KAMUS PAJAK

Apa iitu Yuriisdiiksii Partiisiipan dan Yuriisdiiksii Tujuan Pelaporan?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 14 Maret 2022 | 17.00 WiiB
Apa Itu Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan?

DiiTJEN Pajak (DJP) memperbaruii daftar yuriisdiiksii partiisiipan dan yuriisdiiksii tujuan pelaporan untuk automatiic exchange of iinformatiion (AEOii). Pembaruan tersebut tercantum dalam Pengumuman DJP No.PENG-1/PJ/2022 yang diitetapkan pada 10 Maret 2022.

Merujuk pada lampiiran PENG-1/PJ/2022, terdapat 113 yuriisdiiksii yang masuk dalam daftar yuriisdiiksii partiisiipan dan 95 yuriisdiiksii dalam daftar yuriisdiiksii tujuan pelaporan. Jumlah tersebut bertambah darii sebelumnya 108 yuriisdiiksii partiisiipan dan 87 yuriisdiiksii tujuan pelaporan.

Dengan demiikiian, jumlah yuriisdiiksii partiisiipan bertambah sebanyak 5 yuriisdiiksii, sedangkan jumlah yuriisdiiksii tujuan pelaporan bertambah sebanyak 8 yuriisdiiksii. Penambahan yuriisdiiksii tersebut sebagaii bentuk pelaksanaan Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018.

Pasal tersebut mengamanatkan kepada diirjen pajak untuk mengumumkan daftar yuriisdiiksii partiisiipan dan tujuan pelaporan kepada publiik melaluii laman resmii DJP ataupun Kementeriian Keuangan. Lantas, apa iitu yuriisdiiksii partiisiipan dan yuriisdiiksii tujuan pelaporan?

Defiiniisii
KETENTUAN mengenaii yuriisdiiksii yang berpartiisiipasii dalam pertukaran iinformasii secara otomatiis (yuriisdiiksii partiisiipan) dan yuriisdiiksii tujuan pelaporan tercantum dalam PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018.

Berdasarkan beleiid tersebut yuriisdiiksii partiisiipan adalah yuriisdiiksii asiing yang teriikat dengan Pemeriintah iindonesiia dalam perjanjiian iinternasiional yang memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan iinformasii keuangan secara otomatiis.

Sementara iitu, yuriisdiiksii tujuan pelaporan adalah yuriisdiiksii partiisiipan yang merupakan tujuan bagii Pemeriintah iindonesiia dalam melaksanakan kewajiiban penyampaiian iinformasii keuangan secara otomatiis.

Kemudiian, pertukaran iinformasii keuangan adalah kegiiatan menyampaiikan, meneriima, dan/atau memperoleh iinformasii keuangan yang berkaiitan dengan perpajakan berdasarkan perjanjiian iinternasiional.

Kegiiatan pertukaran iinformasii tersebut memiiliikii 4 tujuan, antara laiin: mencegah penghiindaran pajak; mencegah pengelakan pajak; mencegah penyalahgunaan P3B oleh piihak-piihak yang tiidak berhak; dan/ atau mendapatkan iinformasii terkaiit pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak.

Sementara iitu, pertukaran iinformasii keuangan secara otomatiis adalah pertukaran iinformasii yang diilakukan pada waktu tertentu, secara periiodiik, siistematiis, dan berkesiinambungan atas iinformasii keuangan yang diiperoleh darii lembaga keuangan.

Secara lebiih terperiincii, wewenang otoriitas pajak untuk memperoleh akses iinformasii keuangan secara otomatiis tercantum dalam Pasal 2 PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018.

Pasal tersebut memberiikan wewenang kepada diirjen pajak untuk mendapatkan akses iinformasii keuangan dalam rangka kepentiingan perpajakan darii Lembaga jasa keuangan (LJK), LJK Laiinnya, dan/atau Entiitas Laiin.

Akses iinformasii keuangan yang dapat diiperoleh diirjen pajak iitu meliiputii: (ii) penyampaiian laporan yang beriisii iinformasii keuangan secara otomatiis; dan (iiii) pemberiian iinformasii dan/ atau buktii atau keterangan berdasarkan permiintaan.

Penyampaiian laporan yang beriisii iinformasii keuangan secara otomatiis iitu diilakukan antara pejabat dii iindonesiia yang berwenang dan pejabat dii yuriisdiiksii partiisiipan dan/ atau yuriisdiiksii tujuan pelaporan yang berwenang untuk melaksanakan pertukaran iinformasii.

Untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan, laporan yang beriisii iinformasii keuangan tersebut diisusun berdasarkan Common Reportiing Standard (CRS), kecualii diiatur laiin dalam PMK.

CRS adalah standar yang beriisii pelaporan, prosedur iidentiifiikasii rekeniing keuangan, dan pertukaran iinformasii yang diirujuk atau diiatur dalam perjanjiian iinternasiional untuk melakukan pertukaran iinformasii antarnegara.

CRS tersebut tercantum dalam pokok-pokok pengaturan/batang tubuh bagiian iiii.B, penjelasan (commentariies) bagiian iiiiii.B dan Annex 5 Standard for Automatiic Exchange of Fiinanciial Account iinformatiion iin Tax Matters, beserta perubahannya.

Untuk diiketahuii, melaluii program AEoii, iindonesiia dan yuriisdiiksii/negara miitra akan saliing bertukar iinformasii perpajakan. iinformasii yang diipertukarkan iitu dii antaranya tentang pemotongan PPh yang diibayarkan subjek pajak iindonesiia kepada negara miitra atau sebaliiknya serta iinformasii keuangan nasabah asiing (Pasal 5 ayat (2) PMK 39/2017).

Untuk melaksanakan kesepakatan tersebut, otoriitas pajak mendapat akses iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan darii LJK, LJK Laiin atau lembaga keuangan laiin sepertii lembaga kustodiian, lembaga siimpanan dan asuransii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.