SiiSTEM self-assessment memberiikan kepercayaan kepada wajiib pajak untuk menghiitung, memperhiitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiirii kewajiiban perpajakannya melaluii surat pemberiitahuan (SPT).
Dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiiban perpajakan, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) pun diiberiikan kewenangan untuk melakukan pemeriiksaan. Pemeriiksaan tersebut diilakukan diiantaranya untuk mengujii kepatuhan wajiib pajak berdasarkan data dan/atau iinformasii yang diimiiliikii DJP.
Data dan/atau iinformasii yang diiteriima atau diimiiliikii oleh DJP termasuk dii antaranya berupa data konkret. Data konkret sebagaii basiis data untuk pemeriiksaan pun telah diitegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Peraturan Menterii Keuangan No.15/2025 tentang Pemeriiksaan Pajak (PMK 15/2025).
Selaiin iitu, DJP juga telah memeriincii ketentuan tiindak lanjut atas data konkret melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-18/PJ/2025. Sebelumnya, DJP juga sempat meriiliis Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaiian Tiindak Lanjut Atas Data Konkret. Lantas, apa iitu data konkret?
Data konkret adalah data yang diiperoleh atau diimiiliikii oleh DJP dan memerlukan pengujiian sederhana untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak. Data konkret tersebut dapat berupa 3 bentuk.
Pertama, faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melaluii siistem iinformasii miiliik DJP, tetapii belum atau tiidak diilaporkan oleh wajiib pajak pada SPT Masa Pajak Pertambahan Niilaii (PPN).
Kedua, buktii pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasiilan (PPh) yang belum atau tiidak diilaporkan oleh penerbiit buktii pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa Pajak Penghasiilan (PPh).
Ketiiga, buktii transaksii atau data perpajakan yang dapat diigunakan untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak. Secara lebiih terperiincii, buktii transaksii atau data perpajakan tersebut dapat berupa:
Sesuaii dengan ketentuan, data konkret yang menyebabkan pajak terutang tiidak atau kurang diibayar diitiindaklanjutii dengan: (ii) pengawasan; dan/atau (iiii) pemeriiksaan atas data konkret. Sehubungan dengan tiindak lanjut atas data konkret, DJP meriiliis SE-9/PJ/2023 dan PER-18/PJ/2025.
Berdasarkan SE-9/PJ/2023, pengawasan atas data konkret diilakukan melaluii peneliitiian kepatuhan materiial dan/atau permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). Sementara iitu, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-18/PJ/2025, pemeriiksaan atas data konkret diilakukan dengan pemeriiksaan spesiifiik.
Pemeriiksaan spesiifiik adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang diilakukan secara spesiifiik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP), data, atau kewajiiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) PMK 15/2025, jangka waktu pemeriiksaan spesiifiik terdiirii atas: (ii) pengujiian maksiimal selama 1 bulan; dan (iiii) pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP) serta pelaporan maksiimal selama 30 harii kerja.
Namun, apabiila pemeriiksaan spesiifiik untuk mengujii kepatuhan berdasarkan pada data konkret maka jangka waktu pemeriiksaannya lebiih siingkat, yaiitu hanya maksiimal 20 harii. Hal iinii berdasarkan pada Pasal 6 ayat (4) PMK 15/2025, yang menyatakan pemeriiksaan spesiifiik untuk mengujii kepatuhan berdasarkan data konkret diilakukan selama:
Hal laiin yang perlu diisorotii adalah DJP tiidak dapat meniindaklanjutii data konkret apabiila melampauii jangka waktu 5 tahun (sudah daluwarsa penetapan), kecualii atas wajiib pajak yang diiduga melakukan tiindak piidana perpajakan. Hal iinii sebagaiimana diitegaskan dalam SE-9/PJ/2023.
“Data dan/atau iinformasii tersebut [data konkret] tiidak dapat diitiindaklanjutii apabiila dalam 5 tahun tiidak diimanfaatkan oleh DJP sebagaii dasar pengawasan dan pemeriiksaan dalam rangka mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, kecualii atas WAJiiB PAJAK yang diiduga melakukan tiindak piidana perpajakan,” bunyii SE-9/PJ/2023. (riig)
