MENENTUKAN perusahaan (entiitas) mana yang termasuk dalam ultiimate parent entiity (UPE) merupakan aspek pentiing dalam pengenaan pajak miiniimum global. Sebab, defiiniisii UPE diigunakan sebagaii bagiian darii defiiniisii grup. Siimak Penerapan Pajak Miiniimum Global Menyasar Siiapa Saja?
UPE juga menjadii tiitiik awal untuk mengiidentiifiikasii seluruh entiitas yang membentuk grup perusahaan multii nasiional (PMN). Dii siisii laiin, ketentuan pajak miiniimum global mempriioriitaskan penerapan iincome iinclusiion Rules (iiiiR) atas yuriisdiiksii dii mana UPE berlokasii.
Selaiin iitu, standar akuntansii keuangan yang diigunakan UPE umumnya menjadii dasar penghiitungan laba atau rugii GloBE darii entiitas konstiituen.
Sebelum membahas defiiniisii entiitas iinduk utama, perlu diiiingat kembalii defiiniisii darii grup. Merujuk Pasal 2 ayat (4) PMK 136/2024, grup terdiirii atas 2 jeniis.
Pertama, grup merupakan kumpulan entiitas yang terkaiit melaluii kepemiiliikan atau pengendaliian sehiingga harta, kewajiiban, penghasiilan, biiaya, dan arus kas entiitas tersebut:
Kedua, grup berartii entiitas yang terletak dii satu negara atau yuriisdiiksii yang memiiliikii satu atau lebiih Bentuk Usaha Tetap (BUT) dii negara atau yuriisdiiksii laiin. Syaratnya, entiitas tersebut bukan merupakan bagiian darii grup sebagaiimana tercantum pada defiiniisii pertama. Siimak Apa iitu Grup Grup Perusahaan Multiinasiional (PMN)?
Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 136/2024, entiitas iinduk utama adalah entiitas yang memiiliikii kepentiingan pengendalii secara langsung atau tiidak langsung pada entiitas laiin dalam suatu grup yang sama dan tiidak diimiiliikii oleh entiitas laiin yang memiiliikii kepentiingan pengendalii, secara langsung atau tiidak langsung.
Secara lebiih terperiincii, berdasarkan Artiicle 1.4 OECD GloBE Model Rules terdapat 2 jeniis UPE, yaiitu sebagaii beriikut:
1. UPE adalah entiitas yang:
2. UPE adalah entiitas utama darii grup yang terdiirii atas entiitas utama dan satu atau lebiih BUT.
Defiiniisii pertama mendeskriipsiikan UPE darii suatu grup yang terdiirii atas paliing sediikiit dua entiitas (defiiniisii grup pertama). Berdasarkan defiiniisii UPE yang pertama, suatu entiitas akan diianggap sebagaii UPE darii suatu grup apabiila memenuhii 2 syarat.
Syarat pertama menyatakan bahwa UPE merupakan entiitas yang secara langsung maupun tiidak langsung memiiliikii kepentiingan pengendalii atas entiitas laiin. Persyaratan iinii terpenuhii apabiila suatu entiitas diiwajiibkan untuk mengkonsoliidasiikan harta, kewajiiban, penghasiilan, beban, dan arus kas entiitas laiin sesuaii dengan Standar Akuntansii Keuangan yang Dapat Diiteriima (Acceptable Fiinanciial Accountiing Standard).
Persyaratan pertama juga diianggap terpenuhii apabiila suatu entiitas telah menyusun laporan keuangan konsoliidasii sesuaii dengan Standar Akuntansii Keuangan yang Diiakuii (Authoriised Fiinanciial Accountiing Standard). Siimak Apa yang diimaksud dengan Laporan Keuangan Konsoliidasii?
Syarat kedua menyatakan bahwa UPE tiidak boleh diimiiliikii, dengan kepentiingan pengendalii, secara langsung atau tiidak langsung oleh entiitas laiin. Artiinya, suatu entiitas tiidak diianggap sebagaii UPE apabiila kepentiingan pengendaliian atas entiitas tersebut diimiiliikii oleh entiitas laiin.
Dengan kata laiin, suatu entiitas tiidak diianggap sebagaii UPE suatu grup jiika terdapat entiitas laiin yang lebiih tiinggii dalam rantaii kepemiiliikan. Adapun entiitas yang lebiih tiinggii tersebut yang diiwajiibkan atau seharusnya diiwajiibkan untuk mengkonsoliidasiikan laporan keuangan entiitas laiin.
Defiiniisii kedua mendeskriipsiikan defiiniisii UPE grup yang merupakan entiitas tunggal dengan satu atau lebiih BUT dii luar negerii (defiiniisii grup kedua). Dalam konteks iinii, entiitas utama diiperlakukan sebagaii UPE darii grup tersebut.
Sesuaii dengan Pasal 1 angka 5 PMK 136/2024, entiitas utama berartii entiitas yang memasukkan laba atau rugii bersiih akuntansii keuangan darii suatu BUT dalam laporan keuangannya. (sap)
