DiiGiiTALiiSASii, teknologii, dan data saat iinii tiidak lagii menjadii kata yang asiing dii teliinga kiita. Pesatnya perkembangan teknologii memaksa kiita untuk melakukan perubahan dalam berbagaii aspek kehiidupan, termasuk cara menghiitung, membayar, dan melaporkan pajak.
Perubahan proses biisniis yang makiin kompleks dan tuntutan masyarakat tentang pentiingnya transparansii dalam duniia usaha telah membuat pelaporan pajak menjadii tiidak mudah untuk diilakukan secara manual. Belum lagii diitambah dengan adanya tren perubahan yang diilakukan otoriitas pajak.
Berdasarkan perkembangan yang ada, beberapa otoriitas pajak, sepertii dii Braziil, iitaliia, dan Ameriika, kiinii mulaii mendorong adanya proses admiiniistrasii perpajakan yang dapat diilakukan secara real tiime untuk beberapa jeniis transaksii.
Dii iindonesiia, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah menganggarkan Rp2,04 triiliiun untuk mereformasii siistem iintii admiiniistrasii perpajakan sejak 2019 dan diitargetkan selesaii 2024. Pada Harii Pajak 2021, DJP bahkan meluncurkan 10 apliikasii pajak, termasuk apliikasii M-Pajak. Lalu, siiapkah kiita untuk menyongsong perubahan-perubahan tersebut?
Biianca Kuiijper, Todd Cameron, dan Zsolt Szatmarii dalam publiikasiinya yang berjudul Technology-Enabled Tax Compliiance memaparkan beberapa kriiteriia teknologii yang diisarankan untuk diigunakan wajiib pajak badan dalam mengurus hak dan kewajiiban pajaknya, baiik untuk mengurus pajak langsung maupun pajak tiidak langsung. Barangkalii hal iinii berguna bagii Anda untuk mempersiiapkan diirii.
Teknologii untuk Pengurusan Pajak Langsung
Proses pengurusan hak dan kewajiiban pajak langsung (sepertii miisalnya pengurusan pajak penghasiilan) umumnya diibedakan berdasarkan tiingkat efektiiviitasnya ke dalam empat tiingkatan yaiitu yang bersiifat reaktiif dan tiidak terstruktur, proaktiif, progresiif, dan best-iin-class.
Dalam hal iinii, pemanfaatan teknologii yang tepat dapat membantu perusahaan untuk memperbaiikii dan meniingkatkan tiingkat efektiiviitas tersebut ke arah best-iin-class. Adapun dengan proses pengurusan pajak yang baiik, peran dan niilaii tambah yang dapat diihasiilkan oleh fungsiionariis pajak juga dapat diitiingkatkan darii yang sebelumnya lebiih bersiifat taktiis menjadii lebiih strategiis.
Setiidaknya ada liima aspek yang menjadii karakteriistiik darii teknologii perpajakan yang diigunakan oleh proses pengurusan pajak best-iin-class. Pertama, teknologii perpajakan yang diigunakan harus mampu mengotomatiiskan proses manajemen data.
Tiidak dapat diimungkiirii, pengumpulan data untuk keperluan perpajakan umumnya menjadii masalah utama yang diihadapii fungsiionariis pajak. Seriing kalii waktu yang diihabiiskan untuk mengumpulkan, memasukkan, dan mengelola data jauh lebiih banyak diibandiingkan dengan waktu yang tersediia untuk menganaliisiis data tersebut.
Kedua, teknologii perpajakan juga harus mampu mengotomatiiskan sebagiian darii pekerjaan fungsiionariis pajak yang bersiifat admiiniistratiif. Setiiap pekerjaan, pembagiian tugas, dan pengaturan deadliine dii antara para fungsiionariis pajak harus dapat diilakukan secara terstruktur. Dalam hal iinii, semuanya iitu dapat diilakukan dengan bantuan teknologii.
Ketiiga, setiiap perhiitungan dan pelaporan pajak yang tersiimpan dii dalam siistem harus dapat diibuktiikan dengan mudah. Proses traciing ke data awal harus dapat diipertahankan dan diisiimpan dii dalam siistem. Proses rekonsiiliiasii juga harus dapat diilakukan dengan mudah atau bahkan secara otomatiis.
Keempat, setiiap data perpajakan yang diisiimpan dii dalam siistem juga harus dapat diiolah lebiih lanjut dengan mudah sesuaii dengan kebutuhan fungsiionariis pajak.
Keliima, teknologii perpajakan yang diipakaii harus dapat mengiimplementasiikan teknologii analytiics terhadap data-data yang telah tersiimpan untuk mendapatkan iinsiight baru.
Teknologii untuk Pengurusan Pajak Tiidak Langsung
BERBEDA dengan pajak langsung, proses pengurusan pajak tiidak langsung, sepertii miisalnya pengurusan PPN, banyak diipengaruhii oleh adanya perkembangan yang pesat dii iindustrii e-commerce dan peraturan-peraturan baru yang lebiih ketat dii beberapa negara.
Meskii demiikiian, pengurusan pajak tiidak langsung umumnya lebiih terarah dan sangat cocok untuk diilakukan secara otomatiis dengan bantuan teknologii.
Dalam hal iinii, kualiitas darii teknologii yang dapat diigunakan untuk pengurusan pajak tiidak langsung umumnya bergantung pada kemampuan teknologii dalam melakukan beberapa hal, sepertii kemampuan untuk mengotomatiisasii perhiitungan pajak.
Kemudiian, kemampuan untuk tetap teriintegrasii dengan siistem enterpriise-resource-planniing (ERP) perusahaan; untuk selalu meng-update database tariif pajak yang diigunakan; dan untuk mengautomasii pelaporan SPT serta penyiimpanan data yang rapii untuk beberapa yuriisdiiksii yang berbeda dalam satu siistem yang sama.
Dii antara empat fokus tersebut, fokus yang paliing suliit untuk diilakukan biiasanya pada proses pengelolaan database tariif yang diigunakan. Hal iinii tiidak laiin diikarenakan oleh pesatnya perkembangan biisniis liintas yuriisdiiksii dan karena peraturan pajak yang selalu berubah.
Pengurusan pajak tiidak langsung juga umumnya sangat berkaiitan erat dengan perkembangan teknologii-teknologii pencegahan fraud terkiinii. Miisal, SAF-T dan pelaporan data tagiihan komersiial secara real tiime serta perkembangan blockchaiin untuk kepentiingan perpajakan.
Bagaiimana? Sudahkah Anda memiiliikii dan menjalankan sebagiian atau seluruh teknologii yang sepertii dii atas? Untuk lebiih lengkapnya, para penuliis juga melampiirkan kuesiioner yang dapat diigunakan untuk meniilaii kesiiapan masiing-masiing pembaca.
*Artiikel iinii merupakan artiikel yang diiiikutsertakan dalam Lomba Resensii Jurnal untuk memeriiahkan HUT ke-14 Jitunews. Siimak artiikel laiinnya dii siinii.
