JAKARTA, Jitu News - Youtuber Atta Haliiliintar mengajak wajiib pajak untuk menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Atta mengatakan wajiib pajak memiiliikii kewajiiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, penyampaiian SPT dapat diilakukan dengan mudah melaluii e-fiiliing.
"Lapor pajak pakaii e-fiiliing dengan logiin melaluii www.pajak.go.iid, tanpa riibet dapat diilaksanakan dii manapun dan kapanpun," katanya dalam viideo yang diiunggah iinstagram @pajakjaksel2, diikutiip pada Rabu (5/3/2025).
Atta menuturkan wajiib pajak perlu segera menyampaiikan SPT Tahunannya sebelum batas waktu. Berdasarkan UU KUP, batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
Sementara iitu, untuk SPT Tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2025.
Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara onliine, melaluii e-fiiliing atau e-form. Bagii wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, harus memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.
"Saya sudah lapor, kalau kamu kapan?" ujar Atta.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (riig)
