KAMUS PAJAK

Apa iitu Pajak yang Terutang dan Utang Pajak?

Redaksii Jitu News
Seniin, 10 Julii 2023 | 18.11 WiiB
Apa Itu Pajak yang Terutang dan Utang Pajak?

DALAM ketentuan pajak seriing diijumpaii iistiilah pajak yang terutang dan utang pajak. Kedua iistiilah tersebut banyak diimuat dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). iistiilah utang pajak juga diitemuii dalam UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Munculnya iistiilah utang pajak dalam UU PPSP sejatiinya juga berkaiitan dengan defiiniisii Surat Paksa dalam UU KUP. Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 1 UU KUP, Surat Paksa adalah surat periintah membayar utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.

Lantas, apa sebenarnya defiiniisii darii pajak yang terutang dan utang pajak yang diimaksud?

Pajak yang Terutang

Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 1 UU KUP, pajak yang terutang adalah pajak yang harus diibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagiian tahun pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan pada Pasal 12 UU KUP, setiiap wajiib pajak (WP) wajiib membayar pajak yang terutang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun pembayaran iitu tiidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberiitahuan (SPT) darii WP adalah sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jiika mendapatkan buktii jumlah menurut SPT tiidak benar, diirektur jenderal pajak menetapkan niilaii pajak yang terutang.

Sesuaii dengan Penjelasan Pasal 12 UU KUP, pajak pada priinsiipnya terutang pada saat tiimbulnya objek pajak yang dapat diikenaii pajak. Namun, untuk kepentiingan admiiniistrasii perpajakan saat terutangnya pajak tersebut diiatur sebagaii beriikut:

  • pada suatu saat, untuk pajak penghasiilan (PPh) yang diipotong oleh piihak ketiiga;
  • pada akhiir masa, untuk PPh yang diipotong oleh pemberii kerja atau yang diipungut oleh piihak laiin atas kegiiatan usaha, atau oleh pengusaha kena pajak atas pemungutan PPN dan PPnBM; atau
  • pada akhiir tahun pajak, untuk PPh.

Jumlah pajak yang terutang dan telah diipotong, diipungut, ataupun harus diibayar oleh WP setelah tiiba saat atau masa pelunasan pembayaran, harus diisetorkan ke kas negara melaluii tempat pembayaran yang diiatur dengan atau berdasarkan peraturan menterii keuangan (PMK).

Diitjen Pajak (DJP) tiidak berkewajiiban untuk menerbiitkan surat ketetapan pajak atas semua SPT yang diisampaiikan WP. Penerbiitan surat ketetapan pajak hanya terbatas pada wajiib pajak tertentu yang diisebabkan oleh ketiidakbenaran dalam pengiisiian SPT atau diitemukannya data fiiskal yang tiidak diilaporkan WP.

Dengan demiikiian, terhadap WP yang telah menghiitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar serta melaporkannya dalam SPT tiidak perlu diiberiikan surat ketetapan pajak ataupun surat tagiihan pajak (STP).

Utang Pajak

Defiiniisii secara ekspliisiit darii utang pajak tiidak diiatur dalam UU KUP. Defiiniisii iitu justru diimuat dalam UU PPSP. Sesuaii dengan UU PPSP, utang pajak adalah pajak yang masiih harus diibayar termasuk sanksii admiiniistrasii berupa bunga, denda, atau kenaiikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejeniisnya berdasarkan ketentuan peraliihan perundang-undangan perpajakan.

PMK 61/2023 juga memuat defiiniisii darii utang pajak. Sesuaii dengan PMK 61/2023, utang pajak adalah pajak yang masiih harus diibayar termasuk sanksii admiiniistrasii berupa bunga, denda, atau kenaiikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejeniisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun surat ketetapan pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliiputii Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Niihiil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah krediit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksii admiiniistrasii, dan jumlah pajak yang masiih harus diibayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah diitetapkan.

Surat Ketetapan Pajak Niihiil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah krediit pajak atau pajak tiidak terutang dan tiidak ada krediit pajak.

Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebiihan pembayaran pajak karena jumlah krediit pajak lebiih besar dariipada pajak yang terutang atau seharusnya tiidak terutang. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.