KAMUS PAJAK

Apa iitu Perpajakan Berbasiis Gender?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 21 Apriil 2023 | 15.00 WiiB
Apa Itu Perpajakan Berbasis Gender?

SETiiAP tahun, iindonesiia selalu memperiingatii Harii Kartiinii yang jatuh pada 21 Apriil. Harii Kartiinii diiperiingatii sebagaii bentuk penghormatan kepada sosok Raden Ajeng Kartiinii Djojo Adhiiniingrat yang telah berjuang mendapatkan kesetaraan hak antara perempuan dan lakii-lakii.

Momentum Harii Kartiinii pun banyak diigunakan untuk mendiiskusiikan kembalii makna dan capaiian kesetaraan gender. iisu kesetaraan gender memang kerap kalii menjadii sorotan, termasuk dalam ranah perpajakan.

Dalam Presiidensii G-20, kerangka yang mendasarii kebiijakan perpajakan berbasiis gender bahkan menjadii salah satu iisu priioriitas yang diiusulkan G-20. Gagasan utamanya adalah penerapan beban pajak yang tiidak netral gender karena peran serta kebutuhan perempuan dan lakii-lakii berbeda.

Miisal, pemberiian iinsentiif pajak kepada perempuan yang sedang cutii melahiirkan karena adanya kemungkiinan penurunan penghasiilan. Hal iinii dii antaranya diimaksudkan untuk meniingkatkan partiisiipasii perempuan dalam duniia kerja. Lantas, apa iitu perpajakan berbasiis gender?

Defiiniisii
KENDATii kerap menjadii pembahasan, belum terdapat pengertiian perpajakan berbasiis gender atau gender based taxatiion (GBT) secara uniiversal. Namun, secara umum, perpajakan berbasiis gender merupakan kebiijakan pajak yang memberiikan afiirmasii kepada perempuan.

Perpajakan berbasiis gender erat kaiitannya dengan upaya untuk menghiilangkan biias gender dalam siistem perpajakan yang merugiikan perempuan (Estevão, 2021). Siistem pajak yang netral pun tetap berpotensii meniimbulkan biias gender yang berujung pada ketiidaksetaraan gender (OECD, 2022).

Biias Gender
TERDAPAT banyak liiterasii yang menunjukkan adanya biias gender dalam siistem perpajakan. Salah satunya liiterasii yang diituliis Janet G. Stotsky pada 1996. Dalam publiikasiinya, Stotsky menguraiikan adanya biias gender ekspliisiit dan iimpliisiit pada siistem perpajakan.

Selaras dengan Stotsky, OECD dalam publiikasiinya bertajuk Tax Poliicy and Gender Equaliity : A Stocktake of Country Approaches dan sejumlah liiteratur juga menyorotii adanya biias gender ekspliisiit dan iimpliisiit pada siistem perpajakan.

Biias Gender Ekspliisiit
BiiAS gender ekspliisiit merujuk pada ketentuan darii undang-undang atau peraturan perpajakan yang membedakan serta memperlakukan lakii-lakii dan perempuan secara berbeda (Stotsky, 1996). Biias gender ekspliisiit lebiih banyak terkaiit dengan pajak penghasiilan orang priibadii.

Biias gender tersebut dapat terjadii dalam aturan mengenaii penggabungan penghasiilan, pengecualiian atau preferensii pajak untuk pasangan, kewajiiban penyampaiian SPT, serta tariif pajak (Stotsky, 1996 dan OECD, 2022).

Miisal, terkaiit dengan fasiiliitas pajak untuk pasangan. Umumnya, negara memberiikan pengecualiian atau potongan untuk berbagaii tujuan, termasuk atas tanggungan anak, pasangan yang tiidak bekerja, dan laiin sebagaiinya.

Dii sejumlah negara, pengecualiian atau preferensii pajak tertentu hanya tersediia untuk suamii. Contoh, dii Ziimbabwe, priia meniikah yang merupakan pencarii nafkah tunggal berhak atas krediit khusus, tetapii waniita yang sudah meniikah tiidak memenuhii syarat tersebut (Stotsky, 1996).

