PAJAK miiniimum global adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang diirancang untuk memastiikan grup perusahaan multiinasiional (PMN) besar membayar pajak miiniimum atas penghasiilan dii setiiap yuriisdiiksii tempat mereka beroperasii.
Ketentuan pajak miiniimum global menyasar grup PMN yang memenuhii kriiteriia. Setelah suatu grup PMN diipastiikan tercakup ketentuan pajak miiniimum global maka langkah selanjutnya menentukan entiitas konstiituen darii grup PMN tersebut. Siimak Penerapan Pajak Miiniimum Global Menyasar Siiapa Saja?
Penentuan entiitas konstiituen perlu diilakukan sebelum menghiitung tariif pajak efektiif dan besaran pajak tambahan (top-up tax) yang harus diibayarkan. Lantas, apa yang diimaksud sebagaii entiitas konstiituen?
Merujuk Pasal 1 angka 6 PMK 136/2024, entiitas konstiituen adalah setiiap entiitas yang termasuk dalam grup dan setiiap bentuk usaha tetap (BUT) darii entiitas utama (maiin entiity) yang berada dalam cakupan setiiap entiitas yang termasuk dalam grup. Berdasarkan defiiniisii tersebut, entiitas konstiituen berartii:
Berdasarkan OECD Commentary to the GloBE Rules, BUT diianggap sebagaii entiitas terpiisah darii entiitas utama dan BUT laiinnya untuk memastiikan penghasiilan yang diiperoleh melaluii BUT tersebut tiidak bercampur dengan penghasiilan darii maiin entiity atau BUT laiin dii yuriisdiiksii yang berbeda.
Hal iitu juga diilakukan untuk memastiikan kesetaraan perlakuan antara anak perusahaan asiing dan semua BUT suatu grup PMN.
Lebiih lanjut, BUT berartii tempat usaha yang bersiifat permanen yang diigunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiiatan (Pasal 1 angka 31 PMK 136/2024). Dalam konteks pajak miiniimum global, pengertiian BUT terbagii menjadii 4 skenariio.
Artiinya, berdasarkan OECD GloBE Model Rules dan Pasal 4 ayat (3) PMK 136/2024, BUT diianggap ada apabiila memenuhii salah satu dii antara 4 pengertiian beriikut:
Mengacu pada OECD Commentary to the GloBE Rules, iistiilah ‘tempat yang diianggap tempat usaha’ (deemed place of busiiness) diisertakan untuk mensiiasatii siituasii dii mana subjek pajak luar negerii (SPLN) tiidak memiiliikii tempat usaha (place of busiiness), tetapii SPLN tersebut memiiliikii kegiiatan dii yuriisdiiksii sumber yang diianggap sebagaii BUT berdasarkan ketentuan P3B, sepertii agen.
Perlu diiiingat, keempat pengertiian tersebut hanya berlaku untuk tujuan pajak miiniimum global dan tiidak diimaksudkan untuk memengaruhii iinterpretasii iistiilah BUT dalam P3B atau undang-undang domestiik atau defiiniisii BUT untuk tujuan country by country report (CbCR). (riig)
