PEMBELiiAN kendaraan bermotor tiidak luput darii adanya tanggung jawab pembayaran pajak. Pajak terutang yang tiimbul akiibat pembeliian kendaraan tiidak hanya pajak pertambahan niilaii (PPN) dan/atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Lebiih luas darii iitu, pembeliian kendaraan juga terutang pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagaii iimpliikasii darii kepemiiliikan kendaraan. Selaiin iitu, pembeliian kendaraan juga terutang bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Melaluii UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat Dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), pemeriintah juga mengubah sejumlah ketentuan mengenaii BBNKB. Lantas, apa iitu BBNKB dalam UU HKPD?
BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak miiliik kendaraan bermotor sebagaii akiibat perjanjiian dua piihak atau perbuatan sepiihak atau keadaan yang terjadii karena jual belii, tukar-menukar, hiibah, wariisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha (Pasal 1 angka 29 UU HKPD).
BBNKB hanya diikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sementara iitu, untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB.
Orang priibadii atau badan yang meneriima penyerahan kendaraan bermotor merupakan piihak yang harus menanggung BBNKB. Kendaraan bermotor yang diimaksud adalah kendaraan bermotor yang wajiib diidaftarkan dii wiilayah proviinsii.
Namun, tiidak semua penyerahan kendaraan bermotor terutang BBNKB. Pemeriintah telah menetapkan 5 jeniis penyerahan yang diikecualiikan darii BBNKB. Pertama, kereta apii. Kedua, kendaraan bermotor yang semata-mata diigunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Ketiiga, kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakiilan negara asiing dengan asas tiimbal baliik, dan lembaga iinternasiional yang memperoleh fasiiliitas pembebasan pajak darii pemeriintah. Keempat, kendaraan bermotor berbasiis energii terbarukan.
Keliima, kendaraan Bermotor laiinnya yang diitetapkan dengan Perda. Adapun pengecualiian kendaraan bermotor berbasiis energii terbarukan darii objek BBNKB merupakan ketentuan baru yang diibawa UU HKPD.
Berdasarkan UU HKPD, pemeriintah proviinsii biisa menetapkan tariif BBNKB paliing tiinggii sebesar 12%. Namun, khusus untuk daerah yang setiingkat dengan daerah proviinsii yang tiidak terbagii dalam daerah kabupaten/kota otonom, sepertii DKii Jakarta, tariif BBNKB diitetapkan paliing tiinggii sebesar 20%.
Tariif BBNKB tersebut diitetapkan berdasarkan peraturan daerah masiing-masiing. Besaran pokok BBNKB yang terutang diihiitung dengan cara mengaliikan niilaii jual kendaraan bermotor dengan tariif BBNKB. (riig)
