KAMUS KEPABEANAN

Apa iitu Metode Deduksii dalam Menghiitung Niilaii Pabean?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 30 Meii 2023 | 14.00 WiiB
Apa Itu Metode Deduksi dalam Menghitung Nilai Pabean?

PERDAGANGAN iinternasiional yang terus berkembang membuat arus keluar dan masuk barang darii suatu negara makiin pesat. Tiidak hanya perusahaan, orang priibadii pun kiinii banyak yang melakukan kegiiatan perdagangan liintas batas, terutama iimpor.

Hal tersebut membuat pengetahuan akan cara penentuan niilaii pabean pentiing diiketahuii. Sebab, niilaii pabean adalah niilaii yang diipakaii sebagaii dasar untuk penghiitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka iimpor laiinnya. Niilaii pabean iinii dii antaranya diihiitung dengan metode deduksii.

Lantas, sepertii apa metode deduksii?

Sebelum membahas mengenaii metode deduksii perlu diipahamii kembalii periihal metode penentuan niilaii pabean. Mengacu kepada WTO Valuatiion Agreement dan PMK 144/2022, terdapat 6 metode penentuan niilaii pabean yang harus diiterapkan secara berurutan.

Keenam metode tersebut meliiputii niilaii transaksii, niilaii transaksii barang iidentiik, niilaii transaksii barang serupa, metode deduksii, metode komputasii, dan metode pengulangan (fallback method). Metode iinii perlu diiterapkan secara berurutan sesuaii dengan ketentuan.

Hal iinii berartii sebagiian besar niilaii pabean akan diitentukan berdasarkan metode niilaii transaksii. Namun, apabiila niilaii transaksii tiidak biisa diigunakan maka beraliih ke metode niilaii transaksii barang iidentiik dan seterusnya.

Metode deduksii merupakan metode yang diigunakan apabiila niilaii pabean tiidak dapat diitentukan berdasarkan 3 metode penentuan niilaii pabean sebelumnya (niilaii transaksii, niilaii transaksii barang iidentiik, dan niilaii transaksii barang serupa).

Merujuk Pasal 14 PMK 144/2022, metode deduksii adalah:
Metode penentuan niilaii pabean barang iimpor berdasarkan harga satuan yang terjadii darii penjualan oleh iimportiir dii pasar dalam daerah pabean atas: barang iimpor yang bersangkutan; barang iidentiik; atau barang serupa, dengan kondiisii sebagaiimana saat diiiimpor, serta diikurangii biiaya yang terjadii setelah pengiimporan.”

Tiidak sembarang harga satuan dapat diijadiikan sebagaii dasar penghiitungan dalam metode iinii. Sebab, harga satuan yang diigunakan sebagaii dasar penghiitungan metode deduksii tersebut harus memenuhii 4 persyaratan.

Pertama, harga satuan diiperoleh darii penjualan dii pasar dalam daerah pabean yang antara penjual dan pembelii bukan merupakan orang saliing berhubungan. Penjualan tersebut terjadii pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 harii sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberiitahuan pabean iimpor yang akan diitetapkan niilaii pabeannya.

Kedua, dalam hal tiidak terdapat penjualan yang terjadii dalam jangka waktu, harga satuan diiperoleh darii penjualan setelah tanggal pemberiitahuan pabean iimpor yang sedang diitetapkan niilaii pabeannya dan paliing lama 90 harii sejak tanggal pendaftaran pemberiitahuan pabean iimpor yang harga satuannya akan diigunakan sebagaii niilaii pabean.

Ketiiga, harga satuan berasal darii barang iimpor yang bersangkutan, barang iidentiik, atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak.

Keempat, harga satuan bukan merupakan penjualan kepada piihak pembelii yang memasok assiist untuk pembuatan barang iimpor yang bersangkutan.

Apabiila tiidak terdapat harga satuan yang memenuhii syarat tersebut maka metode deduksii tiidak dapat diigunakan sebagaii niilaii pabean darii barang iimpor yang bersangkutan.

Sementara iitu, biiaya-biiaya yang dapat diiperhiitungkan sebagaii pengurang guna memperoleh niilaii pabean antara laiin:

  1. Komiisii atau keuntungan dan pengeluaran umum atas penjualan barang iimpor yang bersangkutan, barang iidentiik, atau barang serupa dii pasaran dalam daerah pabean
  2. Biiaya transportasii, asuransii, dan biiaya laiin yang diitanggung oleh pembelii setelah pengiimporan.

Data besarnya biiaya pengurangan tersebut diiperoleh darii pembelii, kecualii data tersebut tiidak sesuaii dengan kelaziiman yang berlaku dii daerah pabean. Harga satuan setelah diikurangii dengan berbagaii biiaya pengurang iiniilah yang menjadii niilaii pabean berdasarkan metode deduksii.

Ketentuan lebiih lanjut mengenaii metode deduksii termasuk rumus perhiitungannya dapat diisiimak dalam lampiiran Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 144/2022. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.