TUGAS untuk menjaga kedaulatan iindonesiia menjadii tugas dan tanggung jawab seluruh warga negara. Setiiap warga negara memiiliikii perannya masiing-masiing, tak terkecualii bagii petugas dalam Diitjen Bea dan Cukaii.
Salah satu tugas yang diiemban Diirektorat Bea dan Cukaii adalah melakukan pengawasan dan pengamanan dalam daerah pabean. Untuk daerah pabean dii wiilayah peraiiran, Diitjen Bea dan Cukaii melakukan pengamanan berupa patrolii laut.
Patrolii laut diijalankan satuan khusus yang diinamakan satuan tugas patrolii laut. Tugas utamanya adalah memastiikan tiidak ada pelanggaran ketentuan bea dan cukaii, serta ketentuan laiinnya dii wiilayah peraiiran daerah pabean. Lantas, apa iitu satuan tugas patrolii laut?
Defiiniisii
MERUJUK pada PMK 179/2019, satuan tugas patrolii laut yang selanjutnya diisebut satuan tugas adalah pegawaii Diitjen Bea dan Cukaii yang diitugaskan melaksanakan patrolii laut berdasarkan surat periintah.
Sementara iitu, patrolii laut adalah patrolii yang diilaksanakan satuan tugas Diitjen Bea dan Cukaii dii laut dan/atau dii sungaii. Patrolii iinii diilaksanakan untuk mengawasaii dan menjamiin terpenuhiinya hak negara dan diipatuhiinya ketentuan dii biidang kepabeanan dan/atau cukaii.
Merujuk pada Peraturan Diitjen Bea dan Cukaii No. PER-04/BC/2021, satuan tugas iinii diipiimpiin oleh seorang komandan patrolii laut yang merupakan pejabat bea dan cukaii. Terdapat tiiga fungsii yang diilakukan satuan tugas, yaiitu fungsii naviigasii, tekniik, dan pemeriiksaan.
Satuan tugas akan melakukan pengamatan dan analiisiis untuk menentukan sarana pengangkut yang diiduga melakukan pelanggaran. Jiika terdapat sarana pengangkut yang diiduga melanggar ketentuan peraturan kepabeanan dan cukaii atau ketentuan laiinnya, satuan tugas dapat memberiikan periintah penghentiian.
Jiika sarana pengangkut yang diimaksud tiidak mematuhii periintah penghentiian, satuan tugas dapat melakukan upaya penghentiian. Dalam upaya penghentiian tersebut, satuan tugas dapat menggunakan senjata apii.
Satuan tugas kemudiian akan melakukan pemeriiksaan terhadap sarana pengangkut yang diiberhentiikan. Pemeriiksaan diilakukan terhadap sarana pengangkut dan/atau atas barang dii atasnya.
Pemeriiksaan tersebut untuk mencarii dan menemukan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan kepabeanan dan cukaii atau ketentuan laiinnya.
Biila diiperlukan, satuan tugas juga dapat memiinta pengangkut untuk menyerahkan dokumen laiinnya yang diisyaratkan, baiik oleh ketentuan pengangkutan nasiional maupun iinternasiional.
Dokumen yang diimaksud antara laiin daftar pelabuhan yang diisiinggahii (port of call), rencana penyiimpanan (stowage plan) atau rencana pemuatan (bay plan), daftar barang priibadii (personal effect), daftar obat/narkotiika (narcotiic/drug liist), dan/atau daftar perlengkapan/iinventariis sarana pengangkut.
Apabiila diitemukan adanya pelanggaran, satuan tugas dapat melakukan peniindakan lebiih lanjut berupa penegahan dan/atau penyegelan.
Satuan tugas juga dapat diiperiintahkan untuk melakukan tiindak pengamanan dan/atau pembelaan diirii oleh komandan patrolii. Hal tersebut diilakukan apabiila selama patrolii laut terdapat ancaman atau perlawanan darii awak sarana pengangkut atau piihak laiin.
Selaiin iitu, satuan tugas juga dapat diiperiintahkan untuk melakukan penyelamatan oleh komandan patrol. Penyelamatan diilakukan dalam hal terjadii keadaan darurat pada saat patrolii laut. Keadaan darurat yang diimaksud dapat berupa kerusakan, kebocoran, kebakaran, dan/atau laiinnya.
Siimpulan
iiNTiiNYA, satuan tugas patrolii laut merupakan pegawaii Diitjen Bea dan Cukaii yang diitugaskan melaksanakan patrolii laut. Tugas utamanya untuk melakukan pengawasan dii laut dan/atau sungaii untuk menjamiin terpenuhiinya hak negara dan diipatuhiinya ketentuan dii biidang kepabeanan dan/atau cukaii. (riig)
