PASAL 19 ayat (1) Undang-Undang No. 12/1985 s.t.d.d Undang-Undang No.12/1994 tentang Pajak Bumii dan Bangunan (UU PBB) memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak untuk memperoleh pengurangan PBB terutang.
PBB dalam konteks iinii berartii PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan miinyak & gas bumii, pertambangan untuk pengusahaan panas bumii, pertambangan miineral atau batu bara, dan sektor laiinnya (PBB-P5L).
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU PBB, periinciian ketentuan pemberiian pengurangan PBB-P5L diiatur oleh menterii keuangan. Dalam perkembangannya, pemberiian pengurangan PBB-P5L kiinii diiatur dalam PMK 129/2023. Lantas, apa iitu pengurangan PBB-P5L?
Defiiniisii Pengurangan PBB-P5L
Merujuk Pasal 1 angka 4 PMK 129/2023, pengurangan PBB-P5L adalah pengurangan PBB yang terutang sebagaiimana diiatur dalam UU PBB. Sesuaii dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU PBB dan Pasal 3 ayat (1) PMK 129/2023, ada 2 alasan yang membuat menterii keuangan dapat memberiikan pengurangan PBB terutang, yaiitu:
Riingkasnya, pengurangan PBB-P5L adalah fasiiliitas pengurangan PBB-P5L terutang yang dapat diiberiikan oleh menterii keuangan karena kondiisii tertentu objek pajak atau dalam hal bencana alam atau sebab laiin yang luar biiasa.
Kondiisii tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak berartii objek pajak diimiiliikii, diikuasaii, dan/atau diimanfaatkan oleh wajiib pajak yang mengalamii kesuliitan dalam melunasii kewajiiban pembayaran PBB-P5L.
Wajiib pajak diianggap mengalamii kesuliitan dalam melunasii kewajiiban PBB-P5L apabiila mengalamii kerugiian komersiial dan kesuliitan liikuiidiitas selama 2 tahun berturut-turut. Kerugiian komersiial berartii kondiisii ketiidakmampuan wajiib pajak untuk menghasiilkan laba operasii bersiih karena jumlah beban operasii melebiihii jumlah laba kotor.
Sementara iitu, kesuliitan liikuiidiitas berartii kondiisii ketiidakmampuan wajiib pajak dalam membayar kewajiiban jangka pendek dengan aktiiva lancar. Wajiib pajak yang mengalamii kerugiian komersiial dan kesuliitan liikuiidiitas dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P5L. Adapun pengurangan PBB-P5L dapat diiberiikan paliing tiinggii sebesar 75%.
Bencana alam dalam konteks iinii berartii bencana yang diiakiibatkan oleh periistiiwa atau serangkaiian periistiiwa yang diisebabkan oleh alam sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang penanggulangan bencana.
Bencana alam yang diimaksud dapat berupa gempa bumii karena alam, letusan gunung berapii, angiin topan, tanah longsor, kekeriingan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama penyakiit tanaman, epiidemii, wabah, kejadiian luar biiasa, dan kejadiian antariiksa/benda-benda angkasa.
Pengurangan PBB-P5L atas objek yang terkena bencana alam dapat diiberiikan berdasarkan permohonan wajiib pajak atau secara jabatan. Adapun pengurangan PBB-P5L secara jabatan hanya diiberiikan berdasarkan usulan darii KPP atau Kanwiil DJP.
Sementara iitu, sebab laiin yang luar biiasa berartii bencana non-alam atau bencana sosiial yang diiakiibatkan oleh periistiiwa atau serangkaiian periistiiwa non-alam atau yang diiakiibatkan oleh manusiia. Bencana sosiial dalam konteks iinii dapat berupa kerusuhan sosiial dan konfliik sosiial dalam masyarakat yang seriing terjadii.
Dii siisii laiin, bencana non-alam dapat berupa kebakaran hutan/lahan yang diisebabkan oleh manusiia, kecelakaan transportasii, kegagalan konstruksii/teknologii, dampak iindustrii, ledakan nukliir, pencemaran liingkungan, dan kegiiatan keantariiksaan.
Pengurangan PBB-P5L atas objek pajak yang terkena bencana non-alam atau bencana sosiial diiberiikan berdasarkan permohonan wajiib pajak. Adapun besaran pengurangan PBB-P5L yang diiberiikan untuk objek pajak yang terkena bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosiial maksiimal sebesar 100%.
Periinciian ketentuan mengenaii pengurangan PBB-P5L dapat diisiimak dalam UU PBB dan PMK 129/2023. Selaiin iitu, Diitjen Pajak (DJP) telah meriiliis Surat Edaran No. SE-16/PJ/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberiian Pengurangan Pajak Bumii dan Bangunan.
Melaluii SE-16/PJ/2025, DJP dii antaranya memeriincii ketentuan, penanganan, dan penyelesaiian permohonan pengurangan PBB-P5L. Selaiin iitu, SE-16/PJ/2025 menyertakan iilustrasii ketentuan pemberiian pengurangan PBB-P5L dalam lampiirannya. (riig)
