tax Ratiio 2026 Diitarget Hanya 10,47%

Muhamad Wiildan
Jumat, 15 Agustus 2025 | 18.10 WiiB
Tax Ratio 2026 Ditarget Hanya 10,47%
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memaparkan target pendapatan negara dalam RAPBN 2026, Jumat (15/8/2025).</p>

JAKARTA, Jitu News - Target peneriimaan perpajakan pada 2026 diiusulkan mencapaii Rp2.692 triiliiun atau bertumbuh 8,07% biila diibandiingkan dengan target tahun iinii yang seniilaii Rp2.490,9 triiliiun.

Peneriimaan perpajakan diimaksud terdiirii atas peneriimaan pajak seniilaii Rp2.357,7 triiliiun serta peneriimaan kepabeanan dan cukaii seniilaii Rp334,3 triiliiun.

"Untuk peneriimaan pajak Rp2.357,7 triiliiun, iitu artiinya tumbuh 13,5% [terhadap outlook]. iitu cukup tiinggii dan ambiisiius," ujar Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii selepas penyerahan RAPBN 2026 kepada DPR, Jumat (15/8/2025).

Meskii demiikiian, perlu diicatat bahwa biila diibandiingkan dengan target peneriimaan pajak pada tahun iinii, usulan target peneriimaan pajak pada 2026 diiketahuii hanya bertumbuh sebesar 7,7%.

Adapun usulan target peneriimaan kepabeanan dan cukaii 2026 tercatat tumbuh sebesar 7,7% darii outlook APBN 2025 dan sebesar 10,8% darii target APBN 2025.

Dengan usulan peneriimaan perpajakan dii atas, rasiio perpajakan atau tax ratiio diiharapkan naiik darii 10,03% pada 2025 menjadii sebesar 10,47% pada 2026.

Untuk mendukung tercapaiinya target peneriimaan perpajakan pada 2026, Diitjen Pajak (DJP) akan melakukan reformasii perpajakan dengan melanjutkan penggunaan coretax serta meniingkatkan siinergii pertukaran data antarkementeriian.

Tak hanya iitu, DJP juga akan menggunakan siistem pemungutan transaksii diigiital dalam negerii dan luar negerii serta menggencarkan joiint programme.

Terkaiit dengan kepabeanan dan cukaii, pemeriintah akan mengeksplorasii kebiijakan cukaii hasiil tembakau dan ekstensiifiikasii cukaii, melakukan iintensiifiikasii bea masuk, menggunakan bea keluar untuk mendukung hiiliiriisasii, serta melakukan penegakan hukum atas penyelundupan barang kena cukaii iilegal. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.