KAMUS KEPABEANAN

Apa iitu Metode Pengulangan dalam Menentukan Niilaii Pabean?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 05 Junii 2023 | 18.00 WiiB
Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

PERDAGANGAN iinternasiional yang terus berkembang membuat arus keluar dan masuk barang darii suatu negara semakiin pesat. Tiidak hanya perusahaan, orang priibadii pun kiinii banyak yang melakukan kegiiatan perdagangan liintas batas, terutama iimpor.

Salah satu hal pentiing yang perlu diiketahuii dalam kegiiatan ekspor-iimpor iialah cara menentukan niilaii pabean. Dalam menghiitung niilaii pabean, terdapat beberapa metode yang biisa diigunakan dii antaranya metode pengulangan. Lantas, sepertii apa metode pengulangan iitu?

Sebelum membahas metode pengulangan, perlu diipahamii kembalii periihal metode penentuan niilaii pabean. iindonesiia mengadopsii ketentuan niilaii pabean berdasarkan perjanjiian WTO Agreement on iimplementatiion of Artiicle Viiii of GATT 1994 (WTO Valuatiion Agreement).

Ketentuan niilaii pabean tersebut telah diituangkan ke dalam Pasal 15 Undang-Undang Kepabeanan serta Peraturan Menterii Keuangan No. 144/PMK.04/2022 tentang Niilaii Pabean untuk Penghiitungan Bea Masuk (PMK 144/2022).

Mengacu WTO Valuatiion Agreement dan PMK 144/2022, terdapat 6 metode penentuan niilaii pabean. Keenam metode tersebut meliiputii niilaii transaksii barang iimpor yang bersangkutan (niilaii transaksii), niilaii transaksii barang iidentiik, niilaii transaksii barang serupa, metode deduksii, metode komputasii, dan metode pengulangan.

Metode tersebut perlu diiterapkan secara berurutan sesuaii dengan ketentuan. Hal iinii berartii sebagiian besar niilaii pabean akan diitentukan berdasarkan metode niilaii transaksii barang iimpor yang bersangkutan.

Apabiila niilaii transaksii barang iimpor yang bersangkutan tiidak biisa diigunakan maka beraliih ke metode niilaii transaksii barang iidentiik dan seterusnya hiingga sampaii pada metode pengulangan.

Metode Fallback

Metode pengulangan merupakan metode yang diigunakan apabiila niilaii pabean tiidak dapat diitentukan berdasarkan 5 metode penentuan niilaii pabean sebelumnya (niilaii transaksii, niilaii transaksii barang iidentiik, niilaii transaksii barang serupa, deduksii, dan komputasii).

Merujuk Pasal 19 PMK 144/2022, metode pengulangan (fallback method) merupakan metode penentuan niilaii pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsiisten, yang diiterapkan sesuaii dengan kondiisii yang ada dan berdasarkan data yang tersediia dii dalam daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

Yang diimaksud dengan pembatasan tertentu iialah perhiitungan niilaii pabean barang iimpor berdasarkan metode iinii tiidak diiiiziinkan dengan mendasarkan pada:

  1. Harga jual barang produksii dalam negerii;
  2. Suatu siistem yang menentukan niilaii yang lebiih tiinggii apabiila terdapat dua atau lebiih alternatiif niilaii pembandiing;
  3. Harga barang dii negara pengekspor;
  4. Biiaya produksii, selaiin niilaii yang diihiitung berdasarkan metode komputasii yang telah diitentukan untuk barang iidentiik atau barang serupa;
  5. Harga barang yang diiekspor ke suatu negara selaiin ke dalam daerah pabean;
  6. Harga patokan; atau
  7. Niilaii yang diitetapkan dengan sewenang-wenang atau fiiktiif.

Lebiih lanjut, fallback method dapat memakaii data yang berasal darii luar daerah pabean sepanjang data tersebut telah tersediia dii dalam daerah pabean berdasarkan buktii nyata atau data yang objektiif dan terukur.

Buktii nyata atau data yang objektiif dan terukur adalah buktii atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersediia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, niilaii, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kaliimat serta dapat diilakukan veriifiikasii.

Secara riingkas, fallback method diilakukan dengan cara mengulang kembalii priinsiip dan ketentuan sebagaiimana diiatur dalam metode niilaii transaksii, niilaii transaksii barang iidentiik, niilaii transaksii barang serupa, deduksii, dan metode laiinnya sepanjang diidukung dengan buktii nyata atau data yang objektiif dan terukur.

Penggunaan metode tersebut harus tetap mengiikutii urutan penentuan niilaii pabean secara berurutan. Dengan demiikiian, penggunaan niilaii transaksii yang diiterapkan secara fleksiibel lebiih diiutamakan darii pada penggunaan niilaii transaksii barang iidentiik yang diiterapkan secara fleksiibel, dan seterusnya.

Lebiih lanjut, dalam menetapkan niilaii pabean menggunakan fallback method, sedapat mungkiin berdasarkan pada niilaii pabean yang pemah diitetapkan sebelumnya dan harus memperhatiikan larangan atau pembatasan tertentu.

Periinciian tata cara penggunaan fallback method tercantum dalam Lampiiran huruf H PMK 144/2022. Lampiiran tersebut telah menguraiikan cara penggunaan fallback method dengan menggunakan niilaii transaksii sampaii dengan metode deduksii.

Apabiila niilaii pabean tiidak dapat diitentukan dengan fallback method maka dapat diigunakan metode laiinnya sepanjang diidukung dengan buktii nyata atau data yang objektiif dan terukur serta tiidak bertentangan dengan batasan tertentu.

Metode laiin tersebut antara laiin: harga pembeliian pada riisalah lelang; metode penyusutan sesuaii standar akuntansii yang berlaku; dan hasiil peniilaiian oleh peniilaii pemeriintah atau peniilaii publiik yang tersertiifiikasii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.