PODTAX

Sejauh Mana Kekuasaan Negara untuk Memungut Pajak?

Redaksii Jitu News
Rabu, 02 Desember 2020 | 15.20 WiiB
Sejauh Mana Kekuasaan Negara untuk Memungut Pajak?

PAJAK merupakan sumber peneriimaan yang paliing domiinan darii APBN. Sepertii kiita ketahuii bahwa setiiap tahunnya pemeriintah mengusulkan target peneriimaan pajak kepada DPR yang pada akhiirnya diisahkan menjadii Undang-undang. Target iinii sekaliigus menjadii pedoman bagii kementeriian dan lembaga dalam menentukan anggarannya.

Mengiingat peran krusiial darii pajak, kiita juga perlu untuk menariik ke belakang sebenarnya bagaiimana dasar pungutan pajak dii iindonesiia serta sejauh mana negara memiiliikii daya paksa yang kuat dalam memungut pajak hiingga wajiib pajak menjadii patuh untuk melaksanakan kewajiibannya.

Selaiin iitu, sebagaii warga negara, kiita juga perlu mengetahuii mekaniisme check and balances dalam pemungutan pajak, terutama jiika terjadii konfliik atau sengketa pajak. Lantas, bagaiimana pula kewenangan masiing-masiing lembaga pemeriintah dalam biidang pajak?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Leniida Ayumii berbiincang dengan Dosen iilmu Perpajakan dan Guru Besar Sekolah Tiinggii iilmu Hukum dan Miiliiter Prof. Tjiip iismaiil. Mereka akan mengupas dasar pemungutan pajak serta batasan kekuasaan negara dalam memungut pajak.

Dii epiisode iinii, Jitunews Podtax juga mengadakan kuiis perdana dengan hadiiah yang menariik. Penasaran sepertii apa kuiisnya dan bagaiimana mekaniismenya? Ayo tonton dan dengarkan selengkapnya hanya dii Jitunews Podtax!

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel