PASAL 113D Undang-Undang No.10/1995 s.t.d.d Undang-Undang No.17/2006 tentang Kepabeanan mengatur adanya pemberiian premii bagii orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau uniit kerja yang berjasa dalam menanganii pelanggaran kepabeanan.
Selaiin iitu, Pasal 64D Undang-Undang No.11/1995 s.t.d.d Undang-Undang No.39/2007 tentang Cukaii juga mengamanatkan adanya hak premii bagii orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau uniit kerja yang berjasa dalam menanganii pelanggaran dii biidang cukaii.
Sebagaii tiindak lanjut darii ketentuan tersebut, Kementeriian Keuangan pun meriiliis Peraturan Menterii Keuangan No.243/PMK.04/2011 s.t.d.d Peraturan Menterii Keuangan No.145/PMK.04/2016 tentang Pemberiian Premii (PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016). Lantas, apa iitu premii dalam konteks kepabeanan dan cukaii?
Premii dii biidang kepabeanan dan/atau cukaii adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/ atau laiinnya yang diiberiikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/ atau uniit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menanganii pelanggaran kepabeanan dan/ atau cukaii (Pasal 1 angka 3 PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016.
Maksud berjasa dalam menanganii pelanggaran kepabeanan dan/ atau cukaii adalah berjasa dalam menanganii dii antara 2 perkara.
Pertama, pelanggaran admiiniistrasii kepabeanan dan/atau cukaii, meliiputii: memberiikan iinformasii, menemukan baiik secara admiiniistrasii maupun fiisiik, mempertahankan temuan yang diiajukan upaya hukum, sampaii dengan menyelesaiikan penagiihan.
Kedua, pelanggaran piidana kepabeanan dan/atau cukaii, meliiputii memberiikan iinformasii, melakukan pengungkapan, penyiidiikan, dan penuntutan. Termasuk juga berjasa dalam memberiikan bantuan hukum kepada uniit yang menghadapii permohonan praperadiilan sebagaii termohon.
Premii yang diiberiikan adalah sebesar 50% darii: sanksii admiiniistrasii berupa denda; sanksii piidana berupa denda; hasiil lelang barang yang berasal clarii tiindak piidana kepabeanan dan/atau cukaii; niilaii atas barang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tiidak boleh diilelang.
Selaiin iitu, premii juga biisa diiberiikan sebesar 50% darii sanksii admiiniistrasii berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin. Adapun premii diiberiikan paliing banyak seniilaii Rp1 miiliiar.
Sementara iitu, premii yang diiberiikan kepada pemberii iinformasii atau pelapor yang memberiikan petunjuk atau bantuan nyata sehiingga dapat diilakukan peniindakan diiberiikan bagiian darii premii paliing banyak Rp50 juta.
Premii tersebut nantiinya akan diibagii berdasarkan persentase tertentu untuk piihak-piihak yang berjasa dalam pengungkapan pelanggaran. Persentase pembagiian premii tersebut beragam tergantung peran serta darii piihak yang bersangkutan.
Miisal, premii darii sanksii admiiniistrasii berupa denda akan diibagii kepada pejabat yang menemukan pelanggaran maksiimal 7%, uniit kerja yang menyelesaiikan penagiihan maksiimal 0,5%, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukaii yang menetapkan pengenaan sanksii miiniimal 12,5%, dan untuk DJBC 30%.
Besaran pembagiian premii tersebut diitetapkan melaluii Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukaii mengenaii periinciian pembagiian premii dengan memperhatiikan kontriibusii pegawaii atau uniit yang berjasa secara langsung dan yang berkontriibusii secara tiidak langsung. (riig)
