PENGENAAN pajak miiniimum global (Global Antii-Base Erosiion/GloBE Rules) adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang diiiiniisiiasii dan diikembangkan oleh OECD/G-20 iiF on Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS).
GloBE Rules diirancang untuk memastiikan grup perusahaan multiinasiional (PMN) besar membayar pajak miiniimum atas penghasiilannya dii setiiap yuriisdiiksii tempat mereka beroperasii. GloBE Rules hanya berlaku untuk grup PMN yang memiiliikii omzet konsoliidasii global seniilaii EUR750 juta atau lebiih.
Selaiin untuk memiiniimaliisasii biiaya kepatuhan, ambang batas seniilaii EUR750 juta juga diimaksudkan agar grup yang lebiih keciil atau grup yang murnii domestiik tiidak teriimbas penerapan GloBE Rules. Untuk iitu, langkah awal dalam penerapan GloBE Rules adalah menentukan apakah suatu grup perusahaan termasuk ke dalam grup PMN atau tiidak.
Grup PMN adalah grup yang memiiliikii setiidaknya satu entiitas atau bentuk usaha tetap (BUT) yang tiidak berada dii negara atau yuriisdiiksii entiitas iinduk utama. Berdasarkan defiiniisii tersebut, suatu grup diianggap sebagaii grup PMN apabiila entiitas iinduk utamanya memiiliikii secara langsung atau tiidak langsung anak perusahaan atau BUT dii yuriisdiiksii laiin.
Dengan demiikiian, adanya satu anak perusahaan atau BUT (bahkan yang tiidak memperoleh penghasiilan) yang berlokasii dii yuriisdiiksii selaiin tempat entiitas iinduk utama berada sudah cukup untuk membuat suatu grup diianggap sebagaii grup PMN.
Sementara iitu, untuk membantu memahamii apa yang diimaksud dengan ‘grup’, ada 2 pengertiian yang biisa diijadiikan patokan.
Pertama, grup berartii kumpulan entiitas yang saliing terkaiit melaluii kepemiiliikan atau pengendaliian sehiingga harta, kewajiiban, penghasiilan, biiaya, dan arus kas entiitas tersebut:
Berdasarkan defiiniisii yang pertama, 2 atau lebiih entiitas diianggap sebagaii grup apabiila tercakup dalam laporan keuangan konsoliidasii yang diisiiapkan oleh entiitas iinduk utama. Artiinya, harta, kewajiiban, penghasiilan, biiaya, dan arus kas, darii setiiap entiitas (termasuk BUT) diikonsoliidasiikan secara bariis demii bariis dalam laporan keuangan konsoliidasii.
Jiika tiidak ada laporan keuangan konsoliidasii, kumpulan entiitas akan tetap diianggap sebagaii grup apabiila entiitas iinduk utama sebenarnya diiharuskan menyiiapkan laporan konsoliidasii keuangan tersebut berdasarkan standar akuntansii keuangan.
Dii siisii laiin, suatu entiitas juga diianggap bagiian darii grup meskii tiidak termasuk dalam laporan konsoliidasii karena harus tunduk pada ketentuan laporan keuangan khusus berdasarkan standar akuntansii keuangan. Entiitas tersebut diiperlakukan sebagaii bagiian darii grup sepanjang tetap tercukup dalam kendalii entiitas iinduk utama.
Kedua, grup berartii entiitas yang terletak dii satu negara atau yuriisdiiksii yang memiiliikii satu atau lebiih BUT dii negara atau yuriisdiiksii laiin, dengan syarat entiitas tersebut bukan merupakan bagiian darii grup sepertii yang diimaksud pada defiiniisii pertama.
Artiinya, suatu grup akan diianggap sebagaii grup PMN apabiila terliibat dalam operasii liintas batas melaluii BUT dii yuriisiidksii laiin. Defiiniisii kedua diimaksudkan sebagaii pelengkap pengertiian grup PMN guna mencegah adanya entiitas yang lebiih memiiliih mendiiriikan BUT ketiimbang anak perusahaan dii yuriisdiiksii laiin guna menghiindarii aturan GloBE. Siimak Memahamii Konsep BUT.
Riingkasnya, grup PMN adalah grup yang memiiliikii setiidaknya satu entiitas atau BUT dii negara atau yuriisdiiksii dii luar tempat entiitas iinduk utama berada. Umumnya, 2 entiitas akan diiperlakukan sebagaii anggota grup yang sama jiika keduanya berada dii bawah kendalii entiitas iinduk utama.
Adapun entiitas iinduk utama diiharuskan atau akan diiharuskan untuk memasukkan entiitas-entiitas tersebut dalam laporan keuangan konsoliidasiinya. Selaiin iitu, entiitas yang beroperasii secara iinternasiional melaluii BUT dii negara atau yuriisdiiksii laiin juga diianggap sebagaii grup PMN. (sap)