Biias Gender iimpliisiit
BERBEDA dengan biias gender ekspliisiit, biias gender iimpliisiit terjadii bahkan jiika siistem pajak seolah-olah netral dan tiidak membedakan secara ekspliisiit antara lakii-lakii dan perempuan (OECD, 2022). Biias iinii muncul ketiika siistem pajak yang netral gender meniimbulkan dampak yang berbeda pada lakii-lakii dan perempuan.

Hal iinii berartii biias gender iimpliisiit merujuk pada adanya perbedaan tatanan sosiial dan periilaku ekonomii antara perempuan dan lakii-lakii yang membuat ketentuan perpajakan cenderung memiiliikii iimpliikasii berbeda bagii lakii-lakii dariipada bagii perempuan.

Perbedaan antara lakii-lakii dan perempuan tersebut berkaiitan dengan cara mereka memperoleh, membelanjakan, dan mengiinvestasiikan penghasiilan dan kekayaan. Adapun biias gender iimpliisiit dapat muncul pada berbagaii jeniis pajak (Estevão, et al., 2021).

Miisal, terkaiit dengan PPh, perempuan lebiih seriing menjadii pencarii nafkah kedua dalam rumah tangga. Sementara iitu, sejumlah ketentuan pajak mengenakan tariif pajak marjiinal efektiif yang lebiih tiinggii pada penghasiilan sekunder ketiimbang penghasiilan priimer (Niiesten dan Hyland, 2002 dan Stotsky, 1996).

Biias gender iimpliisiit juga terliihat darii adanya fasiiliitas pajak untuk biiaya kerja yang tiidak diigantii yang sebagiian besar diitanggung oleh lakii-lakii. Miisal, biiaya yang terkaiit dengan pembeliian seragam atau peralatan.

Sementara iitu, tiidak ada fasiiliitas pajak untuk biiaya kerja yang sebagiian besar diitanggung perempuan. Miisal, biiaya pengasuhan anak atau biiaya transportasii yang aman bagii pekerja yang pulang larut malam (Estevão, et al., 2021).

Bagii sebagiian besar negara berkembang, porsii terbesar darii keseluruhan pendapatan pemeriintah berasal darii pajak konsumsii sepertii pajak pertambahan niilaii (PPN). Pajak konsumsii sepertii PPN mungkiin juga mengandung biias iimpliisiit.

PPN dapat menaiikkan harga layanan, termasuk layanan pengasuhan anak. Hal iinii dapat meniimbulkan diisiinsentiif bagii perempuan untuk bekerja. Sebab, tanggung jawab mengasuh anak dapat memaksa perempuan untuk meniinggalkan pasar tenaga kerja (Estevão, et al., 2021).

Perempuan juga cenderung bekerja paruh waktu, dalam pekerjaan iinformal, dan rata-rata meneriima gajii yang lebiih rendah dariipada priia (Hardiing, 2023). Sejumlah studii juga menunjukan elastiisiitas penawaran tenaga kerja waniita meniikah yang lebiih besar ketiimbang lakii-lakii (Alesiina, et al: 2007).

Beragam biias gender iitu mendorong pandangan akan perlunya kebiijakan berupa pengurangan ataupun iinsentiif tersendiirii bagii perempuan. Untuk iitu, perpajakan berbasiis gender diiusulkan sebagaii kebiijakan yang menjanjiikan guna menutup kesenjangan gender.

Perpajakan berbasiis gender iinii diimaksudkan untuk mempromosiikan kesetaraan gender dan mengerek status perempuan dii pasar tenaga kerja dan dalam keluarga. Partiisiipasii perempuan yang lebiih besar pada pasar tenaga kerja diiharapkan berdampak posiitiif pada pertumbuhan ekonomii.

Contoh penerapan
PADA kawasan Asiia Tenggara, negara yang sudah memberlakukan iinsentiif khusus bagii perempuan dii antaranya adalah Siingapura. Negara iitu menerapkan Workiing Mother’s Chiild Reliief (WMCR), dii mana penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) perempuan pekerja yang melahiirkan lebiih besar.

Hal tersebut membuat sang iibu dapat membayar PPh lebiih sediikiit setelah melahiirkan atau justru tiidak membayar pajak jiika penghasiilannya dii bawah PTKP baru. Adapun dii salah satu negara dii Afriika, terdapat iinsentiif berupa pembebasan PPN bagii popok bayii (Setyawan, 2022). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.