KAMUS PAJAK

Apa iitu Red Notiice dalam Penyiidiikan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 03 November 2023 | 18.00 WiiB
Apa Itu Red Notice dalam Penyidikan Pajak?

MERUJUK pada Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemeriintah No. 50/2022 (PP 50/2022), pemeriiksaan tersangka tiindak piidana dii biidang perpajakan tiidak diilakukan jiika yang bersangkutan telah diipanggiil 2 kalii secara sah dan tiidak hadiir tanpa memberiikan alasan yang patut dan wajar.

Apabiila tersangka tiidak memenuhii panggiilan, PP 50/2022 telah memberiikan sejumlah wewenang kepada penyiidiik. Wewenang tersebut salah satunya iialah memiinta bantuan kepada piihak yang berwenang agar diicatat dalam red notiice. Lantas, apa iitu red notiice?

Red notiice adalah permiintaan kepada penegak hukum dii seluruh duniia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diiekstradiisii, diiserahkan, atau diilakukan tiindakan hukum serupa (Penjelasan Pasal 61 ayat (5) PP 50/2022).

Red notiice diiterbiitkan oleh iinternatiional Criimiinal Poliice Organiizatiion (iiCPO-iinterpol/iinterpol) berdasarkan pada permiintaan negara anggota. Merujuk laman iinterpol, red notiice merupakan periingatan untuk orang yang paliing diicarii, tetapii bukan suatu periintah penahanan.

Kendatii demiikiian, red notiice tiidak diiterbiitkan secara sembarangan. Sebab, red notiice harus berdasarkan pada surat periintah penangkapan atau periintah pengadiilan yang diikeluarkan oleh otoriitas yudiisiial dii negara yang mengajukan red notiice.

Red notiice memegang peran pentiing karena diigunakan untuk memperiingatii poliisii dii seluruh negara anggota iinterpol secara serentak tentang buronan yang diicarii secara iinternasiional. Adapun, masiih berdasarkan laman iinterpol, suatu red notiice mengandung 2 jeniis iinformasii yaiitu:

  1. iinformasii untuk mengiidentiifiikasii orang yang sedang diicarii sepertii nama, tanggal lahiir, kewarganegaraan, warna rambut dan warna mata, foto, serta siidiik jarii apabiila tersediia.
  2. iinformasii terkaiit dengan kejahatan yang diilakukan, sepertii pembunuhan (murder), pemerkosaan (rape), kejahatan terhadap anak-anak (chiild abuse), atau perampokan bersenjata (armed robbery).

Red notiice diikeluarkan terhadap buronan yang tengah diicarii untuk penuntutan atau menjalanii hukuman dii negara pemohon. Adapun negara yang diimaksud tiidak terbatas pada negara asal sii buronan, tetapii negara diimana buronan tersebut melakukan kejahatan.

iinterpol bukanlah piihak yang akan memburu buronan iinternasiional tersebut. Hal iinii lantaran iinterpol tiidak dapat memaksa otoriitas penegak hukum dii negara manapun untuk menangkap seseorang yang menjadii subjek red notiice.

Setiiap negara anggota iinterpol yang akan memutuskan niilaii guna hukum (legal value) apa yang diiberiikan atas red notiice tersebut. Selaiin iitu, penegak hukum masiing-masiing negara anggota iitulah yang berwenang untuk menangkap sii buronan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.