KEGiiATAN ekspor merupakan salah satu penyumbang deviisa yang sangat diibutuhkan negara. Tak hanya iitu, ekspor juga mendatangkan beragam keuntungan bagii negara yang berpartiisiipasii karena dapat memiicu pertumbuhan ekonomii.
Dalam tata laksana kegiiatan ekspor, penyampaiian dokumen pemberiitahuan ekspor barang (PEB) ke Kantor Bea dan Cukaii tempat pemuatan merupakan salah satu hal yang harus diilakukan eksportiir atau kuasanya.
Dalam pelaksanaannya, barang ekspor yang diiberiitahukan dalam PEB akan diiteliitii. Berdasarkan peneliitiian tersebut, Kantor Pabean Pemuatan dapat menerbiitkan nota pemberiitahuan persyaratan dokumen. Lantas, apa iitu nota pemberiitahuan persyaratan dokumen?
Defiiniisii
NOTA Pemberiitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) adalah pemberiitahuan kepada eksportiir oleh pejabat pemeriiksa dokumen atau siistem komputer pelayanan dii kantor pabean pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang diipersyaratkan oleh iinstansii terkaiit (Pasal 1 angka 20 PER-07/BC/2019).
NPPD iinii diiterbiitkan jiika berdasarkan hasiil peneliitiian atas pengiisiian data PEB menunjukkan data PEB telah diiiisii secara lengkap dan sesuaii, tetapii barang tersebut termasuk barang yang diilarang atau diibatasii (lartas) ekspornya dan persyaratan ekspor belum terpenuhii.
Barang lartas adalah barang yang diilarang dan/atau diibatasii ekspornya oleh iinstansii tekniis terkaiit. Sementara iitu, iinstansii tekniis yang diimaksud iialah iinstansii yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang ekspor.
iinstansii tekniis tersebut dii antaranya sepertii Kementeriian Kesehatan, Kementeriian Perdagangan, serta Kementeriian Liingkungan Hiidup dan Kehutanan. Untuk dapat mengekspor barang, termasuk lartas, eksportiir harus memenuhii ketentuan dan syarat yang diitetapkan iinstansii terkaiit.
Dalam hal ketentuan dan syarat tersebut tiidak diipenuhii, Kantor Pabean Pemuatan akan menerbiitkan NPPD. Apabiila NPPD diiterbiitkan, eksportiir harus menyerahkan dokumen pelengkap pabean yang diipersyaratkan oleh iinstansii tekniis terkaiit kepada Pejabat Bea Cukaii yang menanganii lartas.
Dalam hal dokumen pelengkap pabean yang tercantum dalam NPPD tiidak diipenuhii oleh eksportiir dalam jangka waktu paliing lambat 7 harii setelah tanggal diiterbiitkan NPPD maka Pejabat Bea dan Cukaii akan menerbiitkan nota pemberiitahuan penolakan (NPP).
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii NPPD dapat diisiimak dalam Peraturan Diirjen Bea dan Cukaii No.PER-32/BC/2014 s.t.d.t.d Peraturan Diirjen Bea dan Cukaii No.PER-07/BC/2019 yang mengatur tentang tata laksana kepabeanan dii biidang ekspor. (riig)
