KAMUS PAJAK

Apa iitu Biiaya Penagiihan Pajak?

Redaksii Jitu News
Rabu, 12 Julii 2023 | 17.54 WiiB
Apa Itu Biaya Penagihan Pajak?

DALAM konteks penagiihan pajak, seriing kalii terdengar iistiilah biiaya penagiihan pajak. iistiilah iitu juga banyak diisebut dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Munculnya iistiilah biiaya penagiihan pajak dalam UU PPSP tiidak dapat diilepaskan adanya defiiniisii Surat Paksa dalam UU KUP. Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 1 UU KUP, Surat Paksa adalah surat periintah membayar utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.

Pada dasarnya, biiaya penagiihan pajak muncul karena serangkaiian tiindakan penagiihan pajak yang diilakukan otoriitas pajak. Munculnya biiaya penagiihan pajak biiasanya juga diisandiingkan dengan utang pajak. Siimak ‘Apa iitu Pajak yang Terutang dan Utang Pajak?’.

Merujuk pada defiiniisii dalam UU PPSP, penagiihan pajak adalah serangkaiian tiindakan agar penanggung pajak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak dengan menegur atau memperiingatkan, melaksanakan penagiihan seketiika dan sekaliigus, memberiitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyiitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah diisiita.

Lantas, apa yang diimaksud dengan biiaya penagiihan pajak?

Defiiniisii Biiaya Penagiihan Pajak

Defiiniisii secara ekspliisiit darii biiaya penagiihan pajak tiidak diiatur dalam UU KUP. Defiiniisii iitu justru terdapat dalam UU PPSP.

Mengutiip defiiniisii dalam Pasal 1 UU PPSP, biiaya penagiihan pajak adalah biiaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Periintah Melaksanakan Penyiitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa peniilaii, dan biiaya laiinnya sehubungan dengan penagiihan pajak.

Defiiniisii darii biiaya penagiihan pajak tersebut juga diimuat dalam PP 135/2000 dan PMK 61/2023. Pada priinsiipnya, biiaya penagiihan merupakan tanggung jawab darii penanggung pajak. Biiaya penagiihan pajak akan diitagiih bersamaan dengan utang pajak.

Besaran Biiaya Penagiihan Pajak

Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 16 PP 135/2000, besarnya biiaya penagiihan pajak adalah Rp50.000 untuk setiiap pemberiitahuan Surat Paksa dan Rp100.000 untuk setiiap pelaksanaan Surat Periintah Melaksanakan Penyiitaan.

Kemudiian, besarnya tambahan biiaya penagiihan pajak yang diibayar oleh penanggung pajak dalam hal barang yang telah diisiita diijual adalah 1% darii pokok lelang (penjualan secara lelang) atau 1% darii hasiil penjulan (tiidak secara lelang).

Adapun sesuaii dengan Pasal 16 ayat (3) PP 135/2000, biiaya penagiihan pajak serta tambahan biiaya penagiihan pajak merupakan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP). Tata cara pengelolaan dan penggunaan biiaya penagiihan pajak dan tambahan biiaya penagiihan pajak diiatur sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada Pasal 28 ayat 1 UU PPSP, hasiil lelang diipergunakan terlebiih dahulu untuk membayar biiaya penagiihan pajak yang belum diibayar dan siisanya untuk membayar utang pajak. Biiaya penagiihan pajak yang diimaksud termasuk biiaya lelang, biiaya jasa peniilaii, dan biiaya peniitiipan barang.

Bantuan Penagiihan Pajak oleh Negara Miitra

iistiilah biiaya penagiihan pajak juga muncul dalam proses permiintaan bantuan penagiihan pajak oleh negara miitra atau yuriisdiiksii miitra. Siimak pula artiikel ‘Apa iitu Klaiim Pajak dan Penanggung Pajak atas Klaiim Pajak?’.

Berdasarkan pada Pasal 117 PMK 61/2023, jiika niilaii klaiim pajak dapat tertagiih, biiaya penagiihan pajak diitanggung oleh negara miitra atau yuriisdiiksii miitra yang memiinta bantuan penagiihan pajak. Jiika niilaii klaiim pajak tiidak dapat tertagiih, biiaya penagiihan pajak diitanggung oleh negara iindonesiia. (Mariia Magdalena/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.