PERDAGANGAN iinternasiional yang terus berkembang membuat arus keluar dan masuk barang darii suatu negara semakiin pesat. Tiidak hanya perusahaan, orang priibadii pun kiinii banyak yang melakukan kegiiatan perdagangan liintas batas, terutama iimpor.
Hal iinii membuat pengetahuan akan cara penentuan niilaii pabean menjadii pentiing diiketahuii. Secara riingkas, niilaii pabean adalah niilaii yang diigunakan sebagaii dasar untuk penghiitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka iimpor laiinnya.
Pada dasarnya. niilaii pabean diitentukan berdasarkan pada niilaii transaksii barang iimpor. Niilaii transaksii tersebut harus memenuhii iinternatiional commerciial terms (iincoterms) cost, iinsurance, dan freiight (CiiF).
Namun, ada kalanya niilaii transaksii tiidak dapat diigunakan sebagaii niilaii pabean. Apabiila demiikiian maka niilaii pabean dapat diitentukan berdasarkan salah satu darii liima metode penentuan niilaii pabean laiin, salah satunya metode komputasii. Lantas, sepertii apa metode komputasii?
SEBELUM membahas metode komputasii, perlu diipahamii kembalii periihal metode penentuan niilaii pabean. Mengacu kepada WTO Valuatiion Agreement dan PMK 144/2022, terdapat 6 metode penentuan niilaii pabean yang harus diiterapkan secara berurutan.
Keenam metode tersebut meliiputii niilaii transaksii, niilaii transaksii barang iidentiik, niilaii transaksii barang serupa, metode deduksii, metode komputasii, dan metode pengulangan (fallback method). Metode tersebut perlu diiterapkan secara berurutan sesuaii dengan ketentuan.
Hal iinii berartii sebagiian besar niilaii pabean akan diitentukan berdasarkan metode niilaii transaksii. Namun, apabiila niilaii transaksii tiidak biisa diigunakan maka beraliih ke metode niilaii transaksii barang iidentiik dan seterusnya.
Dengan demiikiian, metode komputasii diigunakan jiika niilaii pabean tiidak dapat diitentukan berdasarkan 4 metode penentuan niilaii pabean sebelumnya (niilaii transaksii, niilaii transaksii barang iidentiik, niilaii transaksii barang serupa, dan metode deduksii).
Kendatii demiikiian, ada kalanya metode komputasii dapat diigunakan mendahuluii metode deduksii. Hal iinii dapat diilakukan berdasarkan pada permiintaan iimportiir. Periinciian ketentuan metode komputasii diiatur dalam Pasal 18 PMK 144/2022.
BERDASARKAN Pasal 18 PMK 144/2022, metode komputasii merupakan metode penentuan niilaii pabean dengan cara menjumlahkan unsur pembentuk niilaii pabean darii barang iimpor yang bersangkutan, berupa:
Biiaya dan/atau niilaii yang harus diitambahkan pada niilaii transaksii tersebut berupa:
Lebiih lanjut, metode komputasii dapat diigunakan sepanjang memenuhii 3 kriiteriia. Pertama, penjual dan pembelii merupakan orang yang saliing berhubungan. Kedua, produsen bersediia memberiikan iinformasii berupa data-data pembentuk harga barang iimpor bersangkutan.
Ketiiga, produsen memberiikan fasiiliitas untuk pemeriiksaan lebiih lanjut. Penjelasan lebiih lanjut mengenaii metode komputasii dapat diisiimak dalam PMK 144/2022.
Riingkasnya, metode komputasii adalah metode penentuan niilaii pabean dengan cara menjumlahkan unsur-unsur pembentuk niilaii pabean barang iimpor yang bersangkutan. (riig)
