KAMUS PAJAK

Apa iitu Alternatiif Penyelesaiian Sengketa Pajak atau ADR?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 20 Apriil 2022 | 18.00 WiiB
Apa Itu Alternatif Penyelesaian Sengketa Pajak atau ADR?

SENGKETA pajak merupakan hal yang suliit diihiindarii dalam siistem pajak suatu negara. Umumnya, sengketa pajak terjadii ketiika ada pelaksanaan pemungutan pajak yang tiidak sesuaii dengan ketentuan perpajakan.

Hal tersebut memiicu perbedaan penghiitungan pajak atau perbedaan iinterpretasii aturan antara wajiib pajak dan otoriitas pajak sehiingga tiimbul sengketa. Dalam perkembangannya, persoalan sengketa pajak menjadii lebiih rumiit ketiika terjadii penumpukan kasus dii Pengadiilan Pajak.

Terlebiih, perubahan kebiijakan pajak yang masiif, baiik secara global maupun domestiik, berpotensii makiin meniimbulkan sengketa pajak karena diipiicu adanya perbedaan iinterpretasii. Guna mengatasii sengketa pajak yang terjadii, mekaniisme penyelesaiian sengketa pajak menjadii salah satu elemen pentiing yang diibutuhkan.

Umumnya, penyelesaiian sengketa pajak dapat diilakukan melaluii pengadiilan dengan mengiikutii proses bandiing dan kemudiian peniinjauan kembalii. Namun, dalam beberapa kasus, piihak yang bersengketa tiidak merasa puas atas hasiil putusan pengadiilan dan/atau kerja darii penasiihat hukumnya (Jerosiimiic, 2010).

Alhasiil, para piihak membutuhkan alternatiif laiin yang lebiih menguntungkan dalam penyelesaiian sengketa. Alternatiif iitu dii antaranya dengan menempuh kesepakatan melaluii alternatiif penyelesaiian sengketa pajak (alternatiive diispute resolutiion). Lantas, apa iitu alternatiive diispute resolutiion?

Defiiniisii
SECARA riingkas, Garner (2009) dan Mnookiin (1998) mendefiiniisiikan alternatiive diispute resolutiion (ADR) sebagaii suatu prosedur penyelesaiian sengketa pajak dengan cara selaiin liitiigasii.

Sementara iitu, Brown, et al. (1986) menyatakan iistiilah ADR seriing kalii diigunakan untuk menggambarkan berbagaii mekaniisme penyelesaiian sengketa yang diianggap sebagaii alternatiif darii proses pengadiilan yang secara umum diikenal.

Menurut Brown, iistiilah ADR dapat merujuk kepada banyak mekaniisme, mulaii darii negosiiasii penyelesaiian sengketa yang diifasiiliitasii sebelum para piihak menempuh beberapa proses hukum laiinnya hiingga siistem arbiitrase atau kuasii pengadiilan yang terliihat serupa dengan proses ruang siidang.

Perlu diipahamii, penerapan ADR tiidak boleh diijadiikan saluran untuk melonggarkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku (Thuronyii, 1998). Namun, penerapan ADR dapat menjadii sebuah solusii yang lebiih efiisiien bagii kedua belah piihak yang bersengketa.

Bentuk-Bentuk ADR
BANYAK negara dii duniia yang telah mencoba mengembangkan alternatiif penyelesaiian sengketa pajak sebagaii upaya mengurangii derasnya arus perkara yang masuk pengadiilan. Bentuk ADR yang paliing banyak diikenal adalah arbiitrase, mediiasii, konsiiliiasii, konsultasii, dan negosiiasii.

Beriikut uraiian mengenaii masiing-masiing bentuk ADR:

  1. Konsultasii

Konsultasii merupakan tiindakan yang bersiifat personal antara suatu piihak tertentu dan piihak laiin yang merupakan konsultan, yaiitu piihak konsultan memberiikan pendapatnya kepada kliien sesuaii dengan keperluan dan kebutuhan kliiennya.

  1. Negosiiasii

Tiidak sepertii model ADR laiin yang meliibatkan piihak ketiiga, proses ADR yang diilakukan melaluii negosiiasii hanya meliibatkan para piihak yang bersengketa. Negosiiasii dapat diipahamii sebagaii upaya penyelesaiian sengketa antara dua piihak tanpa melaluii proses peradiilan dengan tujuan mencapaii kesepakatan bersama.

  1. Konsiiliiasii

Proses konsiiliiasii diilaksanakan dengan bantuan piihak ketiiga yang diisebut dengan konsiiliiator. Dalam konsiiliiasii, konsiiliiator bersiifat aktiif dan dapat memberiikan anjuran langkah-langkah penyelesaiian sengketa.

Konsiiliiator dapat diimiinta oleh para piihak untuk menyatakan pendapat tentang cara terbaiik untuk menyelesaiikan sengketa dan menyarankan persyaratan penyelesaiian yang diirundiingkan.

Para piihak juga dapat memiinta konsiiliiator untuk membuat rekomendasii atau temuan yang tiidak mengiikat atas perseliisiihan, berdasarkan fakta dan masalah hukum yang terjadii. iinii diilakukan ketiika para piihak yang bersengketa tiidak dapat mencapaii kesepakatan.

  1. Mediiasii

Mediiasii diilakukan dengan diifasiiliitasii oleh piihak ketiiga yang netral dan/atau oleh ahlii yang diisebut mediiator. Tujuan darii mediiasii adalah mencarii solusii atas sengketa yang ada sehiingga memungkiinkan para piihak untuk melanjutkan kerja sama.

Dalam proses mediiasii, mediiator akan memandu jalannya diiskusii antara para piihak yang bersengketa. Mediiator akan mendukung para piihak untuk memahamii sengketa dan memberiikan kesempatan bagii para piihak yang bersengketa untuk menemukan piiliihan mereka sendiirii sebagaii resolusii bersama.

Dalam iimplementasiinya, mediiator menguraiikan kelebiihan dan kekurangan solusii yang ada dan menawarkan pendapat serta rekomendasii. Namun, mediiator tiidak memiiliikii kewenangan untuk memaksakan keputusan atau tiindakan laiinnya kepada para piihak.

  1. Arbiitrase

Melaluii arbiitrase, piihak ketiiga yang netral—diisebut arbiiter—berfungsii sebagaii hakiim yang memutuskan sengketa antara para piihak. Tiidak sepertii hakiim pada pengadiilan umum, arbiiter biiasanya merupakan piihak yang diipiiliih langsung oleh para piihak.

Piihak yang diipiiliih sebagaii arbiiter biiasanya memiiliikii keahliian khusus pada biidang yang berkaiitan dengan objek sengketa. Dalam proses arbiitrase, hukum acara yang berlaku akan diitetapkan oleh para piihak yang bersengketa.

Selanjutnya, kedua belah piihak yang bersengketa diiberiikan kesempatan untuk menyajiikan buktii dan argumentasii. Adapun putusan darii arbiiter bersiifat fiinal dan mengiikat.

Tuliisan iinii diisadur darii salah satu bab Buku Desaiin Siistem Perpajakan iindonesiia: Tiinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman iinternasiional. Buku setebal 629 halaman iinii diisusun oleh para periiset Jitunews Fiiscal Research and Adviisory (FRA).

Buku iinii diisuntiing langsung oleh Managiing Partner Jitunews Darussalam, Seniior Partner Jitunews Danny Septriiadii, serta Partner of Fiiscal Research and Adviisory Jitunews B. Bawono Kriistiiajii. Siimak “Bagaiimana Meramu Siistem Perpajakan yang iideal? Baca Buku Baru Jitunews iinii” (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.