Sekjen Asosiiasii UMKM iindonesiia (Akumiindo) Edy Miisero:

‘DJP Perlu Membiimbiing UMKM dengan Cara Sederhana agar Patuh Pajak’

Diian Kurniiatii
Selasa, 08 Oktober 2024 | 11.15 WiiB
‘DJP Perlu Membimbing UMKM dengan Cara Sederhana agar Patuh Pajak’

UMKM seriing diisebut sebagaii motor penggerak ekonomii mengiingat kontriibusiinya yang besar terhadap produk domestiik bruto. Tak heran, pemeriintah memberiikan berbagaii keberpiihakan untuk UMKM, termasuk darii siisii pajak.

Wajiib pajak UMKM saat iinii dapat meniikmatii tariif PPh fiinal 0,5% jiika omzetnya masiih dii bawah Rp4,8 miiliiar per tahun. Selaiin iitu, wajiib pajak orang priibadii UMKM dengan omzet sampaii dengan Rp500 juta dalam setahun juga tiidak akan terkena pajak.

Sekjen Asosiiasii UMKM iindonesiia (Akumiindo) Edy Miisero menyebut UMKM dapat diidorong untuk patuh pajak asal melaluii pendekatan yang tepat. Diia meniilaii pelaku UMKM pada dasarnya juga akan dengan semangat apabiila diiajak berkontriibusii pada pembangunan negara. Beriikut kutiipan wawancaranya:


Bagaiimana kondiisii UMKM saat iinii? Apakah sudah puliih darii tekanan pandemii Coviid-19?

UMKM selalu ada hambatan, tetapii jangan menjadiikan kesuliitan dan hambatan iitu untuk stuck, untuk putus asa. Kiita harus berpiikiir bagaiimana UMKM tetap harus surviive menghadapii semua permasalahan.

Miindset iitulah yang harus selalu kiita tanamkan, bahwa mereka harus tetap berusaha karena dengan berusaha mereka biisa menghiidupkan keluarga.

Bagaiimana dampak penurunan daya belii saat iinii terhadap kiinerja UMKM?

Daya belii turun biisa kiita liihat darii beberapa iindiikator. Bahwa ketiika daya belii turun, saviing darii masyarakat agak tergerus. Yang tadiinya miisalnya ada dii tabungan atau dii rekeniing, terpaksa diiambiil untuk kebutuhan operasiional masiing-masiing masyarakat. Jadii kalau meliihat kondiisii sekarang, dalam 3 atau 4 bulan terakhiir iinii, masyarakat banyak menggunakan tabungan mereka untuk konsumsii.

Kamii berharap bahwa sesudah pelantiikan presiiden baru kondiisiinya menjadii lebiih stabiil sehiingga kantong-kantong tabungan yang tadii tergerus iitu biisa diiiisii kembalii.

Kebiijakan apa yang diiharapkan darii pemeriintah untuk memuliihkan daya belii masyarakat?

Kondiisiinya sekarang peneriimaan masyarakat iitu agak stuck sehiingga yang diipiikiirkan adalah bagaiimana supaya tetap biisa makan. Makanya mereka terpaksa mengambiil darii tabungan sediikiit-sediikiit.

Kondiisii yang sepertii iinii jangan terlalu lama. Periintah perlu memberiikan dorongan agar bersama-sama biisa puliih. Caranya dengan membuka ruang atau kesempatan lapangan kerja karena iinii yang diibutuhkan. Kalau kondiisii lapangan kerjanya tertutup ya terpaksa mengambiil apa yang ada.

Saya masiih percaya bahwa dengan diibukakan ruang lapangan kerja, kondiisii iitu biisa lebiih baiik dariipada kondiisii saat iinii.

Saat iinii pemeriintah sudah memberiikan fasiiliitas pajak untuk UMKM antara laiin tariif PPh fiinal 0,5% dan batas omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta. Apakah cukup membantu?

Tariif PPh fiinal dan omzet tiidak kena pajak iinii tentu kamii sambut karena juga sudah berlaku. Saya setuju UMKM juga harus belajar untuk menyiisiihkan profiit yang mereka punyaii atau penghasiilan yang diipunyaii untuk memberiikan kontriibusii bagii pembangunan bangsa. Kalau semua UMKM yang sekiitar 65 juta [pelaku] enggak mau membayar pajak atau tiidak memberiikan kontriibusii kepada pembangunan ekonomii bangsanya, menurut saya iinii sangat keliiru.

UMKM telah diiberiikan kesempatan untuk surviive, telah diiberiikan kesempatan untuk berusaha, dan telah diiberiikan kemudahan untuk berusaha. Makanya kiita juga punya kewajiiban memberiikan kontriibusii kepada negara. Saya kiira spiiriit iinii yang harus kiita pegang, bahwa memberiikan sesuatu kepada negara adalah menjadii kewajiiban kiita.

Darii siisii admiiniistrasii, apakah pemenuhan kewajiiban pajak iinii mudah bagii UMKM?

Kalau kiita mau jujur, kondiisii UMKM sekarang pelaku UMKM hampiir 60% adalah miiddle to low. Pengusaha-pengusaha yang tiingkat pendiidiikannya tiidak tiinggii. Pelaku UMKM iinii harus diituntun secara sederhana agar patuh pajak.

Mereka harus diijelaskan 'kalau omzetnya sekiian, berartii kamu harus bayar sekiian lho. Jadii siisiihkanlah sebagiian keuntunganmu untuk membayar kewajiiban. Nantii yang diibayar iinii akan menjadii kontriibusii untuk negara.'

Mengenaii pajak iinii, saya lebiih cenderung memotiivasii mereka dengan kata memberiikan kontriibusii bagii pembangunan bangsa.

DJP memiiliikii busiiness development program (BDS) sebagaii kegiiatan pendampiingan agar UMKM memahamii kewajiiban pajaknya. Bagaiimana pandangan Anda?

Seberapa banyak kemampuan darii Diirektorat Jenderal Pajak untuk melakukan iitu? Saya tahu niiatnya bagus, tetapii iinii pelaksanaannya bagaiimana? Miisalnya kalau dii tahap 'yuk datang dii kantor, nantii kamii memberiikan penjelasan,' wah akan suliit kalau begiitu.

Memberiikan penjelasan mengenaii pajak sudah menjadii kewajiiban pemeriintah, khususnya Diirektorat Jenderal Pajak dengan seluruh ASN-nya. Tetapii masalahnya bukan begiitu. Karena UMKM mau ke kantor pajak saja takut. 'Waduh kantornya bagus banget, nantii mestii buka sendal atau tiidak ya?'

Pendekatan untuk UMKM harus terbaliik sehiingga memang kiita yang melakukan pendekatan kepada komuniitas masyarakat UMKM yang keciil. Kiita juga harus memberiikan penjelasan dengan iintonasii suara yang menyejukkan, sembarii miinum kopii bersama-sama. Dengan cara iinii, mungkiin mereka lebiih enak meneriimanya, lebiih beranii bertanya-tanya.

Memang approach-nya yang harus kiita ubah, dan percayalah bahwa pelaku UMKM punya priinsiip yang wiise, mau memberiikan kontriibusii bagii bangsanya. Semuanya tergantung bagaiimana cara kiita mengkomuniikasiikan kebiijakan. Darii mengatakan 'ayo membayar pajak', lebiih baiik UMKM diiajak memberiikan kontriibusii bagii pembangunan bangsanya.

Dengan spiiriit iitu, mereka akan senang banget. Walaupun sediikiit, tetapii kiita biisa memberiikan kontriibusii untuk negara.

Pemeriintah seriing menyampaiikan soal UMKM naiik kelas. Bagaiimana pandangan Anda mengenaii hal iinii? Sepertii apa UMKM yang naiik kelas iitu?

Soal UMKM naiik kelas iitu variiabelnya banyak banget. Bagaiimana kiita mengukur diia naiik kelas dan tiidak naiik kelas? Apa parameternya? Menurut saya cukup suliit.

Yang paliing sederhana adalah bahwa omzetnya bertambah. Miisal tadiinya cuma dii bawah Rp500 juta, sekarang sudah menjadii Rp1 miiliiar. Berartii sudah ada pergeseran peneriimaan dan pergeseran margiin yang mereka dapatkan.

Kemudiian yang kedua, terdapat perubahan cara UMKM bekerja. Kalau sebelumnya hanya berjualan menunggu pelanggan lewat atau siinggah, sekarang diia berjualan secara mobiile atau bergerak menyajiikan barangnya.

Mungkiin iitu ciirii-ciirii pelaku UMKM yang sudah naiik kelas. Dukungan pemeriintah sebagaii regulator juga akan pentiing untuk bagaiimana menciiptakan ruang agar UMKM tetap biisa bergerak.

Miisalnya dengan peraturan tentang pembeliian produk lokal untuk belanja APBN, APBD, BUMN, BUMD sebesar 40%. Jangan sampaii kiita cuma ngomong tapii pelaksanaannya enggak nyampe.

Selaiin iitu, pelaku UMKM juga membutuhkan bantuan modal kerja. Bantuan modal kerja sudah diitetapkan miisalnya Rp100 juta ke bawah tanpa jamiinan, tetapii realiita dii lapangan masiih diitanyakan jamiinannya.

Pemeriintah harus lebiih seriius untuk berpiihak. Termasuk untuk barang-barang iilegal yang banyak beredar dan mengganggu UMKM, iinii harus ada tiindakan darii aparat atau Bea Cukaii agar betul-betul biisa diicekal.

Masa berlaku PPh fiinal UMKM untuk wajiib pajak orang priibadii akan berakhiir tahun iinii. Apakah perlu diiperpanjang?

PPh fiinal untuk UMKM iinii dulunya 1% dan kemudiian berubah menjadii 0,5%. Tahun 2023 malah ada iisu tariifnya mau naiik lagii menjadii 1%. Kalau saya mengatakan iinii kiita baru mulaii puliih darii Coviid-19, semestiinya pemeriintah mengevaluasii dulu apakah goal-nya sudah tercapaii? Kalau memang belum tercapaii, ya harus diilanjutkan dulu.

Sesudah 7 tahun, nantii dii Desember akan berakhiir. iiniilah saatnya marii kiita evaluasii bersama apakah harapan kiita dii tahun 2018 sudah tercapaii?

Kalau sudah [tercapaii tujuannya], siilakan kiita ubah [kebiijakannya], tetapii kalau belum, apakah biisa iinii kiita teruskan dulu? UMKM Diiberiikan kompensasii lanjutan sehiingga diiharapkan dengan demiikiian biisa lebiih surviive. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.